RAKORDA GAKKUMDU
Gubri Riau H Arsyadjuliandi Rachman, Bawaslu RI, Kapolda Riau, Kajati
Riau, Bawaslu Riau, KPU Riau hadiri pembukaan Rakorda sentra GAKKUMDU
dan Penandatanganan MoU antara Bawaslu Riau, Polda Riau dan Kajati Riau.
Gubri Hadiri Rakorda sentra GAKKUMDU dan Penandatanganan MoU Bawaslu Riau, Polda Riau dan Kajati
Minggu 11 Februari 2018, 23:58 WIB
Gubri Riau H Arsyadjuliandi Rachman, Bawaslu RI, Kapolda Riau, Kajati
Riau, Bawaslu Riau, KPU Riau hadiri pembukaan Rakorda sentra GAKKUMDU
dan Penandatanganan MoU antara Bawaslu Riau, Polda Riau dan Kajati Riau.
PEKANBARU,RIAUMADANI. com - Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman, Bawaslu RI, Sekretaris Daerah Provinsi Riau H Ahmad Hijazi, Kapolda Riau, Kajati Riau, Bawaslu Riau, KPU Riau hadiri pembukaan Rakorda sentra GAKKUMDU dan Penandatanganan MoU antara Bawaslu Riau, Polda Riau dan Kajati Riau. Di Hotel Grand elite pekanbaru.
Kajati Riau Uung Abdul Syakur, MH dalam sambutannya mengatakan bahwa sentra GAKKUMDU merupakan suatu wadah yang didalamnya terdapat Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan yang bekerja dalam satu atap yang dapat membuat proses penegakkan hukum lebih efektif dan efisien.
Adhiaksa command center merupakan wadah yang memantau dan mensupport sentra GAKKUMDU dalam memantau dan menegakkan hukum proses Pilkada serentak 2018 yang dalam hal ini adalah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau dan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Inhil.
Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan ikut berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi ini dalam rangka mewujudkan penegakkan hukum terhadap tindak pidana dalam pelaksanaan pilkada tahun 2018. Sentra Gakkumdu merupakan wadah bagi 4 institusi yaitu bawaslu, kajati dan Polri dalam menangani duga tindak pidana pada pelaksanaan pilkada. Kejaksaan sangat mendukung penguatan peran ke 3 institusi ini untuk mencegah praktik negatif dalam penyelenggaran pilkadaâ€, kata Kajati Riau.
Dengan adanya Sentra Gakkumdu ini diharapkan ketiga institusi ini dapat menyatukan pemahaman dan langkah dapat menangani tindak pidana pada saa pelaksanaan pilkada.
Kapolda Riau Irjen Pol Nandang mengatakan bahwa sentra GAKKUMDU sistem kerjanya mirip dengan KPK RI minus pengadilan. Hal ini dikarenakan didalamnya terdapat bawaslu, kepolisian dan kejaksaan. Kapolda mengharapkan bahwa dalam prosesnya Sentra Gakkumdu harus pro aktif dan profesional dalam melaksanakan pekerjaannya, apabila ada pelanggaran sentra GAKKUMDU harus memiliki data yang valid demi kelancaran Pilkada serentak yang akan datang.
Mari bahu membahu dalam kelancaran pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum pada pilkada serentak 2018 ini.
"Nanti tetap Bawaslu dan Sentra Gakkumdu mengkaji apakah memenuhi unsur pidana untuk tindakan money politics. Kalau memenuhi unsur baru diserahkan ke kita dan terakhir dilimpahkan ke jaksa untuk dibuat dakwaan," terangnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Abhan mengatakan sentra GAKKUMDU harus dapat Menyajikan data dalam pelanggaran pemilu minimal dua alat bukti. Bawaslu merupakan pengawas pemilu yang berpungsi sebagai alat pencegahan pelanggan pemilu akan tetapi bila tidak dapat dicegah makan penegakkan hukum merupakan proses terakhir yang akan digunakan Bawaslu dalam pelaksanaan pilkada gubernur dan wakil gubernur provinsi Riau.
"Penindakan pelanggaran Pilkada memiliki limitasi waktu yang pendek. Yakni di Panwas 3 + 2, di Kepolisian 14 + 3 hari, di kejaksaan cukup 5 hari dan sidang atau di pengadilan, cukup 7 hari. Maka jika tidak ada sinergitas, tidak ada kesepahaman, susah kita menegakkan aturan pelanggaran Pilkada. Dan untuk kita pahami bersama, tidak ada lembaga lain untuk menegakkan hukum Pilkada selain Sentra Gakkumdu," ujarnya
Rakorda GAKKUMDU se-Provinsi Riau dibuka secara resmi dan tujuan diadakannya acara itu guna menyatukan persepsi dan sinergitas antara anggota Sentra Gakkumdu yang berasal dari Bawaslu, Polda dan Kejati Riau.
