BENGKALIS
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Pemkab Bengkalis Tegaskan Pembayaran Utang Pihak Ketiga Sesuai Regulasi
Sabtu 10 Maret 2018, 11:15 WIB
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
BENGKALIS. RIAUMADANI. com – Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis, Aulia, menjelaskan, pembayaran kewajiban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis (tunda bayar) kepada pihak ketiga atas pekerjaan tahun anggaran 2017 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2018 tidak menyalahi regulasi.
“Kita sudah konsultasikan ke berbagai, seperti Pemerintah Provinsi Riau melalui BPKAD, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau,†jelas Aulia, Jumat (9/3/2018).
Aulia menjelaskan hal itu menanggapi adanya pertanyaan sejumlah kalangan yang mengatakan bahwa pembayaran tunda bayar kepada pihak ketiga melalui APBD murni tahun 2018 melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata Aulia, sesuai penjelasan BPAKD Provinsi Riau, Pemkab Bengkalis harus memperioritas penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga, mengingat pembayaran tersebut bersifat mendesak sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam hal telah ditetapkan APBD Tahun Anggaran 2018, imbuh Aulia, BPKAD Provinsi Riau memberikan arahan bahwa cara pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga dimaksud dengan tiga cara.
Ketiga cara yang dimaksudkan itu, yaitu menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD, menyusun RKA-SKPD dan mengesahkan DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan; serta ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
Mengenai Penjabaran ABPD, tegasnya, telah tetapkan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 100 tentang Penjabaran ABPD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2018.
“Perubahan Peraturan Bupati Bengkalis tentang Penjabaran ABPD Tahun Anggaran 2018 tersebut ditetapkan tanggal 12 Februari 2018 lalu dan telah disampaikan kepada Ketua DPRD Bengkalis pada tanggal 26 Februari 2018 lalu melalui surat Nomor 900/BPKAD/II/2018/117,†paparnya.
Mengenai total utang ke pihak ketiga, jelas Aulia, sebesar Rp392.671.487.465. Sedangkan yang sudah dibayarkan per 7 Maret 2018 lalu, sebesar Rp102.432.358.047 dengan total berkas sebanyak 229 berkas.
Menyangkut Alokasi Dana Desa, sambungnya, untuk Tahap I memang ditetapkan sebesar 20% atau Rp51.911.386.190 dari pagu anggaran yang tersedia di DPA-PPKD sebesar Rp259.556.930.900.
“Kita ingin segera menyelesaikan persoalan tunda bayar ini secepatnya. Namun karena keuangan daerah terbatas, tentu harus bertahap. Tak ada keinginan Pemkab Bengkalis mendahulukan yang satu dengan mengabaikan yang lain. Semua kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,†tutupnya.
Di bagian lain, Aulia berharap semua pihak agar tidak mudah terpengaruhi dengan informasi-informasi yang belum tentu kebenaran. Informasi yang hanya bersifat asumsi atau dugaan.
“Pastikan informasi tersebut benar-benar valid. Sebab hari ini kami melihat ada segelintir orang yang berprinsip yang penting ngomong, bukan ngomong sesuatu yang penting. Pastikan yang berkomentar itu berkompeten untuk hal tersebut,†kata dia. (mcr)
“Kita sudah konsultasikan ke berbagai, seperti Pemerintah Provinsi Riau melalui BPKAD, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau,†jelas Aulia, Jumat (9/3/2018).
Aulia menjelaskan hal itu menanggapi adanya pertanyaan sejumlah kalangan yang mengatakan bahwa pembayaran tunda bayar kepada pihak ketiga melalui APBD murni tahun 2018 melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata Aulia, sesuai penjelasan BPAKD Provinsi Riau, Pemkab Bengkalis harus memperioritas penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga, mengingat pembayaran tersebut bersifat mendesak sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam hal telah ditetapkan APBD Tahun Anggaran 2018, imbuh Aulia, BPKAD Provinsi Riau memberikan arahan bahwa cara pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga dimaksud dengan tiga cara.
Ketiga cara yang dimaksudkan itu, yaitu menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD, menyusun RKA-SKPD dan mengesahkan DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan; serta ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
Mengenai Penjabaran ABPD, tegasnya, telah tetapkan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 100 tentang Penjabaran ABPD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2018.
“Perubahan Peraturan Bupati Bengkalis tentang Penjabaran ABPD Tahun Anggaran 2018 tersebut ditetapkan tanggal 12 Februari 2018 lalu dan telah disampaikan kepada Ketua DPRD Bengkalis pada tanggal 26 Februari 2018 lalu melalui surat Nomor 900/BPKAD/II/2018/117,†paparnya.
Mengenai total utang ke pihak ketiga, jelas Aulia, sebesar Rp392.671.487.465. Sedangkan yang sudah dibayarkan per 7 Maret 2018 lalu, sebesar Rp102.432.358.047 dengan total berkas sebanyak 229 berkas.
Menyangkut Alokasi Dana Desa, sambungnya, untuk Tahap I memang ditetapkan sebesar 20% atau Rp51.911.386.190 dari pagu anggaran yang tersedia di DPA-PPKD sebesar Rp259.556.930.900.
“Kita ingin segera menyelesaikan persoalan tunda bayar ini secepatnya. Namun karena keuangan daerah terbatas, tentu harus bertahap. Tak ada keinginan Pemkab Bengkalis mendahulukan yang satu dengan mengabaikan yang lain. Semua kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,†tutupnya.
Di bagian lain, Aulia berharap semua pihak agar tidak mudah terpengaruhi dengan informasi-informasi yang belum tentu kebenaran. Informasi yang hanya bersifat asumsi atau dugaan.
“Pastikan informasi tersebut benar-benar valid. Sebab hari ini kami melihat ada segelintir orang yang berprinsip yang penting ngomong, bukan ngomong sesuatu yang penting. Pastikan yang berkomentar itu berkompeten untuk hal tersebut,†kata dia. (mcr)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Bengkalis |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham