Penggunaan Dana Desa
Camat Bangun Purba, Admiral Lubis, Senin (5/2/2018) pagi,
didampingi Sekcam Fauzi SP, para kasi dan pegawai di jajaran Camat
Bangun Purba, 7 Kepala Desa (Kades) se-Bangun Purba
Camat Bangun Purba Pimpin Rakor Terkait Percepatan Penggunaan Dana Desa 2018
Selasa 06 Februari 2018, 00:13 WIB
Camat Bangun Purba, Admiral Lubis, Senin (5/2/2018) pagi,
didampingi Sekcam Fauzi SP, para kasi dan pegawai di jajaran Camat
Bangun Purba, 7 Kepala Desa (Kades) se-Bangun Purba
ROKAN HULU. RIAUMADANI. com - Mulai tahun 2018 ini, Camat Bangun Purba akan merealiasikan program Padat Karya yang merupakan program Nasional melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, melalui Dana Desa (DD) dan Program Kementrian Desa Tertinggal.
Itu dikatakan Camat Bangun Purba, Admiral Lubis, Senin (5/2/2018) pagi, didampingi Sekcam Fauzi SP, para kasi dan pegawai di jajaran Camat Bangun Purba, 7 Kepala Desa (Kades) se-Bangun Purba, Kepala Puskesmas Bangun Purba, Ketua BPD, Ketua BUMDes dan pendamping Kecamatan serta desa, dalam rapat bulanan yang digelar secara rutin.
“Di rapat bulanan rutin yang kita gelar bersama seluruh Kades, BPD, BUMDes dan seluruh staf kecamatan, merealisasikan dari kagiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Daerah dan Desa Dalam Pelaksanaan Padat karya Tunai Desa di Jakarta beberapa waktu lalu. Karena ini amanah melalui SKB 4 menteri dan harus dilaksanakan di seluruh desa se-Bangun Purba,†terang Admiral.
Camat Admiral juga mengatakan, inti dari rakor di Jakarta, terkait penggunaan DD sesuai SKB 4 Menteri memgenai Program Padat Karya tunai. Dimana dalam SKB tersebut, diwajibkan setiap desa untuk gaji 30 persen dari seluruh DD melalui upah Harian Orang Kerja (HOK) yang besarannya minimal 30 persen.
“APBDes dan Rencana Kerja pemerintaj (RKP) desa harus dirubah, guna mengatur HOK minimal 30 persen yang sudah diatu, karena peraturan yang dibuat baku dan wajib dilaksanakan oleh seluruh desa di Indonesia,†tegas Admiral lagi.
Selama ini jelas Admiral , desa melaksanakan kegiatan melalui DD tidak menerapkan uoah minimal sebeasar 30 persen dari besaran DD. Sehingga, untuk melaksanakannya maka wajib dirubah APBDesa di seluruh desa di kegiatan 2018 dan itu berlaku se Indonesia tahun ini.
Dimana SKB 4 menteri tersebut, terang Camat Admiral , sesuai SKB Menkue, Menteri Desa Pembangunan Daerah Teringgal dan Transmigrasi, Menteri Pembangunan Nasional nomor 140-6898 tahun 2017, nomor 954/KMK.07/2017, nomot 116 tahun 2017, No 01/ SKB/M.PPN/ 2012/2017 tentang penyelesaian dan penguatan kebijakan percepatan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Sehingga dengan terbitnya SKB 4 menteri, maka desa wajib melaksanakannya. Kemudian, desa wajib mengalokasikan 30 persen digunakan bayar upah masyarakat, dalam rangka menciptakan lapangan kerja di desa. Upah kerja dibayarkan bisa per hari atau mingguan dengan tunai,†kata Admiral lagi.
Diakui Admiral,selama ini di desanya selama ini desa kita belum menjalankan. Kemudian di desa kita, seperti Desa Bangun Purba Barat disertakan program Padat Karya, karena banyak pengangguran dan stanting.
Selain itu, nantinya juga seluruh desa untuk mengaktifkan kembali kader Posyandu, dan mendanainya, dan hal kecil menjadi besar dan untuk upah kades posyandu ditentukan dari hasil Musrembang desa. Terkait Desa Bangun Purba Barat, kita dikeroyok program 6 kementrian.
“Juga di SKB 4 Menteri, untuk BUMDes dimunculkan agar unit usaha yang sudah ada di masyarakat tidak lagi dilaksanakan BUMDes, karena itu akan mematikan usaha masyarakat,â€
“Kemudian, dibolehkan untuk dana stanting, posyandu yang pengoperasionalnnya diambil dari DD. Kemudian, ketentuan dari benkue Rp 100 juta di luar DD bantuan keuangan provinsi Riau, dananya bisa digunakan untuk membantu BKMT tingkat desa. Bahkan saya usulkan untuk bantuan BKMT Rp10 juta per desa, juga dianggarkan untuk insenstif guru Madrasyah di desa, dan Posyandu desa,†imbau Camat lagi. **( Alfian)
Itu dikatakan Camat Bangun Purba, Admiral Lubis, Senin (5/2/2018) pagi, didampingi Sekcam Fauzi SP, para kasi dan pegawai di jajaran Camat Bangun Purba, 7 Kepala Desa (Kades) se-Bangun Purba, Kepala Puskesmas Bangun Purba, Ketua BPD, Ketua BUMDes dan pendamping Kecamatan serta desa, dalam rapat bulanan yang digelar secara rutin.
“Di rapat bulanan rutin yang kita gelar bersama seluruh Kades, BPD, BUMDes dan seluruh staf kecamatan, merealisasikan dari kagiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Daerah dan Desa Dalam Pelaksanaan Padat karya Tunai Desa di Jakarta beberapa waktu lalu. Karena ini amanah melalui SKB 4 menteri dan harus dilaksanakan di seluruh desa se-Bangun Purba,†terang Admiral.
Camat Admiral juga mengatakan, inti dari rakor di Jakarta, terkait penggunaan DD sesuai SKB 4 Menteri memgenai Program Padat Karya tunai. Dimana dalam SKB tersebut, diwajibkan setiap desa untuk gaji 30 persen dari seluruh DD melalui upah Harian Orang Kerja (HOK) yang besarannya minimal 30 persen.
“APBDes dan Rencana Kerja pemerintaj (RKP) desa harus dirubah, guna mengatur HOK minimal 30 persen yang sudah diatu, karena peraturan yang dibuat baku dan wajib dilaksanakan oleh seluruh desa di Indonesia,†tegas Admiral lagi.
Selama ini jelas Admiral , desa melaksanakan kegiatan melalui DD tidak menerapkan uoah minimal sebeasar 30 persen dari besaran DD. Sehingga, untuk melaksanakannya maka wajib dirubah APBDesa di seluruh desa di kegiatan 2018 dan itu berlaku se Indonesia tahun ini.
Dimana SKB 4 menteri tersebut, terang Camat Admiral , sesuai SKB Menkue, Menteri Desa Pembangunan Daerah Teringgal dan Transmigrasi, Menteri Pembangunan Nasional nomor 140-6898 tahun 2017, nomor 954/KMK.07/2017, nomot 116 tahun 2017, No 01/ SKB/M.PPN/ 2012/2017 tentang penyelesaian dan penguatan kebijakan percepatan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Sehingga dengan terbitnya SKB 4 menteri, maka desa wajib melaksanakannya. Kemudian, desa wajib mengalokasikan 30 persen digunakan bayar upah masyarakat, dalam rangka menciptakan lapangan kerja di desa. Upah kerja dibayarkan bisa per hari atau mingguan dengan tunai,†kata Admiral lagi.
Diakui Admiral,selama ini di desanya selama ini desa kita belum menjalankan. Kemudian di desa kita, seperti Desa Bangun Purba Barat disertakan program Padat Karya, karena banyak pengangguran dan stanting.
Selain itu, nantinya juga seluruh desa untuk mengaktifkan kembali kader Posyandu, dan mendanainya, dan hal kecil menjadi besar dan untuk upah kades posyandu ditentukan dari hasil Musrembang desa. Terkait Desa Bangun Purba Barat, kita dikeroyok program 6 kementrian.
“Juga di SKB 4 Menteri, untuk BUMDes dimunculkan agar unit usaha yang sudah ada di masyarakat tidak lagi dilaksanakan BUMDes, karena itu akan mematikan usaha masyarakat,â€
“Kemudian, dibolehkan untuk dana stanting, posyandu yang pengoperasionalnnya diambil dari DD. Kemudian, ketentuan dari benkue Rp 100 juta di luar DD bantuan keuangan provinsi Riau, dananya bisa digunakan untuk membantu BKMT tingkat desa. Bahkan saya usulkan untuk bantuan BKMT Rp10 juta per desa, juga dianggarkan untuk insenstif guru Madrasyah di desa, dan Posyandu desa,†imbau Camat lagi. **( Alfian)
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Rohul |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau