PELALAWAN. RIAUMADANI. com - Marahnya pengurus Serikat Pekerja Mandiri Nasional (SPMN) bersama karyawan PT. Raja Garuda Mas Sejati den" />
Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Polsek Rangsang Barat Sosialisasi Bahaya Narkoba Kepada Masyarakat Telaga Baru   ●   
  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, JADI IRUP HARDIKNAS MEMASUKI AKHIR JABATAN   ●   
PT. RGMS Abaikan Hak-hak Pekerja
Karyawan PT RGMS Ancam Akan Mogok Kerja 7 Februari 2018 Mendatang.
Selasa 30 Januari 2018, 23:41 WIB
PT. RGMS Abaikan Hak-hak Pekerja
Karyawan PT RGMS Ancam Akan Mogok Kerja 7 Februari 2018 Mendatang.
PELALAWAN. RIAUMADANI. com - Marahnya pengurus Serikat Pekerja Mandiri Nasional (SPMN) bersama karyawan PT. Raja Garuda Mas Sejati dengan tidak adanya tanggapan perusahaan PT.RGMS selama ini, hingga karyawan yang  tergabung dalam Serikat Pekerja Mandiri Nasional mengadakan mogok kerja didalam perusahaan PT.RGMS pada tanggal 7 Februari 2018 mendatang.

Selama ini pihak pengurus Komisariat Serikat Pekerja Mandiri Nasional PT.Raja Garuda Mas Sejati telah melakukan permohonan secara bipartit, namun surat permohonan secara bipartit diabaikan oleh perusahaan PT.RGMS. yang beralamat di desa Lubuk Ogung kecamatan Bandar Seikijang kabupaten Pelalawan KM 14 simpang Langgam.

Permohonan karyawan pada perusahaan PT.RGMS karyawan sudah bertahun tahun bekerja didalam perusahaan masih status BHL, permitaan karyawan melalui serikat pekerja mandiri nasional (SPMN ) agar karyawan perusahaan PT.RGMS bersetatus karyawan tetap dan juga BPJS Ketenaga Kerjaan dapat di ikutpesertakan dalam program BPJS kesehatan dan juga BPJS Ketenaga Kerjaan.

Karyawan perusahaan PT.RGMS melalui serikat pekerja mandiri nasional mengharapkan  agar didalam perusahaan PT.RGMS dapat dipenuhi hak-hak karyawan sebagai mana yang telah diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggaraan Jaminan sosial.

sementara itu ketua Serikat Pekerja Mandiri Nasional Overius H. mengatakan ,"Perusahaan PT.RGMS harus memahami aturan-aturan yang telah ditentukan oleh Undang-undang Republik Indonesia, sehingga hak-hak Karyawan didalam perusahaan PT.RGMS tidak terpenuhi, jangan perusahaan PT.RGMS memanfaatkan tenaga karyawannya sendiri kebutuhan atau hak-hak mereka diabaikan perusahaan PT.RGMS tersebut."ujar dia

Ditambahkan lagi ketua serikat SPMN, selama ini karyawan diperusahaan PT.RGMS selalu mengeluh perumahan atau mes tempat tinggal diperusahaan agar perusahaan bisa mempermanenkan perubahan/mes, karena masih banyak karyawan dalam satu pintu rumah perumahan ditempati dua rumah tangga dan bukan itu saja karyawan yang selama ini bekerja didalam perusahaan masih banyak kontrak diluar perusahaan.
dan juga bajed pemanen seperti basis tidak sesuai kondisi dilapangan sehingga basis/bajed pemanen perhari 250 tandan per 1 (HK) karyawan di perusahaan PT. RGMS.

Dengan adanya mogok kerja, melalui pengurus Serikat Pekerja Mandiri Nasional, gagalnya perundingan sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pada pasal 137, hingga hak-hak normatif pekerja buruh terpenuhi seutuhnya. *(Rls)




Editor : Tis.
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top