Dugaan Korupsi Bantuan Beasiswa
Poto Ilustrasi
Masyarakat Pertanyakan Mantan Sekda Kuansing Kenapa Tahanan Kota?
Rabu 07 Februari 2018, 07:15 WIB
Poto Ilustrasi
TELUK KUANTAN.RIAUMADANI. com -Terkait isu yang beredar tentang kasus dugaan Korupsi yang dilakukan Mantan Sekda Kabupaten Kuansing Muharman, bersama mantan bendahara Doni Irawan dan keduanya telah ditetapkan oleh hakim sebagai terdakwa korupsi Dalam Bantuan Bieasiswa
Untuk diketahui, korupsi ini telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp1.520.600.000. ‎Korupsi ini mulai mencuat setelah terbitnya LHP dari BPK RI pada tahun 2016. Kegiatan tersebut dilaksanakan Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing tahun anggaran 2015.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Masyarakat Kuansing banyak yang bertanya tanya kenapa seorang korupsi hanya diberikan hukuman tahanan kota, kalau seperti ini semua pelaku Tipikor tidak akan jera untuk melakuakan hal yang serupa" ujar salah seorang warga Taluk kuantan yang tak mau disebutkan namanya. Inilah yang dinamakan dengan hukum yang hanya berlaku kepada orang miskin atau rakyat biasa karena Hukum di negara ini disebut Runcing kebawah dan tumpul keatas atau kurang berpungsi untuk pejabat atau orang kaya,"intinya masyarakat kurang puas terhadap hukum yang tetapakan kepada terdakawa saat ini."Katanya
Terkait Masalah Ini ketua Lembaga Swadaya Masarakat (LSM) Sulu Ikut berkomentar " Kenapa kedua terdakwa saat ini hanya mendapakatkan hukuman sebagi tahanan kota, sedangkan selama ini yang saya ketahui bahwa setiap pelaku Tipikor dilakukan penahanan oleh kejaksaan.
Kenapa kedua Terdakwa masih berkeliaran di Kuansing, bila Kedua terdakwa ini tidak menepati janji bisa-bisa saja kedua terdakwa tidak mengahadiri persidangan bahkan bisajadi dia kabur, saat ini masyarakat tentu ingin keadilan ditegakkan tidak ada yang di beda-bedakan." jelasnya kepada Riaumadani. Com saat di hubungi melalui telepon selulernya Rabu 07/02/2018.
sementara itu Kasi Fidsus Kejari Kuansing John Eltagalung saat di minta keterangan oleh wartawan apa penyebab terdakawa mantan Sekda Muharman Dan mantan bendahara Doni Irawan ditetapkan sebagai tahanan kota beliau tidak dapat menjelaskan dengan pasti "Perkara ini telah dilimpahkan Kepengadilan Tipikor" ujarnya.(MU)
Untuk diketahui, korupsi ini telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp1.520.600.000. ‎Korupsi ini mulai mencuat setelah terbitnya LHP dari BPK RI pada tahun 2016. Kegiatan tersebut dilaksanakan Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing tahun anggaran 2015.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Masyarakat Kuansing banyak yang bertanya tanya kenapa seorang korupsi hanya diberikan hukuman tahanan kota, kalau seperti ini semua pelaku Tipikor tidak akan jera untuk melakuakan hal yang serupa" ujar salah seorang warga Taluk kuantan yang tak mau disebutkan namanya. Inilah yang dinamakan dengan hukum yang hanya berlaku kepada orang miskin atau rakyat biasa karena Hukum di negara ini disebut Runcing kebawah dan tumpul keatas atau kurang berpungsi untuk pejabat atau orang kaya,"intinya masyarakat kurang puas terhadap hukum yang tetapakan kepada terdakawa saat ini."Katanya
Terkait Masalah Ini ketua Lembaga Swadaya Masarakat (LSM) Sulu Ikut berkomentar " Kenapa kedua terdakwa saat ini hanya mendapakatkan hukuman sebagi tahanan kota, sedangkan selama ini yang saya ketahui bahwa setiap pelaku Tipikor dilakukan penahanan oleh kejaksaan.
Kenapa kedua Terdakwa masih berkeliaran di Kuansing, bila Kedua terdakwa ini tidak menepati janji bisa-bisa saja kedua terdakwa tidak mengahadiri persidangan bahkan bisajadi dia kabur, saat ini masyarakat tentu ingin keadilan ditegakkan tidak ada yang di beda-bedakan." jelasnya kepada Riaumadani. Com saat di hubungi melalui telepon selulernya Rabu 07/02/2018.
sementara itu Kasi Fidsus Kejari Kuansing John Eltagalung saat di minta keterangan oleh wartawan apa penyebab terdakawa mantan Sekda Muharman Dan mantan bendahara Doni Irawan ditetapkan sebagai tahanan kota beliau tidak dapat menjelaskan dengan pasti "Perkara ini telah dilimpahkan Kepengadilan Tipikor" ujarnya.(MU)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Kuansing |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Senin 17 Agustus 2026, 17:45 WIB
929 Narapidana Lapas Kelas II A Bengkalis Terima Remisi, 16 Langsung Bebas
Sabtu 15 Agustus 2026
Polres Bengkalis Selamatkan 279 Ribu Jiwa dari Usai Tangkap Kurir Sabu 28,96 Kg, Ekstasi dan Pot Getar
Minggu 02 Agustus 2026
Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan
Selasa 28 Juli 2026
Pemkab Siak Tangani 152,3 Km Jalan Rusak, Gandeng Perusahaan Lewat Program CSR
Nasional

Kamis 20 Agustus 2026, 12:49 WIB
PT Pertamina EP Lirik Gelar Pasar Murah, Ada 1.000 Paket Sembako di Salurkan Untuk 17 Desa Warga Pra Sejahtera di Kec. Lirik.
Kamis 20 Agustus 2026
PT Pertamina EP Lirik Gelar Pasar Murah, Ada 1.000 Paket Sembako di Salurkan Untuk 17 Desa Warga Pra Sejahtera di Kec. Lirik.
Minggu 16 Agustus 2026
Kapolda Riau Bawa Harapan ke Tepian Negeri, 3.600 Mangrove Bentengi Kuala Selat
Rabu 12 Agustus 2026
KPK Ungkap 27 Orang Terlibat Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ini Nama-namanya!
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan