Dugaan Pelecehan Seksual Gubri
GUBRI ANNAS MAAMUN
Mabes Polri Tolak Laporan Pengacara Gubernur Riau,
Sabtu 13 September 2014, 02:30 WIB
GUBRI ANNAS MAAMUN
JAKARTA. Riaumadani.com - Bareskim Mabes Polri menolak laporan Gubernur Riau [Gubri] Annas Maamun yang diwakili oleh pengacaranya Eva Nora, terkait kasus pelecehan seksual terhadap Wide Wirawaty [38] di rumah pribadi Annas, Jalan Belimbing No.18 Pekanbaru.
Seperti diberitakan, Gubernur Riau Annas Maamun diwakili pengacaranya Eva Nora melaporkan balik Wide Wirawaty, perempuan yang menuduhnya telah melakukan kejahatan seksual kepada Bareskrim Polri. karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah, keterangan palsu dan juga pemerasan.
Kepala Bidang Penerangan Umum Masyarakat [Kabid Penum] Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafly Anwar, di Jakarta, Jumat [12/9/2014], meminta Gubernur Riau Annas Maamun datang sendiri ke Mabes Polri untuk melaporkan langsung dan tidak boleh diwakili oleh pengacaranya.
"Dalam konteks ini, nama Gubernur Riau harus dilaporkan sendiri oleh orang yang merasa dirugikan sekaligus dijelaskan apa yang dirugikan itu. Dan, laporan tersebut harus dilengkapi saksi-saksi dan fakta hukumnya," terang Boy Rafly.
Boy menjelaskan, laporan itu nantinya dilanjutkan dengan analisa dan melengkapi alat bukti. Jika alat bukti cukup, maka proses hukum akan berjalan.
"Tapi, kalau tidak [cukup alat bukti, red], maka proses selanjutnya di SP3. Menegakkan proses hukum dapat berlanjut ke pengadilan atau tidak bisa, karena alat bukti tidak cukup," jelasnya.
Gubernur Riau Annas Maamun diwakili pengacaranya Eva Nora melaporkan balik Wide Wirawaty, perempuan yang menuduhnya telah melakukan kejahatan seksual kepada Bareskrim Polri. karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah, keterangan palsu dan juga pemerasan.
"Kami melaporkan balik, karena Pak Gubernur membantah tuduhan itu," kata Eva usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis [11/9/2014] lalu.
Eva menyatakan, pihaknya telah resmi melayangkan laporan polisi. Namun, Eva menolak memperlihatkan bukti laporan saat diminta untuk menunjukannya atau menyebutkan nomor laporan polisi itu.
Laporan yang dilayangkan Gubernur Riau Annas Maamuin adalah dugaan pencemaran nama baik. "Beliau membantah [tudingan pelecehan, red]," kata Eva. Ia meminta agar Wide segera disidik dan ditangkap karena melakukan upaya pemerasan dan lain-lain.
"Yang kita laporkan hanya Wide, kalau ada keterlibatan orang tuanya Soemardi Taher dalam upaya pemerasan, biar penyidik saja nanti yang memanggilnya setelah dilakukan pengembangan. Kalau untuk Soemardi Taher kita serahkan ke penyidik," pungkas Eva Nora.
Selain melapor ke Mabes Polri, Gubernur Riau Annas Maamun juga menggelar konferensi pers dengan media nasional terkait kasus pelecehan seksualnya terhadap Wide Wirawaty di Hotel Sultan, Jakarta, pada Kamis, 11 September 2014 lalu. **
Seperti diberitakan, Gubernur Riau Annas Maamun diwakili pengacaranya Eva Nora melaporkan balik Wide Wirawaty, perempuan yang menuduhnya telah melakukan kejahatan seksual kepada Bareskrim Polri. karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah, keterangan palsu dan juga pemerasan.
Kepala Bidang Penerangan Umum Masyarakat [Kabid Penum] Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafly Anwar, di Jakarta, Jumat [12/9/2014], meminta Gubernur Riau Annas Maamun datang sendiri ke Mabes Polri untuk melaporkan langsung dan tidak boleh diwakili oleh pengacaranya.
"Dalam konteks ini, nama Gubernur Riau harus dilaporkan sendiri oleh orang yang merasa dirugikan sekaligus dijelaskan apa yang dirugikan itu. Dan, laporan tersebut harus dilengkapi saksi-saksi dan fakta hukumnya," terang Boy Rafly.
Boy menjelaskan, laporan itu nantinya dilanjutkan dengan analisa dan melengkapi alat bukti. Jika alat bukti cukup, maka proses hukum akan berjalan.
"Tapi, kalau tidak [cukup alat bukti, red], maka proses selanjutnya di SP3. Menegakkan proses hukum dapat berlanjut ke pengadilan atau tidak bisa, karena alat bukti tidak cukup," jelasnya.
Gubernur Riau Annas Maamun diwakili pengacaranya Eva Nora melaporkan balik Wide Wirawaty, perempuan yang menuduhnya telah melakukan kejahatan seksual kepada Bareskrim Polri. karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah, keterangan palsu dan juga pemerasan.
"Kami melaporkan balik, karena Pak Gubernur membantah tuduhan itu," kata Eva usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis [11/9/2014] lalu.
Eva menyatakan, pihaknya telah resmi melayangkan laporan polisi. Namun, Eva menolak memperlihatkan bukti laporan saat diminta untuk menunjukannya atau menyebutkan nomor laporan polisi itu.
Laporan yang dilayangkan Gubernur Riau Annas Maamuin adalah dugaan pencemaran nama baik. "Beliau membantah [tudingan pelecehan, red]," kata Eva. Ia meminta agar Wide segera disidik dan ditangkap karena melakukan upaya pemerasan dan lain-lain.
"Yang kita laporkan hanya Wide, kalau ada keterlibatan orang tuanya Soemardi Taher dalam upaya pemerasan, biar penyidik saja nanti yang memanggilnya setelah dilakukan pengembangan. Kalau untuk Soemardi Taher kita serahkan ke penyidik," pungkas Eva Nora.
Selain melapor ke Mabes Polri, Gubernur Riau Annas Maamun juga menggelar konferensi pers dengan media nasional terkait kasus pelecehan seksualnya terhadap Wide Wirawaty di Hotel Sultan, Jakarta, pada Kamis, 11 September 2014 lalu. **
| Editor | : | TAM/PR |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau