
PEMBUNUHAN
Tikam Istri Hingga Tewas Di Vonis 12 Tahun Penjara, JPU Rohul Pikir-pikir
Kamis 08 Februari 2018, 09:06 WIB

ROKAN HULU. RIAUMADANI. com - Terdakwa Aliani Taulambanua (27) terjerat dalam perkara penganiayaan, hingga menyebabkan istrinya Felistia Giawa (23) meninggal dunia, akhirnya divonis hukuman 12 tahun penjara. Sikapi putusan majelis hakim PN Pasir Pangaraian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.
Awalnya, penganiayaan dialami Felistia oleh suaminya Aliani terjadi di gubuk yang mereka tempati, di kawasan pertengahan perkebunan kelapa sawit milik warga Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Rokan Hulu (Rohul), Minggu (23/4/17) sekitar pukul 13.00 Wib lalu.
Felistia Giawa berdomisli di Simpang Kokar Desa Aliantan, ditemukan tewas bersimbah darah di gubuknya. Pada sekujur tubuh korban ditemukan luka bekas tusukan senjata tajam, sementara suaminya Aliani sempat kritis, karena mengalami luka di bagian dadanya.
Di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian mulai Rabu (7/2/2018) pagi hingga siang, dipimpin Ketua Majelis Hakim Irpan Hasan Lubis, dengan hakim anggota Budi, dan Adhika, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi Siregar dan Ricky Saputra. Dimana, terdakwa Aliani dinilai terbukti secara sah juga meyakinkan membunuh istrinya Felistia Giawa yang baru melahirkan beberapa minggu.
Dalam vonis 12 tahun kurungan yang dijatuhkan majelis hakim PN Pasir Pangaraian ke terdakwa Aliani, terbilang sedikit dibandingkan tuntutan JPU Kejari Rohul yang sebelumnya menuntut 15 tahun kurungan.
Sikapi vonis majelis hakim PN Pasir Pangaraian yang masih rendah dibandingkan tuntutan, Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjutak, melalui Kasi Pidum Kejari Rohul Mochamad Fitri Adhy, mengaku Kejaksaan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Diakui Adhy, JPU menuntut terdakwa Aliani 15 tahun kurungan, karena terdakwa dinilai tidak kooperatif. Selain itu, dirinya tidak mengakui perbuatannya yang sudah menghilangkan nyawa istrinya Felistia, dan jawaban terdakwa di persidangan juga berbelit-belit.
Walaupun terdakwa Aliani tidak mengakui perbuatannya, namun JPU menjerat terdakwa Aliani dengan Pasal 338 KUHP. Karena, dari alat bukti dalam perkara penganiayaan, keterangan saksi dan ahli, ungkap Adhy, hanya ada DNA dari darah korban dan terdakwa, tidak ada jejak orang lain.
“Alibi terdakwa sendiri berpura-pura menjadi korban perampokan, sementara tidak ada yang hilang di dalam rumah mereka saat peristiwa terjadi," kata Adhy, dan mengakui terdakwa Aliani , juga masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.**( Alfian)
Awalnya, penganiayaan dialami Felistia oleh suaminya Aliani terjadi di gubuk yang mereka tempati, di kawasan pertengahan perkebunan kelapa sawit milik warga Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Rokan Hulu (Rohul), Minggu (23/4/17) sekitar pukul 13.00 Wib lalu.
Felistia Giawa berdomisli di Simpang Kokar Desa Aliantan, ditemukan tewas bersimbah darah di gubuknya. Pada sekujur tubuh korban ditemukan luka bekas tusukan senjata tajam, sementara suaminya Aliani sempat kritis, karena mengalami luka di bagian dadanya.
Di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian mulai Rabu (7/2/2018) pagi hingga siang, dipimpin Ketua Majelis Hakim Irpan Hasan Lubis, dengan hakim anggota Budi, dan Adhika, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi Siregar dan Ricky Saputra. Dimana, terdakwa Aliani dinilai terbukti secara sah juga meyakinkan membunuh istrinya Felistia Giawa yang baru melahirkan beberapa minggu.
Dalam vonis 12 tahun kurungan yang dijatuhkan majelis hakim PN Pasir Pangaraian ke terdakwa Aliani, terbilang sedikit dibandingkan tuntutan JPU Kejari Rohul yang sebelumnya menuntut 15 tahun kurungan.
Sikapi vonis majelis hakim PN Pasir Pangaraian yang masih rendah dibandingkan tuntutan, Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjutak, melalui Kasi Pidum Kejari Rohul Mochamad Fitri Adhy, mengaku Kejaksaan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Diakui Adhy, JPU menuntut terdakwa Aliani 15 tahun kurungan, karena terdakwa dinilai tidak kooperatif. Selain itu, dirinya tidak mengakui perbuatannya yang sudah menghilangkan nyawa istrinya Felistia, dan jawaban terdakwa di persidangan juga berbelit-belit.
Walaupun terdakwa Aliani tidak mengakui perbuatannya, namun JPU menjerat terdakwa Aliani dengan Pasal 338 KUHP. Karena, dari alat bukti dalam perkara penganiayaan, keterangan saksi dan ahli, ungkap Adhy, hanya ada DNA dari darah korban dan terdakwa, tidak ada jejak orang lain.
“Alibi terdakwa sendiri berpura-pura menjadi korban perampokan, sementara tidak ada yang hilang di dalam rumah mereka saat peristiwa terjadi," kata Adhy, dan mengakui terdakwa Aliani , juga masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.**( Alfian)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Rohul |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan