DUSUN TUO BASRAH,  RIAUMADANI.com - Dua rumah Bantuan layak huni di jual oleh Armatono, bersama Marjohan tindakan ini jelas telah " />
Minggu, 5 Mei 2024

Breaking News

  • Tanggapi Keluhan Masyarakat Dalam Kegiatan Jumat Curhat, Polres Siak Datangkan Mobil SIM Keliling   ●   
  • Bupati Kasmarni: Tahniah Kepada Septian dan M Alga atas Penghargaan Suara Pileg Terbanyak se-Riau   ●   
  • TAUFIK HIDAYAT KETUA MPC, PP, INHU, BALON BUPATI, RESMI DAFTAR KE PARTAI NASDEM   ●   
  • Usai Dipugar, Bupati Kasmarni Resmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan Siak Kecil   ●   
  • Majukan Pertanian di Meranti, Plt Bupati Asmar Temui Wamen Pertanian Harvick Hasnul Qalbi.   ●   
RLH
Dua Rumah Bantuan Layak Huni Di Jual, Ini Telah Melanggar Perjanjian
Minggu 11 Maret 2018, 23:18 WIB
Surat perjanjian, bahwa rumah tidak akan di perjual belikan"
DUSUN TUO BASRAH,  RIAUMADANI.com - Dua rumah Bantuan layak huni di Desa Dusun Tuo,  kecamatan Kuantan Hilir dijual oleh Armatono bersama Marjohan, perbuatan ini jelas  telah melanggar surat perjanjian yang telah di sepakti dengan pihak pemerintah.

"Saya tidak memberi izin saat pemilik rumah ingin membatalkan surat perjanjian, bahwa rumah tidak akan di perjual belikan" terang Maspar yang menjabat sebagi Kepala Desa tahun 2008 silam, saat ditemui wartawan RIAUMADANI.com di kediamanya Desa Dusun Tuo,  kecamatan Kuantan Hilir, Sabtu,  10/3/2018.

Meskipun Maspar tidak memberikan izin namun proses jual beli rumah ini tetap terjadi, tidak hanya Maspar pihak kecamatan juga tidak memberi izin untuk penjualan rumah ini,  namun Armatono,  bersama Johan tetap nekat menjual rumah layak huni yang di berikan Negara kepadanya.

"Ar pernah menyampaikan kepada saya alasanya menjual bantuan rumah layak huni,  karna tidak cocok dengan tetangga sebelah" menyampaikan apa yang di sampaikan Armatono kepadanya.

Jika sekarang penjualan bantuan rumah layak huni di biarkan begitu saja maka berkemungkinan besar,  ini bakal di tiru oleh penerima bantuan rumah layak huni yang lainya,  jadi dari pihak Pemerintah maupun Pihak kepolisian harus memberi teguran bagi pemilik rumah yang di jual ini,  karena perbuatan telah melanggar aturan yang. (MU)




Editor : Tis
Kategori : Kuansing
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top