RLH
Surat perjanjian, bahwa rumah tidak akan di perjual belikan"
Dua Rumah Bantuan Layak Huni Di Jual, Ini Telah Melanggar Perjanjian
Minggu 11 Maret 2018, 23:18 WIB
Surat perjanjian, bahwa rumah tidak akan di perjual belikan"
DUSUN TUO BASRAH, RIAUMADANI.com - Dua rumah Bantuan layak huni di Desa Dusun Tuo, kecamatan Kuantan Hilir dijual oleh Armatono bersama Marjohan, perbuatan ini jelas telah melanggar surat perjanjian yang telah di sepakti dengan pihak pemerintah.
"Saya tidak memberi izin saat pemilik rumah ingin membatalkan surat perjanjian, bahwa rumah tidak akan di perjual belikan" terang Maspar yang menjabat sebagi Kepala Desa tahun 2008 silam, saat ditemui wartawan RIAUMADANI.com di kediamanya Desa Dusun Tuo, kecamatan Kuantan Hilir, Sabtu, 10/3/2018.
Meskipun Maspar tidak memberikan izin namun proses jual beli rumah ini tetap terjadi, tidak hanya Maspar pihak kecamatan juga tidak memberi izin untuk penjualan rumah ini, namun Armatono, bersama Johan tetap nekat menjual rumah layak huni yang di berikan Negara kepadanya.
"Ar pernah menyampaikan kepada saya alasanya menjual bantuan rumah layak huni, karna tidak cocok dengan tetangga sebelah" menyampaikan apa yang di sampaikan Armatono kepadanya.
Jika sekarang penjualan bantuan rumah layak huni di biarkan begitu saja maka berkemungkinan besar, ini bakal di tiru oleh penerima bantuan rumah layak huni yang lainya, jadi dari pihak Pemerintah maupun Pihak kepolisian harus memberi teguran bagi pemilik rumah yang di jual ini, karena perbuatan telah melanggar aturan yang. (MU)
"Saya tidak memberi izin saat pemilik rumah ingin membatalkan surat perjanjian, bahwa rumah tidak akan di perjual belikan" terang Maspar yang menjabat sebagi Kepala Desa tahun 2008 silam, saat ditemui wartawan RIAUMADANI.com di kediamanya Desa Dusun Tuo, kecamatan Kuantan Hilir, Sabtu, 10/3/2018.
Meskipun Maspar tidak memberikan izin namun proses jual beli rumah ini tetap terjadi, tidak hanya Maspar pihak kecamatan juga tidak memberi izin untuk penjualan rumah ini, namun Armatono, bersama Johan tetap nekat menjual rumah layak huni yang di berikan Negara kepadanya.
"Ar pernah menyampaikan kepada saya alasanya menjual bantuan rumah layak huni, karna tidak cocok dengan tetangga sebelah" menyampaikan apa yang di sampaikan Armatono kepadanya.
Jika sekarang penjualan bantuan rumah layak huni di biarkan begitu saja maka berkemungkinan besar, ini bakal di tiru oleh penerima bantuan rumah layak huni yang lainya, jadi dari pihak Pemerintah maupun Pihak kepolisian harus memberi teguran bagi pemilik rumah yang di jual ini, karena perbuatan telah melanggar aturan yang. (MU)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Kuansing |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham