Penggunaan Dana Desa
Camat Bangun Purba, Admiral Lubis, Senin (5/2/2018) pagi,
didampingi Sekcam Fauzi SP, para kasi dan pegawai di jajaran Camat
Bangun Purba, 7 Kepala Desa (Kades) se-Bangun Purba
Camat Bangun Purba Pimpin Rakor Terkait Percepatan Penggunaan Dana Desa 2018
Selasa 06 Februari 2018, 00:13 WIB
Camat Bangun Purba, Admiral Lubis, Senin (5/2/2018) pagi,
didampingi Sekcam Fauzi SP, para kasi dan pegawai di jajaran Camat
Bangun Purba, 7 Kepala Desa (Kades) se-Bangun Purba
ROKAN HULU. RIAUMADANI. com - Mulai tahun 2018 ini, Camat Bangun Purba akan merealiasikan program Padat Karya yang merupakan program Nasional melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, melalui Dana Desa (DD) dan Program Kementrian Desa Tertinggal.
Itu dikatakan Camat Bangun Purba, Admiral Lubis, Senin (5/2/2018) pagi, didampingi Sekcam Fauzi SP, para kasi dan pegawai di jajaran Camat Bangun Purba, 7 Kepala Desa (Kades) se-Bangun Purba, Kepala Puskesmas Bangun Purba, Ketua BPD, Ketua BUMDes dan pendamping Kecamatan serta desa, dalam rapat bulanan yang digelar secara rutin.
“Di rapat bulanan rutin yang kita gelar bersama seluruh Kades, BPD, BUMDes dan seluruh staf kecamatan, merealisasikan dari kagiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Daerah dan Desa Dalam Pelaksanaan Padat karya Tunai Desa di Jakarta beberapa waktu lalu. Karena ini amanah melalui SKB 4 menteri dan harus dilaksanakan di seluruh desa se-Bangun Purba,†terang Admiral.
Camat Admiral juga mengatakan, inti dari rakor di Jakarta, terkait penggunaan DD sesuai SKB 4 Menteri memgenai Program Padat Karya tunai. Dimana dalam SKB tersebut, diwajibkan setiap desa untuk gaji 30 persen dari seluruh DD melalui upah Harian Orang Kerja (HOK) yang besarannya minimal 30 persen.
“APBDes dan Rencana Kerja pemerintaj (RKP) desa harus dirubah, guna mengatur HOK minimal 30 persen yang sudah diatu, karena peraturan yang dibuat baku dan wajib dilaksanakan oleh seluruh desa di Indonesia,†tegas Admiral lagi.
Selama ini jelas Admiral , desa melaksanakan kegiatan melalui DD tidak menerapkan uoah minimal sebeasar 30 persen dari besaran DD. Sehingga, untuk melaksanakannya maka wajib dirubah APBDesa di seluruh desa di kegiatan 2018 dan itu berlaku se Indonesia tahun ini.
Dimana SKB 4 menteri tersebut, terang Camat Admiral , sesuai SKB Menkue, Menteri Desa Pembangunan Daerah Teringgal dan Transmigrasi, Menteri Pembangunan Nasional nomor 140-6898 tahun 2017, nomor 954/KMK.07/2017, nomot 116 tahun 2017, No 01/ SKB/M.PPN/ 2012/2017 tentang penyelesaian dan penguatan kebijakan percepatan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Sehingga dengan terbitnya SKB 4 menteri, maka desa wajib melaksanakannya. Kemudian, desa wajib mengalokasikan 30 persen digunakan bayar upah masyarakat, dalam rangka menciptakan lapangan kerja di desa. Upah kerja dibayarkan bisa per hari atau mingguan dengan tunai,†kata Admiral lagi.
Diakui Admiral,selama ini di desanya selama ini desa kita belum menjalankan. Kemudian di desa kita, seperti Desa Bangun Purba Barat disertakan program Padat Karya, karena banyak pengangguran dan stanting.
Selain itu, nantinya juga seluruh desa untuk mengaktifkan kembali kader Posyandu, dan mendanainya, dan hal kecil menjadi besar dan untuk upah kades posyandu ditentukan dari hasil Musrembang desa. Terkait Desa Bangun Purba Barat, kita dikeroyok program 6 kementrian.
“Juga di SKB 4 Menteri, untuk BUMDes dimunculkan agar unit usaha yang sudah ada di masyarakat tidak lagi dilaksanakan BUMDes, karena itu akan mematikan usaha masyarakat,â€
“Kemudian, dibolehkan untuk dana stanting, posyandu yang pengoperasionalnnya diambil dari DD. Kemudian, ketentuan dari benkue Rp 100 juta di luar DD bantuan keuangan provinsi Riau, dananya bisa digunakan untuk membantu BKMT tingkat desa. Bahkan saya usulkan untuk bantuan BKMT Rp10 juta per desa, juga dianggarkan untuk insenstif guru Madrasyah di desa, dan Posyandu desa,†imbau Camat lagi. **( Alfian)
Itu dikatakan Camat Bangun Purba, Admiral Lubis, Senin (5/2/2018) pagi, didampingi Sekcam Fauzi SP, para kasi dan pegawai di jajaran Camat Bangun Purba, 7 Kepala Desa (Kades) se-Bangun Purba, Kepala Puskesmas Bangun Purba, Ketua BPD, Ketua BUMDes dan pendamping Kecamatan serta desa, dalam rapat bulanan yang digelar secara rutin.
“Di rapat bulanan rutin yang kita gelar bersama seluruh Kades, BPD, BUMDes dan seluruh staf kecamatan, merealisasikan dari kagiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Daerah dan Desa Dalam Pelaksanaan Padat karya Tunai Desa di Jakarta beberapa waktu lalu. Karena ini amanah melalui SKB 4 menteri dan harus dilaksanakan di seluruh desa se-Bangun Purba,†terang Admiral.
Camat Admiral juga mengatakan, inti dari rakor di Jakarta, terkait penggunaan DD sesuai SKB 4 Menteri memgenai Program Padat Karya tunai. Dimana dalam SKB tersebut, diwajibkan setiap desa untuk gaji 30 persen dari seluruh DD melalui upah Harian Orang Kerja (HOK) yang besarannya minimal 30 persen.
“APBDes dan Rencana Kerja pemerintaj (RKP) desa harus dirubah, guna mengatur HOK minimal 30 persen yang sudah diatu, karena peraturan yang dibuat baku dan wajib dilaksanakan oleh seluruh desa di Indonesia,†tegas Admiral lagi.
Selama ini jelas Admiral , desa melaksanakan kegiatan melalui DD tidak menerapkan uoah minimal sebeasar 30 persen dari besaran DD. Sehingga, untuk melaksanakannya maka wajib dirubah APBDesa di seluruh desa di kegiatan 2018 dan itu berlaku se Indonesia tahun ini.
Dimana SKB 4 menteri tersebut, terang Camat Admiral , sesuai SKB Menkue, Menteri Desa Pembangunan Daerah Teringgal dan Transmigrasi, Menteri Pembangunan Nasional nomor 140-6898 tahun 2017, nomor 954/KMK.07/2017, nomot 116 tahun 2017, No 01/ SKB/M.PPN/ 2012/2017 tentang penyelesaian dan penguatan kebijakan percepatan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Sehingga dengan terbitnya SKB 4 menteri, maka desa wajib melaksanakannya. Kemudian, desa wajib mengalokasikan 30 persen digunakan bayar upah masyarakat, dalam rangka menciptakan lapangan kerja di desa. Upah kerja dibayarkan bisa per hari atau mingguan dengan tunai,†kata Admiral lagi.
Diakui Admiral,selama ini di desanya selama ini desa kita belum menjalankan. Kemudian di desa kita, seperti Desa Bangun Purba Barat disertakan program Padat Karya, karena banyak pengangguran dan stanting.
Selain itu, nantinya juga seluruh desa untuk mengaktifkan kembali kader Posyandu, dan mendanainya, dan hal kecil menjadi besar dan untuk upah kades posyandu ditentukan dari hasil Musrembang desa. Terkait Desa Bangun Purba Barat, kita dikeroyok program 6 kementrian.
“Juga di SKB 4 Menteri, untuk BUMDes dimunculkan agar unit usaha yang sudah ada di masyarakat tidak lagi dilaksanakan BUMDes, karena itu akan mematikan usaha masyarakat,â€
“Kemudian, dibolehkan untuk dana stanting, posyandu yang pengoperasionalnnya diambil dari DD. Kemudian, ketentuan dari benkue Rp 100 juta di luar DD bantuan keuangan provinsi Riau, dananya bisa digunakan untuk membantu BKMT tingkat desa. Bahkan saya usulkan untuk bantuan BKMT Rp10 juta per desa, juga dianggarkan untuk insenstif guru Madrasyah di desa, dan Posyandu desa,†imbau Camat lagi. **( Alfian)
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Rohul |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham