Atasi Persoalan Gepeng
Anak-anak jalanan yang menjadi PR (Pekerjaan Rumah) Pemko selama ini.
Pemko Minta Bantuan Pemprov Riau Bangun Balai PMKS
Kamis 01 Maret 2018, 00:45 WIB
Anak-anak jalanan yang menjadi PR (Pekerjaan Rumah) Pemko selama ini.
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Pemerintah Kota Pekanbaru berharap Pemerintah Provinsi Riau mau membantu dibangunnya balai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kota ini.
Hal ini penting guna mengurangi dampak sosial dari persoalan gelandangan dan pengemis (gepeng) , eks psikotik dan lanjut usia (lansia) terlantar hingga anak jalanan yang menjadi PR (Pekerjaan Rumah) Pemko selama ini.
"Dengan adanya Balai ini, tentunya PMKS bisa dibina. Untuk mempunyai ini tentu kita harus mempunyai lahan. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi agar kita terhindar dari PMKS," kata Kabid Rehabilitas Sosial Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Bustami, Rabu (28/2/2018).
Dikatakannya, saat ini untuk penanganan gepeng pagi ditangkap sore dipulangkan. Tentunya tidak berjalan efektif dalam penanganan gepeng di Kota Pekanbaru. "Kita juga meminta Pemrov segera menggesa," imbuhnya.
Sekedar informasi Keberadaan gelandangan dan pengemis (Gepeng) di Kota Pekanbaru semakin tak terkendali. Hal itu terlihat di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka.
Dengan kondisi itu, membuktikan jika Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan instansi terkait lainya mandul atau gagal dalam menangani gepeng yang sudah meresahkan masyarakat serta pengendara jalan raya.
Bahkan gepeng yang saat ini didominasi anak-anak telah bertindak anarkis dan bahkan sudah berani memaksa dan mengganggu pengendara. Hal itu jika tak segera ditindak oleh pemerintah setempat, maka dipastikan Kota Pekanbaru akan berkurang keindahan kotanya.
Keberadaan gepeng tak hanya di persimpangan pasar Arengka, tetapi juga hampir ada di persimpangan di setiap sudut Kota Pekanbaru ini. Seperti di persimpangan depan Mal SKA Pekanbaru. Bahkan sebagian pengemis ada yang pura-pura cacat sehingga mengharapkan belas kasih pengendara.(Tis/mcr)
Hal ini penting guna mengurangi dampak sosial dari persoalan gelandangan dan pengemis (gepeng) , eks psikotik dan lanjut usia (lansia) terlantar hingga anak jalanan yang menjadi PR (Pekerjaan Rumah) Pemko selama ini.
"Dengan adanya Balai ini, tentunya PMKS bisa dibina. Untuk mempunyai ini tentu kita harus mempunyai lahan. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi agar kita terhindar dari PMKS," kata Kabid Rehabilitas Sosial Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Bustami, Rabu (28/2/2018).
Dikatakannya, saat ini untuk penanganan gepeng pagi ditangkap sore dipulangkan. Tentunya tidak berjalan efektif dalam penanganan gepeng di Kota Pekanbaru. "Kita juga meminta Pemrov segera menggesa," imbuhnya.
Sekedar informasi Keberadaan gelandangan dan pengemis (Gepeng) di Kota Pekanbaru semakin tak terkendali. Hal itu terlihat di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka.
Dengan kondisi itu, membuktikan jika Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan instansi terkait lainya mandul atau gagal dalam menangani gepeng yang sudah meresahkan masyarakat serta pengendara jalan raya.
Bahkan gepeng yang saat ini didominasi anak-anak telah bertindak anarkis dan bahkan sudah berani memaksa dan mengganggu pengendara. Hal itu jika tak segera ditindak oleh pemerintah setempat, maka dipastikan Kota Pekanbaru akan berkurang keindahan kotanya.
Keberadaan gepeng tak hanya di persimpangan pasar Arengka, tetapi juga hampir ada di persimpangan di setiap sudut Kota Pekanbaru ini. Seperti di persimpangan depan Mal SKA Pekanbaru. Bahkan sebagian pengemis ada yang pura-pura cacat sehingga mengharapkan belas kasih pengendara.(Tis/mcr)
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Jumat 30 Januari 2026, 07:03 WIB
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham