Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Dugaan Korupsi Dana Silpa
Meski sudah Di Tetapkan Tersangka Korupsi, Oknum Kades Kasang Padang, Bonai Darussalam Belum Ditahan
Rabu 21 Maret 2018, 23:44 WIB
ilustrasi

ROKAN HULU. RIAUMADANI. com - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul), mengakui belum menahan Kepala Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam berinisial SB.

Dimana SB, sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan korupsi dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa‎), yang bersumber dari APBDes Kasang Padang tahun anggaran 2015 mencapai Rp 570 juta, namun hingga kini SB belum dilakukan penahanan.‎

Diakui penyidik Kejari Rohul, mereka punya alasan dengan belum menahan tersangka SB. Penyidik menyatakan, Kejaksaan‎ belum menahan Kades Kasang Padang karena masih menunggu keterangan ahli dan pengitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan‎ (BPKP) Riau.‎

Ditegaskan Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak SH, M.Hum melalui Kasi Pidsus Kejari Rohul Herlambang, SH, MH, pihaknya tengah melengkapi berkas dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana Silpa APBDes Kasang Padang tahun 2015 yang menjerat SB selaku Kades.‎

Sebut Herlambang, baru-baru ini pihaknya telah melayangkan surat ke PBKP Riau, meminta hasil pemeriksaan keuangan di Pemerintahah Desa Kasang Padang.

Dutambahkannya lagi, Kejaksaan menunggu hasil keterangan ahli, dalam menentukan berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dengan tersangka Kades Kasang Padang, SB.

"Kemungkinan dalam waktu dekat, kita akan diundang BPKP untuk ekspose. Setelah hasil pemeriksaan kerugian negara kita dapatkan, kita akan tahan yang bersangkutan," ucap Herlambang, Selasa  (20/3/2018).

Ungkap Herlambang, tekait penetapan SB sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: B-424/n.4.26.7/fd.1/03/2018, tanggal 7 Maret 2018.

Kemudian, penetapan SB sebagai tersangka sambung Herlambang, berdasarkan dua alat bukti permulaan, diantaranya keterangan saksi. Serta ada bukti penarikan uang dari rekening Kas Desa Kasang Padang yang disimpan di Bank Riau Kepri.‎‎

Dari hasil print out rekening koran Kas Desa Kasang Padang, diindikasi ada beberapa kali transaksi penarikan. Uang yang telah ditarik tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan oknum Kades SB.

“Kemudian, tersangka sendiri mengakui perbuatannya, dimana uang itu dipergunakan untuk keperluan pribadi," ucap Herlambang.

Walaupun sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, tambah Herlambang, Kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap Kades Kasang Padang, salah satunya karena tersangka kooperatif.‎

Awal perkara tersebut, dilaporkan sejumlah ninik mamak, tokoh masyarakat Desa Kasang Padang dan didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemburu Pelaku Tindak Pidana Korupsi (LPP TIPIKOR RI) Cabang  Rohul yang telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan SB, selaku Kades Kasang Padang.‎***(Alfian)




Editor : Tis
Kategori : Rohul
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top