Jumat, 5 Juni 2026

Breaking News

  • Cegah Abrasi di Pesisir Kabupaten Siak, Polres Bersama Pemerintah Kampung Penyengat Tanam 7000 Bibit Mangrove   ●   
  • Sidang Memanas, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Saling Berdebat    ●   
  • Satu Tahun Pimpin Siak Pasangan Afni-Syamsurizal Berhasil Bangun Sektor UMKM dan Kesehatan   ●   
  • Azlaini Agus: Kasus Abdul Waid Ini Adalah Kasus By Design untuk Menjegal!   ●   
  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
KASUS NARKOBA
Satresnarkoba Polres Kampar Kembali Ringkus Seorang Pelaku Narkoba di Wilayah Lipat Kain
Kamis 22 Februari 2018, 12:22 WIB
Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus seorang tersangka MI alias UJ (LK 42), penyalahguna narkotika jenis shabu, di KM 70 Lipat Kain pada Rabu sore (21/2/2018).
KAMPAR KIRI, RIAUMADANI.com - Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus seorang tersangka penyalahguna narkotika jenis shabu, di KM 70 Jalan Lintas Pekanbaru - Taluk Kuantan wilayah Lipat Kain pada Rabu sore (21/2/2018).

Pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah MI alias UJ (LK 42), Warga Dusun Suka Maju Kel. Lipat Kain Kec. Kampar Kiri Kab. Kampar

Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.94 Gram yang dibungkus plastik bening, 1 buah plastik pembungkus shabu, 1 buah bong, 1 buah kaca pirex dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini. 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu sore (21/2/2018), saat anggota Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di rumah tersangka MI yang berlokasi di KM 70 Jalan lintas Pekanbaru–Taluk kuantan Kel. Lipat kain.

Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Kampar kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target petugas langsung mengamankan tersangka MI yang sedang berada di depan rumahnya. 

Kemudian didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka MI dan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu di lantai kamar rumah tersebut, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar, jelas Asdi. 

Ditambahkannya bahwa pelaku akan dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.

(rls/And)



Editor : Dirman
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top