Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Menyebarkan isu-isu yang memprovokasi
Bareskrim Polri Tangkap 14 Anggota Grup WhatsApp The Family MCA
Selasa 27 Februari 2018, 23:10 WIB
Bareskrim Polri
JAKARTA. RIAUMADANI. com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap lima anggota grup WhatsApp The Family MCA (Muslim Cyber Army). Ini bukan penangkapan yang pertama kali dilakukan, sebab sebelumnya polisi juga sudah menangkap beberapa anggota kelompok tersebut.

"Sudah ada 14 oranglah. Anggota MCA ini kan ada ratusan ribu, tapi kita tangkap yang biangnya saja," kata Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar, Selasa (27/2/2018).

Irwan mengatakan, admin grup WhatsApp itu ada enam orang. Sementara satu admin lagi diketahui masih berada di luar negeri. Namun Irwan belum mengungkap motif para pelaku menyebarkan isu-isu yang memprovokasi masyarakat itu. "Nanti kami dalami dulu, tersangka baru sampai," kata Irwan

MCA tak hanya membuat jaringan di aplikasi WhatsApp. Mereka juga menggunakan media sosial lain dengan nama berbeda, namun tetap berkaitan dengan nama MCA.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan mengungkap sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial.

Adapun kelima tersangka yang ditangkap, yaitu ML di Tanjung Priok, RSD di Pangkal Pinang, RS di Bali, Yus di Sumedang, dan RC di Palu. Mereka tergabung dalam grup WhatsApp The Family MCA.

Konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama dan mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu. Tak hanya itu, pelaku juga menyebarkan konten berisi virus pada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima. Rls
sumber Kompas. com



Editor : Tis
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top