Terkait Korupsi Proyek di Bengkalis
Kantor KPK
KPK Geledah Kantor Rekanan di Marpoyan Damai dan Tenayan Raya Pekanbaru
Kamis 22 Maret 2018, 22:30 WIB
Kantor KPK
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan rangkaian pengumpulan alat bukti kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.
Kali ini, alat bukti dikumpulkan dari penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi di Kota Pekanbaru. Adanya alat bukti tersebut berguna untuk melengkapi berkas perkara dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis tahun 2013-2015. M. Nasir
Saat ini, M Nasir menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai. Selain itu, KPK juga menetapkan Hobby Siregar yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Mawatindo Road Construction (MRC) sebagai pesakitan.
PT MRC merupakan rekanan dalam proyek tersebut. Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan Penyidik Lembaga Antirasuah tersebut di kantor kontraktor atau pihak swasta.
"Hari ini penyidik menggeledah sejumlah tempat di Pekanbaru. Tadi pagi sekitar pukul 09.30 WIB dilakukan penggeledahan di kantor salah satu kontraktor terkait kasus dugaan korupsi di Bengkalis," ungkap Febri Diansyah, Rabu (21/2/2018) sore.
Adapun lokasi penggeledahan, diketahui di Jalan Wonosari, Kecamatan Marpoyan Damai. Selain itu, KPK juga menyambangi lokasi yang berada di Kecamatan Tenayan Raya. "Tim juga melakukan penggeledahan di Tenayan Raya," lanjutnya.
Lebih lanjut Febri mengatakan, dari penggeledahan yang dilakukan, Penyidik menyita sejumlah dokumen terkait dugaan perkara yang disangkakan, yaitu dugaan penyimpangan proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis.
"Sejumlah dokumen terkait proyek disita di lokasi ini (Kota Pekanbaru)," sebutnya. Pengumpulan alat bukti di Pekanbaru melanjutkan kerja yang dilakukan KPK di Provinsi Riau. Pada awal pekan kemarin, tepatnya Senin (19/3/2018), hal yang sama juga dilakukan di Kantor DPRD serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkalis.
Dari dua lokasi tersebut, penyitaan dokumen juga dilakukan institusi yang dikomandani Agus Raharjo tersebut. "Sebagai rangkaian dari kegiatan di Bengkalis sejak Senin kemarin. Hari ini (kemarin) tim masih melakukan kegiatan di daerah," imbuh Febri.
"Selanjutnya bukti-bukti (dokumen yang disita) ini, tentu akan kami pelajari lebih lanjut dan diklarifikasi pada saksi atau tersangka," sambungnya
Sebelumnya, dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi-saksi dan melakukan pengumpulan alat bukti, dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Ria, seperti di Pekanbaru menggeledah rumah mantan Bupati Bengkalis Herlyan Saleh dan rumah tersangka M Nasir.
Di Kabupaten Bengkalis, KPK pernah menggeledah Kantor Dinas PU, Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kantor LPSE, dan rumah milik saksi Hurry Agustianri.
Selanjutnya, di Kota Dumai KPK menggeledah rumah saksi, yaitu Hermanto sebagai subkontraktor, dan penyegelan ruangan di rumah dinas Sekda Dumai. Lalu, di Pulau Rupat digeledah Kantor PT MRC dan rumah atau kantor saksi Hasyim sebagai subkontraktor. Dari penggeledahan yang dilakukan KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik seperti handphone dan hard disk dan dua sepeda motor dari PT MRC.
Masih dalam penyidikan perkara itu, KPK juga telah mengajukan surat cegah tangkal (cekal) ke pihak Imigrasi terhadap M Nasir untuk berpergian ke luar negeri. Akibat pencekalan ini pula M Nasir gagal berangkat ibadah haji pada tahun 2017 lalu. KPK juga telah mengajukan permohonan perpanjangan cekal untuk 6 bulan ke depan terhadap tersangka.
Hal ini dilakukan karena masa pencekalan yang pertama telah berakhir bulan ini. Upaya cekal dilakukan guna mempermudah proses penyidikan perkara. "Iya, sudah diperpanjang (pencekalannya).
Selama enam bulan ke depan," singkat Kepala Biro (Karo) Humas dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, Jumat (26/1) lalu.
Untuk diketahui, M Nasir dan Hobby diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter.
Akibat perbuatan kedua tersangka, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp80 miliar dari anggaran yang disebut menelan sekitar Rp495 miliar. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (rmc)
Kali ini, alat bukti dikumpulkan dari penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi di Kota Pekanbaru. Adanya alat bukti tersebut berguna untuk melengkapi berkas perkara dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis tahun 2013-2015. M. Nasir
Saat ini, M Nasir menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai. Selain itu, KPK juga menetapkan Hobby Siregar yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Mawatindo Road Construction (MRC) sebagai pesakitan.
PT MRC merupakan rekanan dalam proyek tersebut. Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan Penyidik Lembaga Antirasuah tersebut di kantor kontraktor atau pihak swasta.
"Hari ini penyidik menggeledah sejumlah tempat di Pekanbaru. Tadi pagi sekitar pukul 09.30 WIB dilakukan penggeledahan di kantor salah satu kontraktor terkait kasus dugaan korupsi di Bengkalis," ungkap Febri Diansyah, Rabu (21/2/2018) sore.
Adapun lokasi penggeledahan, diketahui di Jalan Wonosari, Kecamatan Marpoyan Damai. Selain itu, KPK juga menyambangi lokasi yang berada di Kecamatan Tenayan Raya. "Tim juga melakukan penggeledahan di Tenayan Raya," lanjutnya.
Lebih lanjut Febri mengatakan, dari penggeledahan yang dilakukan, Penyidik menyita sejumlah dokumen terkait dugaan perkara yang disangkakan, yaitu dugaan penyimpangan proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis.
"Sejumlah dokumen terkait proyek disita di lokasi ini (Kota Pekanbaru)," sebutnya. Pengumpulan alat bukti di Pekanbaru melanjutkan kerja yang dilakukan KPK di Provinsi Riau. Pada awal pekan kemarin, tepatnya Senin (19/3/2018), hal yang sama juga dilakukan di Kantor DPRD serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkalis.
Dari dua lokasi tersebut, penyitaan dokumen juga dilakukan institusi yang dikomandani Agus Raharjo tersebut. "Sebagai rangkaian dari kegiatan di Bengkalis sejak Senin kemarin. Hari ini (kemarin) tim masih melakukan kegiatan di daerah," imbuh Febri.
"Selanjutnya bukti-bukti (dokumen yang disita) ini, tentu akan kami pelajari lebih lanjut dan diklarifikasi pada saksi atau tersangka," sambungnya
Sebelumnya, dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi-saksi dan melakukan pengumpulan alat bukti, dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Ria, seperti di Pekanbaru menggeledah rumah mantan Bupati Bengkalis Herlyan Saleh dan rumah tersangka M Nasir.
Di Kabupaten Bengkalis, KPK pernah menggeledah Kantor Dinas PU, Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kantor LPSE, dan rumah milik saksi Hurry Agustianri.
Selanjutnya, di Kota Dumai KPK menggeledah rumah saksi, yaitu Hermanto sebagai subkontraktor, dan penyegelan ruangan di rumah dinas Sekda Dumai. Lalu, di Pulau Rupat digeledah Kantor PT MRC dan rumah atau kantor saksi Hasyim sebagai subkontraktor. Dari penggeledahan yang dilakukan KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik seperti handphone dan hard disk dan dua sepeda motor dari PT MRC.
Masih dalam penyidikan perkara itu, KPK juga telah mengajukan surat cegah tangkal (cekal) ke pihak Imigrasi terhadap M Nasir untuk berpergian ke luar negeri. Akibat pencekalan ini pula M Nasir gagal berangkat ibadah haji pada tahun 2017 lalu. KPK juga telah mengajukan permohonan perpanjangan cekal untuk 6 bulan ke depan terhadap tersangka.
Hal ini dilakukan karena masa pencekalan yang pertama telah berakhir bulan ini. Upaya cekal dilakukan guna mempermudah proses penyidikan perkara. "Iya, sudah diperpanjang (pencekalannya).
Selama enam bulan ke depan," singkat Kepala Biro (Karo) Humas dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, Jumat (26/1) lalu.
Untuk diketahui, M Nasir dan Hobby diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter.
Akibat perbuatan kedua tersangka, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp80 miliar dari anggaran yang disebut menelan sekitar Rp495 miliar. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (rmc)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan