Dugaan Korupsi Silpa Dana Desa
Ilustrasi
SB Oknum Kades Kasang Padang Kecamatan Bonai Darussalam Rohul Resmi Jadi Tersangka‎
Sabtu 17 Maret 2018, 10:33 WIB
Ilustrasi
ROKAN HULU. RIAUMADANI. com - Kejaksaaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) resmi tetapkan SB, Kepala Desa (Kades) Kasang Padang Kecamatan Bonai Darussalam‎, sebagai tersangka.
SB sudah ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan korupsi dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa‎) bersumber dari APBDes Kasang Padang tahun anggaran 2015.
Tersangka diproses pihak Kejari Rohul, setelah ada laporan atas dugaan hilangnya uang negara sebesar Rp 571 juta lebih, bersumber dari APBDes Kasang Padang tahun anggaran 2015.
Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak SH, M.Hum, melalui Kasi Pidsus Kejari Rohul Herlambang, SH, menjelaskan, terkait penetapan SB sebagai tersangka berdasarkan Surat penetapan tersangka Nomor B-424/ n.4.26.7/ fd.1/ 03/ 2018, tanggal 7 Maret 2018.‎"Ungkapnya"
Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti permulaan, seperti keterangan saksi dan bukti penanarikan uang dari rekening kas Desa Kasang Padang yang disimpan di Bank Riau Kepri.
Dari hasil print out rekening koran Kas Desa Kasang Padang di Bank Riau Kepri, diketahui ada beberapa kali transaksi penarikan. Namun, uang yang telah ditarik tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh pemerintah desa.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya, dimana uang itu digunakan untuk keperluan pribadi," ucap Herlambang, Kamis (15/3/2018).
Walaupun sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, jelas Herlambang, Kades Kasang Padang belum dilakukan penahanan.
“Karena yng bersangkutan kooperatif. Namun terpenting saat ini, kita fokus meminta bantuan guna melakukan perhitungan dan keterangan ahli BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Herlambang lagi.
Kemudian, Kejari Rohul melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Kasang Padang setelah adanya laporan dari ninik mamak, tokoh masyarakat Desa Kasang Padang, didampingi oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPP TIPIKOR RI pada 25 Desember 2016 silam.
Kemudian sejumlah barang bukti pendukung‎ dugaan korupsi Silpa Dana Desa tahun 2015 dilakukan Kades Kasang Padang diperkirakan merugikan keuangan negara senilai Rp 571 juta lebih. *(Alf)
SB sudah ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan korupsi dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa‎) bersumber dari APBDes Kasang Padang tahun anggaran 2015.
Tersangka diproses pihak Kejari Rohul, setelah ada laporan atas dugaan hilangnya uang negara sebesar Rp 571 juta lebih, bersumber dari APBDes Kasang Padang tahun anggaran 2015.
Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak SH, M.Hum, melalui Kasi Pidsus Kejari Rohul Herlambang, SH, menjelaskan, terkait penetapan SB sebagai tersangka berdasarkan Surat penetapan tersangka Nomor B-424/ n.4.26.7/ fd.1/ 03/ 2018, tanggal 7 Maret 2018.‎"Ungkapnya"
Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti permulaan, seperti keterangan saksi dan bukti penanarikan uang dari rekening kas Desa Kasang Padang yang disimpan di Bank Riau Kepri.
Dari hasil print out rekening koran Kas Desa Kasang Padang di Bank Riau Kepri, diketahui ada beberapa kali transaksi penarikan. Namun, uang yang telah ditarik tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh pemerintah desa.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya, dimana uang itu digunakan untuk keperluan pribadi," ucap Herlambang, Kamis (15/3/2018).
Walaupun sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, jelas Herlambang, Kades Kasang Padang belum dilakukan penahanan.
“Karena yng bersangkutan kooperatif. Namun terpenting saat ini, kita fokus meminta bantuan guna melakukan perhitungan dan keterangan ahli BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Herlambang lagi.
Kemudian, Kejari Rohul melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Kasang Padang setelah adanya laporan dari ninik mamak, tokoh masyarakat Desa Kasang Padang, didampingi oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPP TIPIKOR RI pada 25 Desember 2016 silam.
Kemudian sejumlah barang bukti pendukung‎ dugaan korupsi Silpa Dana Desa tahun 2015 dilakukan Kades Kasang Padang diperkirakan merugikan keuangan negara senilai Rp 571 juta lebih. *(Alf)
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau