NARKOBA
SMR (66) warga RT 003 Rw 004 Desa Tanjung Medan
Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul,Propinsi Riau di tangkap
aparat karena terbukti memiliki 102 paket yang di duga narkoba jenis
shabu-shab
Diduga Bandar Narkoba SMR (66) Lelaki Tua Bangka Di Tambusai Utara ‎Di Tangkap Polisi
Minggu 04 Februari 2018, 23:06 WIB
SMR (66) warga RT 003 Rw 004 Desa Tanjung Medan
Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul,Propinsi Riau di tangkap
aparat karena terbukti memiliki 102 paket yang di duga narkoba jenis
shabu-shab
ROKAN HULU. RIAUMADANI. com - Polisi sektor ( Polsek) Tambusai utara Resor Rokan Hulu ( Rohul) berhasil menangkap seorang lelaki tua Bangka di duga Bandar narkoba, yakni SMR (66) warga RT 003 Rw 004 Desa Tanjung Medan Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul,Propinsi Riau di tangkap aparat karena terbukti memiliki 102 paket yang di duga narkoba jenis shabu-shabu siap edar pada Sabtu (03/02/18)
Kapolsek Tambusai utara AKP Fauzi SH MH mengatakan Penangkapan Kasus Narkoba ini berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat ke Polsek Tambusai Utara tentang adanya transaksi narkoba di Desa Tanjung Medan Rt 003 Rw 004 Kecamatan Tambusai Utara dirumah milik SMR yang sudah meresahkan masyarakat.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat tersebut Kapolsek Tambusai Utara bersama Kanit reskrim dan Tim Opsnal tidak membuang waktu lagi langsung turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan,dan sesampai nya TIM di lokasi Target ternyata memang benar Rumah milik SMR itu merupakan tempat transaksi narkoba.
Tidak buang buang waktu lagi Personil Polsek Tambusai utara yang dipimpin langsung Oleh AKP Fauzi melakukan penggerebekan dari hasil penggeledahan dirumah SMR yang disaksikan oleh Ketua Rt yakni Apri Nur dan Kepala dusun
(Kadus) Gunawan, Tim menemukan 14 (empat belas) bungkus plastic bening berisi Kristal putih yang diduga shabu-shabu dan sebanyak 5 bks harga 200.00, dan 4 bks harga 150.000, serta 1(satu) unit HP Nokia hitam di dalam saku celana SMR
Kemudian anggota Polsek Tambusai utara kembali melakukan penggeledahan didalam lemari kamar, saat di kamar Tim kembali menemukan kotak HP merk OPPO warna Putih yang berisikan narkotika yang diduga jenis shabu-shabu sebanyak 35 bks paket kecil harga 100.000, 20 bks harga 150.000, 21 bks harga 200.000, 6 bks harga 300.000, 3 bks harga 400.000, dan 3 paket besar harga 700.000. dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 526.000, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Yusup Rahmanto ,SIK,MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Pauzi,SH,MH saat dikonfirmasi mebenarkan adanya penangkapan laki-laki tua pengedar narkoba jenis shabu-shabu di Polsek Tambusai Utara, “dan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Tambusai Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut†ungkapnya.*(Alfian)
Kapolsek Tambusai utara AKP Fauzi SH MH mengatakan Penangkapan Kasus Narkoba ini berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat ke Polsek Tambusai Utara tentang adanya transaksi narkoba di Desa Tanjung Medan Rt 003 Rw 004 Kecamatan Tambusai Utara dirumah milik SMR yang sudah meresahkan masyarakat.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat tersebut Kapolsek Tambusai Utara bersama Kanit reskrim dan Tim Opsnal tidak membuang waktu lagi langsung turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan,dan sesampai nya TIM di lokasi Target ternyata memang benar Rumah milik SMR itu merupakan tempat transaksi narkoba.
Tidak buang buang waktu lagi Personil Polsek Tambusai utara yang dipimpin langsung Oleh AKP Fauzi melakukan penggerebekan dari hasil penggeledahan dirumah SMR yang disaksikan oleh Ketua Rt yakni Apri Nur dan Kepala dusun
(Kadus) Gunawan, Tim menemukan 14 (empat belas) bungkus plastic bening berisi Kristal putih yang diduga shabu-shabu dan sebanyak 5 bks harga 200.00, dan 4 bks harga 150.000, serta 1(satu) unit HP Nokia hitam di dalam saku celana SMR
Kemudian anggota Polsek Tambusai utara kembali melakukan penggeledahan didalam lemari kamar, saat di kamar Tim kembali menemukan kotak HP merk OPPO warna Putih yang berisikan narkotika yang diduga jenis shabu-shabu sebanyak 35 bks paket kecil harga 100.000, 20 bks harga 150.000, 21 bks harga 200.000, 6 bks harga 300.000, 3 bks harga 400.000, dan 3 paket besar harga 700.000. dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 526.000, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Yusup Rahmanto ,SIK,MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Pauzi,SH,MH saat dikonfirmasi mebenarkan adanya penangkapan laki-laki tua pengedar narkoba jenis shabu-shabu di Polsek Tambusai Utara, “dan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Tambusai Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut†ungkapnya.*(Alfian)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham