
Dugaan Korupsi Silpa Dana Desa
Ilustrasi
SB Oknum Kades Kasang Padang Kecamatan Bonai Darussalam Rohul Resmi Jadi Tersangka
Sabtu 17 Maret 2018, 10:33 WIB

ROKAN HULU. RIAUMADANI. com - Kejaksaaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) resmi tetapkan SB, Kepala Desa (Kades) Kasang Padang Kecamatan Bonai Darussalam, sebagai tersangka.
SB sudah ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan korupsi dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) bersumber dari APBDes Kasang Padang tahun anggaran 2015.
Tersangka diproses pihak Kejari Rohul, setelah ada laporan atas dugaan hilangnya uang negara sebesar Rp 571 juta lebih, bersumber dari APBDes Kasang Padang tahun anggaran 2015.
Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak SH, M.Hum, melalui Kasi Pidsus Kejari Rohul Herlambang, SH, menjelaskan, terkait penetapan SB sebagai tersangka berdasarkan Surat penetapan tersangka Nomor B-424/ n.4.26.7/ fd.1/ 03/ 2018, tanggal 7 Maret 2018."Ungkapnya"
Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti permulaan, seperti keterangan saksi dan bukti penanarikan uang dari rekening kas Desa Kasang Padang yang disimpan di Bank Riau Kepri.
Dari hasil print out rekening koran Kas Desa Kasang Padang di Bank Riau Kepri, diketahui ada beberapa kali transaksi penarikan. Namun, uang yang telah ditarik tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh pemerintah desa.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya, dimana uang itu digunakan untuk keperluan pribadi," ucap Herlambang, Kamis (15/3/2018).
Walaupun sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, jelas Herlambang, Kades Kasang Padang belum dilakukan penahanan.
“Karena yng bersangkutan kooperatif. Namun terpenting saat ini, kita fokus meminta bantuan guna melakukan perhitungan dan keterangan ahli BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Herlambang lagi.
Kemudian, Kejari Rohul melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Kasang Padang setelah adanya laporan dari ninik mamak, tokoh masyarakat Desa Kasang Padang, didampingi oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPP TIPIKOR RI pada 25 Desember 2016 silam.
Kemudian sejumlah barang bukti pendukung dugaan korupsi Silpa Dana Desa tahun 2015 dilakukan Kades Kasang Padang diperkirakan merugikan keuangan negara senilai Rp 571 juta lebih. *(Alf)
SB sudah ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan korupsi dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) bersumber dari APBDes Kasang Padang tahun anggaran 2015.
Tersangka diproses pihak Kejari Rohul, setelah ada laporan atas dugaan hilangnya uang negara sebesar Rp 571 juta lebih, bersumber dari APBDes Kasang Padang tahun anggaran 2015.
Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak SH, M.Hum, melalui Kasi Pidsus Kejari Rohul Herlambang, SH, menjelaskan, terkait penetapan SB sebagai tersangka berdasarkan Surat penetapan tersangka Nomor B-424/ n.4.26.7/ fd.1/ 03/ 2018, tanggal 7 Maret 2018."Ungkapnya"
Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti permulaan, seperti keterangan saksi dan bukti penanarikan uang dari rekening kas Desa Kasang Padang yang disimpan di Bank Riau Kepri.
Dari hasil print out rekening koran Kas Desa Kasang Padang di Bank Riau Kepri, diketahui ada beberapa kali transaksi penarikan. Namun, uang yang telah ditarik tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh pemerintah desa.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya, dimana uang itu digunakan untuk keperluan pribadi," ucap Herlambang, Kamis (15/3/2018).
Walaupun sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, jelas Herlambang, Kades Kasang Padang belum dilakukan penahanan.
“Karena yng bersangkutan kooperatif. Namun terpenting saat ini, kita fokus meminta bantuan guna melakukan perhitungan dan keterangan ahli BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Herlambang lagi.
Kemudian, Kejari Rohul melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Kasang Padang setelah adanya laporan dari ninik mamak, tokoh masyarakat Desa Kasang Padang, didampingi oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPP TIPIKOR RI pada 25 Desember 2016 silam.
Kemudian sejumlah barang bukti pendukung dugaan korupsi Silpa Dana Desa tahun 2015 dilakukan Kades Kasang Padang diperkirakan merugikan keuangan negara senilai Rp 571 juta lebih. *(Alf)
Editor | : | Tis. |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan