NARKOBA
Unit Reskrim Polsek
Tambang Polres Kampar berhasil meringkus seorang pengedar narkotika
jenis shabu di wilayah Kampung Lintang Desa Tambang Kec. Tambang pada
Minggu sore (18/2/2018).
Polsek Tambang Ringkus Seorang Pengedar Narkoba di Kampung Lintang Desa Tambang
Senin 19 Februari 2018, 10:52 WIB
Unit Reskrim Polsek
Tambang Polres Kampar berhasil meringkus seorang pengedar narkotika
jenis shabu di wilayah Kampung Lintang Desa Tambang Kec. Tambang pada
Minggu sore (18/2/2018).TAMBANG, RIAUMADANI.com - Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Kampung Lintang Desa Tambang Kec. Tambang pada Minggu sore (18/2/2018).
Tersangka kasus narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah BN (Lk 36) warga Dusun Kampung Lintang Desa Tambang Kec. Tambang Kab Kampar.
Bersama pelaku turut disita barang bukti berupa 1 paket sedang dan 7 paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening klep merah dan 1 unit timbangan digital merk CHQ warna hitam.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu sore (18/2/2018) sekira pukul 18.00 wib, saat itu anggota Opsnal Polsek Tambang yang tengah melakukan penyelidikan mendapat informasi akan ada transaksi jual beli narkoba di wilayah Kampung Lintang Desa Tambang.
Kemudian anggota melaporkan hal ini kepada Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan SH, selanjutnya Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim Iptu Zulfatriano SH bersama anggota melakukan penyelidikan ke wilayah tersebut.
Tim langsung melakukan pengintaian dengan mendekati rumah pelaku, setelah memastikan keberadaan target ini lalu dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan ditemukan padanya narkotika jenis shabu sebanyak 7 paket kecil dan 1 paket sedang yang dibungkus plastik bening klep merah, serta 1 unit timbangan digital merk CHQ warna hitam.
Saat diintrogasi pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lebih.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pengedar narkotika ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lebih lanjut, jelas Kapolsek.
Ditambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
(and)
| Editor | : | ANDRIANI |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham