PT. RGMS Abaikan Hak-hak Pekerja
PT. RGMS Abaikan Hak-hak Pekerja
Karyawan PT RGMS Ancam Akan Mogok Kerja 7 Februari 2018 Mendatang.
Selasa 30 Januari 2018, 23:41 WIB
Karyawan PT RGMS Ancam Akan Mogok Kerja 7 Februari 2018 Mendatang.
PELALAWAN. RIAUMADANI. com - Marahnya pengurus Serikat Pekerja Mandiri Nasional (SPMN) bersama karyawan PT. Raja Garuda Mas Sejati dengan tidak adanya tanggapan perusahaan PT.RGMS selama ini, hingga karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Mandiri Nasional mengadakan mogok kerja didalam perusahaan PT.RGMS pada tanggal 7 Februari 2018 mendatang.
Selama ini pihak pengurus Komisariat Serikat Pekerja Mandiri Nasional PT.Raja Garuda Mas Sejati telah melakukan permohonan secara bipartit, namun surat permohonan secara bipartit diabaikan oleh perusahaan PT.RGMS. yang beralamat di desa Lubuk Ogung kecamatan Bandar Seikijang kabupaten Pelalawan KM 14 simpang Langgam.
Permohonan karyawan pada perusahaan PT.RGMS karyawan sudah bertahun tahun bekerja didalam perusahaan masih status BHL, permitaan karyawan melalui serikat pekerja mandiri nasional (SPMN ) agar karyawan perusahaan PT.RGMS bersetatus karyawan tetap dan juga BPJS Ketenaga Kerjaan dapat di ikutpesertakan dalam program BPJS kesehatan dan juga BPJS Ketenaga Kerjaan.
Karyawan perusahaan PT.RGMS melalui serikat pekerja mandiri nasional mengharapkan agar didalam perusahaan PT.RGMS dapat dipenuhi hak-hak karyawan sebagai mana yang telah diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggaraan Jaminan sosial.
sementara itu ketua Serikat Pekerja Mandiri Nasional Overius H. mengatakan ,"Perusahaan PT.RGMS harus memahami aturan-aturan yang telah ditentukan oleh Undang-undang Republik Indonesia, sehingga hak-hak Karyawan didalam perusahaan PT.RGMS tidak terpenuhi, jangan perusahaan PT.RGMS memanfaatkan tenaga karyawannya sendiri kebutuhan atau hak-hak mereka diabaikan perusahaan PT.RGMS tersebut."ujar dia
Ditambahkan lagi ketua serikat SPMN, selama ini karyawan diperusahaan PT.RGMS selalu mengeluh perumahan atau mes tempat tinggal diperusahaan agar perusahaan bisa mempermanenkan perubahan/mes, karena masih banyak karyawan dalam satu pintu rumah perumahan ditempati dua rumah tangga dan bukan itu saja karyawan yang selama ini bekerja didalam perusahaan masih banyak kontrak diluar perusahaan.
dan juga bajed pemanen seperti basis tidak sesuai kondisi dilapangan sehingga basis/bajed pemanen perhari 250 tandan per 1 (HK) karyawan di perusahaan PT. RGMS.
Dengan adanya mogok kerja, melalui pengurus Serikat Pekerja Mandiri Nasional, gagalnya perundingan sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pada pasal 137, hingga hak-hak normatif pekerja buruh terpenuhi seutuhnya. *(Rls)
Selama ini pihak pengurus Komisariat Serikat Pekerja Mandiri Nasional PT.Raja Garuda Mas Sejati telah melakukan permohonan secara bipartit, namun surat permohonan secara bipartit diabaikan oleh perusahaan PT.RGMS. yang beralamat di desa Lubuk Ogung kecamatan Bandar Seikijang kabupaten Pelalawan KM 14 simpang Langgam.
Permohonan karyawan pada perusahaan PT.RGMS karyawan sudah bertahun tahun bekerja didalam perusahaan masih status BHL, permitaan karyawan melalui serikat pekerja mandiri nasional (SPMN ) agar karyawan perusahaan PT.RGMS bersetatus karyawan tetap dan juga BPJS Ketenaga Kerjaan dapat di ikutpesertakan dalam program BPJS kesehatan dan juga BPJS Ketenaga Kerjaan.
Karyawan perusahaan PT.RGMS melalui serikat pekerja mandiri nasional mengharapkan agar didalam perusahaan PT.RGMS dapat dipenuhi hak-hak karyawan sebagai mana yang telah diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggaraan Jaminan sosial.
sementara itu ketua Serikat Pekerja Mandiri Nasional Overius H. mengatakan ,"Perusahaan PT.RGMS harus memahami aturan-aturan yang telah ditentukan oleh Undang-undang Republik Indonesia, sehingga hak-hak Karyawan didalam perusahaan PT.RGMS tidak terpenuhi, jangan perusahaan PT.RGMS memanfaatkan tenaga karyawannya sendiri kebutuhan atau hak-hak mereka diabaikan perusahaan PT.RGMS tersebut."ujar dia
Ditambahkan lagi ketua serikat SPMN, selama ini karyawan diperusahaan PT.RGMS selalu mengeluh perumahan atau mes tempat tinggal diperusahaan agar perusahaan bisa mempermanenkan perubahan/mes, karena masih banyak karyawan dalam satu pintu rumah perumahan ditempati dua rumah tangga dan bukan itu saja karyawan yang selama ini bekerja didalam perusahaan masih banyak kontrak diluar perusahaan.
dan juga bajed pemanen seperti basis tidak sesuai kondisi dilapangan sehingga basis/bajed pemanen perhari 250 tandan per 1 (HK) karyawan di perusahaan PT. RGMS.
Dengan adanya mogok kerja, melalui pengurus Serikat Pekerja Mandiri Nasional, gagalnya perundingan sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pada pasal 137, hingga hak-hak normatif pekerja buruh terpenuhi seutuhnya. *(Rls)
Editor | : | Tis. |
Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 18 Mei 2024, 08:45 WIB
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Sabtu 18 Mei 2024
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Kamis 16 Mei 2024
Keindahan Kiswah Ka'bah di Jakarta dari Perspektif Arsitek dan Ulama
Kamis 16 Mei 2024
RUDI WALKER PURBA BERHARAP PENYELESAIAN KONFLIK PT. RPI DENGAN WARGA KEDEPANKAN KEARIFAN LOKAL*
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 06:11 WIB
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 15 Mei 2024
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem