Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
JUDI
Sat Reskrim‎ Polres Rohul Kembali Meringkus Dua Pelaku judi Di Tambusai Utara
Senin 19 Februari 2018, 05:57 WIB
Para Tersangka dua pelaku perjudian jenis Kartu Remi tersebut berinisial NW (32) yang merupakan warga DK 2 F Mahato Sakti dan BP (52), adalah warga Afdeling 9 PT Torus Ganda Desa Tambusai Timur
ROKAN HULU. RIAUMADANI. com - Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul), Lagi lagi berhasil meringkus dua orang  lelaki, diduga pelaku tindak pidana perjudian jenis kartu remi di Dk 2F Desa Mahato Sakti Kecamatan Tambusai Utara,Kabupaten Rokan Hulu Propinsi Riau Jumat (16/2/2018) Sekira Pukul 03.00 Wib.

Informasi yang berhasil dihimpun dari Pihak Kepolisian menjelaskan, dua pelaku perjudian jenis Kartu Remi tersebut berinisial NW (32) yang merupakan warga DK 2 F Mahato Sakti dan BP (52), adalah warga Afdeling 9 PT Torus Ganda Desa Tambusai Timur .keduanya  ditangkap Polisi atas dasar informasi dari masyararakat kepada Sat Intelkam Polres Rohul.

Saat  kedua pelaku itu di ringkus, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni berupa Kartu Remi warna Merah sebanyak 46 lembar dan uang tunai sebesar Rp.365.000.

Penangkapan pelaku Tindak Pidana perjudian itu berawal dari Informasi Sat Intelkam Polres Rohul, tentang adanya dugaan perjudian jenis kartu remi di wilayah DK 2F Desa Mahato Sakti, Tambusai Utara.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto  SH,SIK meneruskan informasi tersebut kepada tim Opsnal Polres Rohul untuk dilakukan penyelidikan.

Menerima perintah tersebut Tim opsnal bergerak cepat melakukan penyeledikan. Akhirnya pada Hari Jumat, (16 /02/18 sekira pukul 01.00 wib, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di DK 2F Desa Mahato Sakti, Tambusai Utara, sering ada kegiatan perjudian.

Selanjutnya tim opsnalpun bergerak menuju  ke lokasi yang dimaksud untuk memastikan informasi dari warga tersebut dan sesampainya di TKP tim langsung melakukan penangkapan terhadap orang yang sedang melakukan permainan judi jenis kartu dan mengamankan barang bukti berupa Kartu Remi warna Merah dan uang sebesar Rp.365.000.

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIk MH melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH saat di konfirmasi membenarkan telah mengamankan dua orang yang di duga pelaku perjudian remi beserta  barang bukti turut diamankan di Mapolres Rohul untuk proses penyidikan lebih lanjut,” Pungkasnya"



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top