Penandatanganan MoU antara Bawaslu Riau, Polda Riau dan Kajati Riau. Disaksikan oleh Gubernur Riau.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara peminjaman gedung pemerintah yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Riau dan Ketua Bawaslu Riau yang disaksikan oleh seluruh peserta Rakorda dan undangan yg hadir. (humas)
Kajati Riau Uung Abdul Syakur, MH dalam sambutannya mengatakan bahwa sentra GAKKUMDU merupakan suatu wadah yang didalamnya terdapat Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan yang bekerja dalam satu atap yang dapat membuat proses penegakkan hukum lebih efektif dan efisien.
Adhiaksa command center merupakan wadah yang memantau dan mensupport sentra GAKKUMDU dalam memantau dan menegakkan hukum proses Pilkada serentak 2018 yang dalam hal ini adalah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau dan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Inhil.
Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan ikut berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi ini dalam rangka mewujudkan penegakkan hukum terhadap tindak pidana dalam pelaksanaan pilkada tahun 2018. Sentra Gakkumdu merupakan wadah bagi 4 institusi yaitu bawaslu, kajati dan Polri dalam menangani duga tindak pidana pada pelaksanaan pilkada. Kejaksaan sangat mendukung penguatan peran ke 3 institusi ini untuk mencegah praktik negatif dalam penyelenggaran pilkadaâ€, kata Kajati Riau.
Dengan adanya Sentra Gakkumdu ini diharapkan ketiga institusi ini dapat menyatukan pemahaman dan langkah dapat menangani tindak pidana pada saa pelaksanaan pilkada.
Kapolda Riau Irjen Pol Nandang mengatakan bahwa sentra GAKKUMDU sistem kerjanya mirip dengan KPK RI minus pengadilan. Hal ini dikarenakan didalamnya terdapat bawaslu, kepolisian dan kejaksaan. Kapolda mengharapkan bahwa dalam prosesnya Sentra Gakkumdu harus pro aktif dan profesional dalam melaksanakan pekerjaannya, apabila ada pelanggaran sentra GAKKUMDU harus memiliki data yang valid demi kelancaran Pilkada serentak yang akan datang.
Mari bahu membahu dalam kelancaran pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum pada pilkada serentak 2018 ini.
"Nanti tetap Bawaslu dan Sentra Gakkumdu mengkaji apakah memenuhi unsur pidana untuk tindakan money politics. Kalau memenuhi unsur baru diserahkan ke kita dan terakhir dilimpahkan ke jaksa untuk dibuat dakwaan," terangnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Abhan mengatakan sentra GAKKUMDU harus dapat Menyajikan data dalam pelanggaran pemilu minimal dua alat bukti. Bawaslu merupakan pengawas pemilu yang berpungsi sebagai alat pencegahan pelanggan pemilu akan tetapi bila tidak dapat dicegah makan penegakkan hukum merupakan proses terakhir yang akan digunakan Bawaslu dalam pelaksanaan pilkada gubernur dan wakil gubernur provinsi Riau.
"Penindakan pelanggaran Pilkada memiliki limitasi waktu yang pendek. Yakni di Panwas 3 + 2, di Kepolisian 14 + 3 hari, di kejaksaan cukup 5 hari dan sidang atau di pengadilan, cukup 7 hari. Maka jika tidak ada sinergitas, tidak ada kesepahaman, susah kita menegakkan aturan pelanggaran Pilkada. Dan untuk kita pahami bersama, tidak ada lembaga lain untuk menegakkan hukum Pilkada selain Sentra Gakkumdu," ujarnya
Rakorda GAKKUMDU se-Provinsi Riau dibuka secara resmi dan tujuan diadakannya acara itu guna menyatukan persepsi dan sinergitas antara anggota Sentra Gakkumdu yang berasal dari Bawaslu, Polda dan Kejati Riau.
Penandatanganan MoU antara Bawaslu Riau, Polda Riau dan Kajati Riau. Disaksikan oleh Gubernur Riau.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara peminjaman gedung pemerintah yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Riau dan Ketua Bawaslu Riau yang disaksikan oleh seluruh peserta Rakorda dan undangan yg hadir. (humas)
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau