
Dugaan Korupsi Dana Silpa
ilustrasi
Meski sudah Di Tetapkan Tersangka Korupsi, Oknum Kades Kasang Padang, Bonai Darussalam Belum Ditahan
Rabu 21 Maret 2018, 23:44 WIB

ROKAN HULU. RIAUMADANI. com - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul), mengakui belum menahan Kepala Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam berinisial SB.
Dimana SB, sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan korupsi dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa), yang bersumber dari APBDes Kasang Padang tahun anggaran 2015 mencapai Rp 570 juta, namun hingga kini SB belum dilakukan penahanan.
Diakui penyidik Kejari Rohul, mereka punya alasan dengan belum menahan tersangka SB. Penyidik menyatakan, Kejaksaan belum menahan Kades Kasang Padang karena masih menunggu keterangan ahli dan pengitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Ditegaskan Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak SH, M.Hum melalui Kasi Pidsus Kejari Rohul Herlambang, SH, MH, pihaknya tengah melengkapi berkas dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana Silpa APBDes Kasang Padang tahun 2015 yang menjerat SB selaku Kades.
Sebut Herlambang, baru-baru ini pihaknya telah melayangkan surat ke PBKP Riau, meminta hasil pemeriksaan keuangan di Pemerintahah Desa Kasang Padang.
Dutambahkannya lagi, Kejaksaan menunggu hasil keterangan ahli, dalam menentukan berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dengan tersangka Kades Kasang Padang, SB.
"Kemungkinan dalam waktu dekat, kita akan diundang BPKP untuk ekspose. Setelah hasil pemeriksaan kerugian negara kita dapatkan, kita akan tahan yang bersangkutan," ucap Herlambang, Selasa (20/3/2018).
Ungkap Herlambang, tekait penetapan SB sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: B-424/n.4.26.7/fd.1/03/2018, tanggal 7 Maret 2018.
Kemudian, penetapan SB sebagai tersangka sambung Herlambang, berdasarkan dua alat bukti permulaan, diantaranya keterangan saksi. Serta ada bukti penarikan uang dari rekening Kas Desa Kasang Padang yang disimpan di Bank Riau Kepri.
Dari hasil print out rekening koran Kas Desa Kasang Padang, diindikasi ada beberapa kali transaksi penarikan. Uang yang telah ditarik tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan oknum Kades SB.
“Kemudian, tersangka sendiri mengakui perbuatannya, dimana uang itu dipergunakan untuk keperluan pribadi," ucap Herlambang.
Walaupun sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, tambah Herlambang, Kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap Kades Kasang Padang, salah satunya karena tersangka kooperatif.
Awal perkara tersebut, dilaporkan sejumlah ninik mamak, tokoh masyarakat Desa Kasang Padang dan didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemburu Pelaku Tindak Pidana Korupsi (LPP TIPIKOR RI) Cabang Rohul yang telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan SB, selaku Kades Kasang Padang.***(Alfian)
Dimana SB, sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan korupsi dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa), yang bersumber dari APBDes Kasang Padang tahun anggaran 2015 mencapai Rp 570 juta, namun hingga kini SB belum dilakukan penahanan.
Diakui penyidik Kejari Rohul, mereka punya alasan dengan belum menahan tersangka SB. Penyidik menyatakan, Kejaksaan belum menahan Kades Kasang Padang karena masih menunggu keterangan ahli dan pengitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Ditegaskan Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak SH, M.Hum melalui Kasi Pidsus Kejari Rohul Herlambang, SH, MH, pihaknya tengah melengkapi berkas dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana Silpa APBDes Kasang Padang tahun 2015 yang menjerat SB selaku Kades.
Sebut Herlambang, baru-baru ini pihaknya telah melayangkan surat ke PBKP Riau, meminta hasil pemeriksaan keuangan di Pemerintahah Desa Kasang Padang.
Dutambahkannya lagi, Kejaksaan menunggu hasil keterangan ahli, dalam menentukan berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dengan tersangka Kades Kasang Padang, SB.
"Kemungkinan dalam waktu dekat, kita akan diundang BPKP untuk ekspose. Setelah hasil pemeriksaan kerugian negara kita dapatkan, kita akan tahan yang bersangkutan," ucap Herlambang, Selasa (20/3/2018).
Ungkap Herlambang, tekait penetapan SB sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: B-424/n.4.26.7/fd.1/03/2018, tanggal 7 Maret 2018.
Kemudian, penetapan SB sebagai tersangka sambung Herlambang, berdasarkan dua alat bukti permulaan, diantaranya keterangan saksi. Serta ada bukti penarikan uang dari rekening Kas Desa Kasang Padang yang disimpan di Bank Riau Kepri.
Dari hasil print out rekening koran Kas Desa Kasang Padang, diindikasi ada beberapa kali transaksi penarikan. Uang yang telah ditarik tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan oknum Kades SB.
“Kemudian, tersangka sendiri mengakui perbuatannya, dimana uang itu dipergunakan untuk keperluan pribadi," ucap Herlambang.
Walaupun sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, tambah Herlambang, Kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap Kades Kasang Padang, salah satunya karena tersangka kooperatif.
Awal perkara tersebut, dilaporkan sejumlah ninik mamak, tokoh masyarakat Desa Kasang Padang dan didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemburu Pelaku Tindak Pidana Korupsi (LPP TIPIKOR RI) Cabang Rohul yang telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan SB, selaku Kades Kasang Padang.***(Alfian)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Rohul |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan