Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
DUGAAN KORUPSI PERJALANAN DINAS PIKTIF
Kadis dan Bendahara Dishut Kampar Nginap di Hotel Pordeo, Terkait Dugaan Korupsi Rp3,6 Miliar
Selasa 27 Februari 2018, 01:22 WIB
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar periode tahun 2014-2015 berinisial MS alias Syukur dan DG alias Dedi Gusman ditahan  Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran dan perjalanan dinas fiktif Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar senilai Rp3,6 miliar.

“Hari ini kita melakukan penahanan dua tersangka Tipikor di Dinas Kehutanan Kampar. Dua tersangka itu Kadis (Kepala Dinas) dan Bendahara,” kata Kepala Sub Direktorat Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Dasmin Ginting kepada Antara di Pekanbaru, Senin (26/02/2018)

Ia menjelaskan, dalam perkara ini, dua tersangka yang ditahan tersebut adalah Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar periode tahun 2014-2015 berinisial MS alias Syukur. Kemudian penyidik turut menahan seorang tersangka lainnya berinisial DG alias Dedi Gusman. Menurut Ginting, kedua tersangka diduga melakukan persekongkolan untuk memanipulasi anggaran perjalanan dinas pada 2014 hingga 2015.

“Berdasarkan audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar,” ujarnya.

Ia menuturkan, Polda Riau mulai melakukan penyidikan kasus tersebut sejak 2016. Selanjutnya, medio 2017, penyidik menetapkan kedua pejabat itu sebagai tersangka.
Setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Riau, ia mengatakan penyidik langsung menahan kedua tersangka tersebut untuk mempermudah proses pemberkasan sebelum dilakukan tahap II atau pelimpahan berkas dan tersangka ke Jaksa.

“Kemarin setelah kirim berkas ke Kejaksaan, ada beberapa petunjuk. Dan dalam rangka mempermudah (penyidikan), kita lakukan penahanan,” urainya.
Pantauan Antara, kedua tersangka keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Ditreskrimsus Polda Riau pada Senin petang sekitar pukul 17.00 WIB dan tampak telah mengenakan rompi tahanan warna oranye.

Tersangka MS terlihat hanya menundukkan kepala saat awak media berupaya mengabadikan gambar pria paruh baya tersebut. Sementara DG terlihat lebih tenang dan tidak berupaya menutup wajahnya.

Ginting mengatakan, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Klas IIB atau Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: Antarariau.com




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top