PEMBUNUHAN
Tikam Istri Hingga Tewas Di Vonis 12 Tahun Penjara, JPU Rohul Pikir-pikir
Kamis 08 Februari 2018, 09:06 WIB
ROKAN HULU. RIAUMADANI. com - Terdakwa Aliani Taulambanua (27) terjerat dalam perkara penganiayaan, hingga menyebabkan istrinya Felistia Giawa (23) meninggal dunia, akhirnya divonis hukuman 12 tahun penjara. Sikapi putusan majelis hakim PN Pasir Pangaraian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.
Awalnya, penganiayaan dialami Felistia oleh suaminya Aliani terjadi di gubuk yang mereka tempati, di kawasan pertengahan perkebunan kelapa sawit milik warga Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Rokan Hulu (Rohul), Minggu (23/4/17) sekitar pukul 13.00 Wib lalu.
Felistia Giawa berdomisli di Simpang Kokar Desa Aliantan, ditemukan tewas bersimbah darah di gubuknya. Pada sekujur tubuh korban ditemukan luka bekas tusukan senjata tajam, sementara suaminya Aliani sempat kritis, karena mengalami luka di bagian dadanya.‎
Di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian mulai Rabu (7/2/2018) pagi hingga siang, dipimpin‎ Ketua Majelis Hakim Irpan Hasan Lubis, dengan hakim anggota Budi, dan Adhika, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi Siregar dan Ricky Saputra. Dimana, terdakwa Aliani dinilai terbukti secara sah juga meyakinkan membunuh istrinya Felistia Giawa yang baru melahirkan beberapa minggu.
Dalam vonis 12 tahun kurungan yang dijatuhkan majelis hakim PN Pasir Pangaraian ke terdakwa Aliani, terbilang sedikit dibandingkan tuntutan JPU Kejari Rohul yang sebelumnya menuntut 15 tahun kurungan.
Sikapi vonis majelis hakim PN Pasir Pangaraian yang masih rendah dibandingkan tuntutan, Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjutak, melalui Kasi Pidum Kejari Rohul Mochamad Fitri Adhy, mengaku Kejaksaan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.‎
Diakui ‎Adhy, JPU menuntut terdakwa Aliani 15 tahun kurungan, karena terdakwa dinilai tidak kooperatif. Selain itu, dirinya tidak mengakui perbuatannya yang sudah menghilangkan nyawa istrinya Felistia, dan jawaban terdakwa di persidangan juga berbelit-belit.
Walaupun terdakwa Aliani tidak mengakui perbuatannya, namun JPU menjerat terdakwa Aliani dengan Pasal 338 KUHP. Karena, dari alat bukti dalam perkara penganiayaan,‎ keterangan saksi dan ahli, ungkap Adhy, hanya ada DNA dari darah korban dan terdakwa, tidak ada jejak orang lain.
“Alibi terdakwa sendiri berpura-pura menjadi korban perampokan, sementara tidak ada yang hilang di dalam rumah mereka saat peristiwa terjadi," kata Adhy, dan mengakui terdakwa Aliani , juga masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.**( Alfian)
Awalnya, penganiayaan dialami Felistia oleh suaminya Aliani terjadi di gubuk yang mereka tempati, di kawasan pertengahan perkebunan kelapa sawit milik warga Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Rokan Hulu (Rohul), Minggu (23/4/17) sekitar pukul 13.00 Wib lalu.
Felistia Giawa berdomisli di Simpang Kokar Desa Aliantan, ditemukan tewas bersimbah darah di gubuknya. Pada sekujur tubuh korban ditemukan luka bekas tusukan senjata tajam, sementara suaminya Aliani sempat kritis, karena mengalami luka di bagian dadanya.‎
Di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian mulai Rabu (7/2/2018) pagi hingga siang, dipimpin‎ Ketua Majelis Hakim Irpan Hasan Lubis, dengan hakim anggota Budi, dan Adhika, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi Siregar dan Ricky Saputra. Dimana, terdakwa Aliani dinilai terbukti secara sah juga meyakinkan membunuh istrinya Felistia Giawa yang baru melahirkan beberapa minggu.
Dalam vonis 12 tahun kurungan yang dijatuhkan majelis hakim PN Pasir Pangaraian ke terdakwa Aliani, terbilang sedikit dibandingkan tuntutan JPU Kejari Rohul yang sebelumnya menuntut 15 tahun kurungan.
Sikapi vonis majelis hakim PN Pasir Pangaraian yang masih rendah dibandingkan tuntutan, Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjutak, melalui Kasi Pidum Kejari Rohul Mochamad Fitri Adhy, mengaku Kejaksaan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.‎
Diakui ‎Adhy, JPU menuntut terdakwa Aliani 15 tahun kurungan, karena terdakwa dinilai tidak kooperatif. Selain itu, dirinya tidak mengakui perbuatannya yang sudah menghilangkan nyawa istrinya Felistia, dan jawaban terdakwa di persidangan juga berbelit-belit.
Walaupun terdakwa Aliani tidak mengakui perbuatannya, namun JPU menjerat terdakwa Aliani dengan Pasal 338 KUHP. Karena, dari alat bukti dalam perkara penganiayaan,‎ keterangan saksi dan ahli, ungkap Adhy, hanya ada DNA dari darah korban dan terdakwa, tidak ada jejak orang lain.
“Alibi terdakwa sendiri berpura-pura menjadi korban perampokan, sementara tidak ada yang hilang di dalam rumah mereka saat peristiwa terjadi," kata Adhy, dan mengakui terdakwa Aliani , juga masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.**( Alfian)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Rohul |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan