Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Jual Sabu
Gara - Gara Jual Sabu DH dan Dua komplotannya Di Gelandang Ke Mapolres Rohul
Kamis 22 Maret 2018, 22:15 WIB
DH ditangkap polisi bersama KH (46) dan MH (31), juga diduga sebagai pemasok narkotika jenis sabu , dan ditangkap polisi dari dua lokasi berbeda.
ROKAN HULU. RIAUMADANI. com - Gara gara jual Narkotika Jenis Sabu sabu Pria berinsial DH (25) warga Dusun Kumu, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, diringkus personil Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul).

DH ditangkap‎ polisi yang menyamar sebagai pembeli, di purna MTQ Riau, tepatnya di seberang Masjid Agung Islamic Centre, Pasir Pangaraian, Selasa (22/3/2018) sekitar pukul 18.30 Wib.

DH ditangkap polisi bersama barang bukti dua paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening. Polisi juga meringkus, dua lelaki asal Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berinisial KH (46) dan MH (31), juga diduga sebagai pemasok narkotika jenis sabu , dan ditangkap polisi dari dua lokasi berbeda.

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, SIK, MH, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, SH, kepada sejumlah wartawan menjelaskan ketiga pria tersebut yang berhasil di gelandang ke Mapolres Rohul merupakan komplotan pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu."‎dan sebelumnya Polisi mendapatkan informasi dari laporan masyarakat "Selasa ( 20/03/2018 ) sore

"Ada informasi dari Masyarakat yang menyampaikan, bahwa akan ada transaksi sabu di Lapangan Dataran Tinggi Pematang Baih atau Purna MTQ Riau, di seberang Masjid Agung Islamic Center Pasir Pangaraian." kata Nanang"

Dari informasi tersebut, langsung ditindak lanjuti Kemudian Tim Satuan Res Narkoba Polres Rohul. Melalui‎ penyamaran (Pembelian Terselubung-red), disepakati akan melakukan transaksi di areal Purna MTQ Pasir Pangaraian.

“Tak berapa lama berselang, datang DH mengendari sepeda motor Yamaha Xeon. Yang bersangkutan langsung diringkus dan kemudian di geledah," Kata Ipda Nanang, Kamis (22/3/2018).

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti dua paket diduga sabu dibungkus plastik bening. DH mengakui, menurut DH sabu tersebut didapatnya dari temannya MH, warga asal Medan, Sumut.

Dari pengakuan pelaku DH, kemudian MH berhasil diringkus di Dusun Kumu, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Rohul. Dari MH, polisi juga menyita dua paket sabu-sabu, sepeda motor Honda Beat BK 6406 XZ dan uang tunai Rp 1 juta," tegas Ipda Nanang.

Saat diintrogasi, pelaku MH mengakui bah barang haram tersebut didapatnya dari rekannya seorang wanita berinisial KH yang akhirnya berhasil diciduk di salah satu wisma di Jalan Lingkar Pasir Pangaraian.

“Saat itu, KH juga mengakui sabu-sabu yang ada pada MH adalah miliknya," tegas Ipda Nanang dan mengaku ketiga tersangka dan barang bukti, saat ini telah diamankan di Mapolres Rohul guna proses hukum lebih lanjut.***(AlfianTob)




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top