Dugaan Pelecehan Seksual Gubri
GUBRI ANNAS MAAMUN
Mabes Polri Tolak Laporan Pengacara Gubernur Riau,
Sabtu 13 September 2014, 02:30 WIB
GUBRI ANNAS MAAMUN
JAKARTA. Riaumadani.com - Bareskim Mabes Polri menolak laporan Gubernur Riau [Gubri] Annas Maamun yang diwakili oleh pengacaranya Eva Nora, terkait kasus pelecehan seksual terhadap Wide Wirawaty [38] di rumah pribadi Annas, Jalan Belimbing No.18 Pekanbaru.
Seperti diberitakan, Gubernur Riau Annas Maamun diwakili pengacaranya Eva Nora melaporkan balik Wide Wirawaty, perempuan yang menuduhnya telah melakukan kejahatan seksual kepada Bareskrim Polri. karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah, keterangan palsu dan juga pemerasan.
Kepala Bidang Penerangan Umum Masyarakat [Kabid Penum] Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafly Anwar, di Jakarta, Jumat [12/9/2014], meminta Gubernur Riau Annas Maamun datang sendiri ke Mabes Polri untuk melaporkan langsung dan tidak boleh diwakili oleh pengacaranya.
"Dalam konteks ini, nama Gubernur Riau harus dilaporkan sendiri oleh orang yang merasa dirugikan sekaligus dijelaskan apa yang dirugikan itu. Dan, laporan tersebut harus dilengkapi saksi-saksi dan fakta hukumnya," terang Boy Rafly.
Boy menjelaskan, laporan itu nantinya dilanjutkan dengan analisa dan melengkapi alat bukti. Jika alat bukti cukup, maka proses hukum akan berjalan.
"Tapi, kalau tidak [cukup alat bukti, red], maka proses selanjutnya di SP3. Menegakkan proses hukum dapat berlanjut ke pengadilan atau tidak bisa, karena alat bukti tidak cukup," jelasnya.
Gubernur Riau Annas Maamun diwakili pengacaranya Eva Nora melaporkan balik Wide Wirawaty, perempuan yang menuduhnya telah melakukan kejahatan seksual kepada Bareskrim Polri. karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah, keterangan palsu dan juga pemerasan.
"Kami melaporkan balik, karena Pak Gubernur membantah tuduhan itu," kata Eva usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis [11/9/2014] lalu.
Eva menyatakan, pihaknya telah resmi melayangkan laporan polisi. Namun, Eva menolak memperlihatkan bukti laporan saat diminta untuk menunjukannya atau menyebutkan nomor laporan polisi itu.
Laporan yang dilayangkan Gubernur Riau Annas Maamuin adalah dugaan pencemaran nama baik. "Beliau membantah [tudingan pelecehan, red]," kata Eva. Ia meminta agar Wide segera disidik dan ditangkap karena melakukan upaya pemerasan dan lain-lain.
"Yang kita laporkan hanya Wide, kalau ada keterlibatan orang tuanya Soemardi Taher dalam upaya pemerasan, biar penyidik saja nanti yang memanggilnya setelah dilakukan pengembangan. Kalau untuk Soemardi Taher kita serahkan ke penyidik," pungkas Eva Nora.
Selain melapor ke Mabes Polri, Gubernur Riau Annas Maamun juga menggelar konferensi pers dengan media nasional terkait kasus pelecehan seksualnya terhadap Wide Wirawaty di Hotel Sultan, Jakarta, pada Kamis, 11 September 2014 lalu. **
Seperti diberitakan, Gubernur Riau Annas Maamun diwakili pengacaranya Eva Nora melaporkan balik Wide Wirawaty, perempuan yang menuduhnya telah melakukan kejahatan seksual kepada Bareskrim Polri. karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah, keterangan palsu dan juga pemerasan.
Kepala Bidang Penerangan Umum Masyarakat [Kabid Penum] Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafly Anwar, di Jakarta, Jumat [12/9/2014], meminta Gubernur Riau Annas Maamun datang sendiri ke Mabes Polri untuk melaporkan langsung dan tidak boleh diwakili oleh pengacaranya.
"Dalam konteks ini, nama Gubernur Riau harus dilaporkan sendiri oleh orang yang merasa dirugikan sekaligus dijelaskan apa yang dirugikan itu. Dan, laporan tersebut harus dilengkapi saksi-saksi dan fakta hukumnya," terang Boy Rafly.
Boy menjelaskan, laporan itu nantinya dilanjutkan dengan analisa dan melengkapi alat bukti. Jika alat bukti cukup, maka proses hukum akan berjalan.
"Tapi, kalau tidak [cukup alat bukti, red], maka proses selanjutnya di SP3. Menegakkan proses hukum dapat berlanjut ke pengadilan atau tidak bisa, karena alat bukti tidak cukup," jelasnya.
Gubernur Riau Annas Maamun diwakili pengacaranya Eva Nora melaporkan balik Wide Wirawaty, perempuan yang menuduhnya telah melakukan kejahatan seksual kepada Bareskrim Polri. karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah, keterangan palsu dan juga pemerasan.
"Kami melaporkan balik, karena Pak Gubernur membantah tuduhan itu," kata Eva usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis [11/9/2014] lalu.
Eva menyatakan, pihaknya telah resmi melayangkan laporan polisi. Namun, Eva menolak memperlihatkan bukti laporan saat diminta untuk menunjukannya atau menyebutkan nomor laporan polisi itu.
Laporan yang dilayangkan Gubernur Riau Annas Maamuin adalah dugaan pencemaran nama baik. "Beliau membantah [tudingan pelecehan, red]," kata Eva. Ia meminta agar Wide segera disidik dan ditangkap karena melakukan upaya pemerasan dan lain-lain.
"Yang kita laporkan hanya Wide, kalau ada keterlibatan orang tuanya Soemardi Taher dalam upaya pemerasan, biar penyidik saja nanti yang memanggilnya setelah dilakukan pengembangan. Kalau untuk Soemardi Taher kita serahkan ke penyidik," pungkas Eva Nora.
Selain melapor ke Mabes Polri, Gubernur Riau Annas Maamun juga menggelar konferensi pers dengan media nasional terkait kasus pelecehan seksualnya terhadap Wide Wirawaty di Hotel Sultan, Jakarta, pada Kamis, 11 September 2014 lalu. **
| Editor | : | TAM/PR |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan