Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Uang Korupsi
Pemkab Rohil Terima Pengembalian Uang Korupsi Rp1,8 Miliar dari Kejari
Kamis 22 Februari 2018, 23:17 WIB
Pemkab Rohil dari kejaksaan negeri (Kejari) Rohil sebesar Rp1,8 miliar. diserahkan oleh Kajari Bima Suprayoga SH kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rohil, Drs H Jamiluddin di aula Pertemuan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Rabu (21/
BAGANSIAPIAPI. RIAUMADANI. com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) kembali menerima pengembalian uang hasil korupsi yang ketiga kalinya dari kejaksaan negeri (Kejari) Rohil sebesar Rp1,8 miliar. Uang tersebut diserahkan oleh Kajari Bima Suprayoga SH kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rohil, Drs H Jamiluddin di aula Pertemuan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Rabu (21/2/2018) pagi.

Pengembalian uang miliaran itu turut disaksikan oleh Sekda Rohil Drs H Surya Arfan MSi, Kepala BPKAD Syafrudin HS S Sos MSi, Kepala Bapenda Cicik Mawardi serta Kasi Intel Kejari Rohim Sri Odit Megonondo, Kasi Pidsus Mohtar Arifin serta jaksa lainnya.

Kajari Bima Suprayoga mengatakan, uang yang dititipkan langsung di Bank BRI merupakan hasil penyelamatan uang negara dari tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan anggaran yang terjadi di Bappeda Rohil tahun anggaran 2008-2011 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebesar Rp 1.826.313.633 dari terpidana Drs Wan Amir Firdaus cs.

Di samping itu lanjut Bima, ada juga uang berupa denda pidana sebesar Rp 300 juta. Namun yang dikembalikan kepada Pemda hanya berupa uang korupsi yang berhasil diselamatkan.

"Ini merupakan hasil kerja tim yang telah mempunyai keputusan tetap. Sesuai perintah undang-undang dan putusan hakim, bahwa uang ini dikembalikan kepada negara melalui Pemda Rohil,"  jelas Bima.

Diungkapkan Bima, itu merupakan wujud kerja Kejari Rohil untuk bersama-sama memulihkan tindak pidana korupsi yang ada di Rohil. Dia berharap uang itu dapat bermanfaat bagi Pemda dan ke depan tidak terjadi lagi adanya tindak pidana korupsi di Rohil," tutupnya. RLS




Editor : Tis-rls
Kategori : Rohil
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top