PT. RGMS Abaikan Hak-hak Pekerja
PT. RGMS Abaikan Hak-hak Pekerja
Karyawan PT RGMS Ancam Akan Mogok Kerja 7 Februari 2018 Mendatang.
Selasa 30 Januari 2018, 23:41 WIB
Karyawan PT RGMS Ancam Akan Mogok Kerja 7 Februari 2018 Mendatang.
PELALAWAN. RIAUMADANI. com - Marahnya pengurus Serikat Pekerja Mandiri Nasional (SPMN) bersama karyawan PT. Raja Garuda Mas Sejati dengan tidak adanya tanggapan perusahaan PT.RGMS selama ini, hingga karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Mandiri Nasional mengadakan mogok kerja didalam perusahaan PT.RGMS pada tanggal 7 Februari 2018 mendatang.
Selama ini pihak pengurus Komisariat Serikat Pekerja Mandiri Nasional PT.Raja Garuda Mas Sejati telah melakukan permohonan secara bipartit, namun surat permohonan secara bipartit diabaikan oleh perusahaan PT.RGMS. yang beralamat di desa Lubuk Ogung kecamatan Bandar Seikijang kabupaten Pelalawan KM 14 simpang Langgam.
Permohonan karyawan pada perusahaan PT.RGMS karyawan sudah bertahun tahun bekerja didalam perusahaan masih status BHL, permitaan karyawan melalui serikat pekerja mandiri nasional (SPMN ) agar karyawan perusahaan PT.RGMS bersetatus karyawan tetap dan juga BPJS Ketenaga Kerjaan dapat di ikutpesertakan dalam program BPJS kesehatan dan juga BPJS Ketenaga Kerjaan.
Karyawan perusahaan PT.RGMS melalui serikat pekerja mandiri nasional mengharapkan agar didalam perusahaan PT.RGMS dapat dipenuhi hak-hak karyawan sebagai mana yang telah diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggaraan Jaminan sosial.
sementara itu ketua Serikat Pekerja Mandiri Nasional Overius H. mengatakan ,"Perusahaan PT.RGMS harus memahami aturan-aturan yang telah ditentukan oleh Undang-undang Republik Indonesia, sehingga hak-hak Karyawan didalam perusahaan PT.RGMS tidak terpenuhi, jangan perusahaan PT.RGMS memanfaatkan tenaga karyawannya sendiri kebutuhan atau hak-hak mereka diabaikan perusahaan PT.RGMS tersebut."ujar dia
Ditambahkan lagi ketua serikat SPMN, selama ini karyawan diperusahaan PT.RGMS selalu mengeluh perumahan atau mes tempat tinggal diperusahaan agar perusahaan bisa mempermanenkan perubahan/mes, karena masih banyak karyawan dalam satu pintu rumah perumahan ditempati dua rumah tangga dan bukan itu saja karyawan yang selama ini bekerja didalam perusahaan masih banyak kontrak diluar perusahaan.
dan juga bajed pemanen seperti basis tidak sesuai kondisi dilapangan sehingga basis/bajed pemanen perhari 250 tandan per 1 (HK) karyawan di perusahaan PT. RGMS.
Dengan adanya mogok kerja, melalui pengurus Serikat Pekerja Mandiri Nasional, gagalnya perundingan sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pada pasal 137, hingga hak-hak normatif pekerja buruh terpenuhi seutuhnya. *(Rls)
Selama ini pihak pengurus Komisariat Serikat Pekerja Mandiri Nasional PT.Raja Garuda Mas Sejati telah melakukan permohonan secara bipartit, namun surat permohonan secara bipartit diabaikan oleh perusahaan PT.RGMS. yang beralamat di desa Lubuk Ogung kecamatan Bandar Seikijang kabupaten Pelalawan KM 14 simpang Langgam.
Permohonan karyawan pada perusahaan PT.RGMS karyawan sudah bertahun tahun bekerja didalam perusahaan masih status BHL, permitaan karyawan melalui serikat pekerja mandiri nasional (SPMN ) agar karyawan perusahaan PT.RGMS bersetatus karyawan tetap dan juga BPJS Ketenaga Kerjaan dapat di ikutpesertakan dalam program BPJS kesehatan dan juga BPJS Ketenaga Kerjaan.
Karyawan perusahaan PT.RGMS melalui serikat pekerja mandiri nasional mengharapkan agar didalam perusahaan PT.RGMS dapat dipenuhi hak-hak karyawan sebagai mana yang telah diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggaraan Jaminan sosial.
sementara itu ketua Serikat Pekerja Mandiri Nasional Overius H. mengatakan ,"Perusahaan PT.RGMS harus memahami aturan-aturan yang telah ditentukan oleh Undang-undang Republik Indonesia, sehingga hak-hak Karyawan didalam perusahaan PT.RGMS tidak terpenuhi, jangan perusahaan PT.RGMS memanfaatkan tenaga karyawannya sendiri kebutuhan atau hak-hak mereka diabaikan perusahaan PT.RGMS tersebut."ujar dia
Ditambahkan lagi ketua serikat SPMN, selama ini karyawan diperusahaan PT.RGMS selalu mengeluh perumahan atau mes tempat tinggal diperusahaan agar perusahaan bisa mempermanenkan perubahan/mes, karena masih banyak karyawan dalam satu pintu rumah perumahan ditempati dua rumah tangga dan bukan itu saja karyawan yang selama ini bekerja didalam perusahaan masih banyak kontrak diluar perusahaan.
dan juga bajed pemanen seperti basis tidak sesuai kondisi dilapangan sehingga basis/bajed pemanen perhari 250 tandan per 1 (HK) karyawan di perusahaan PT. RGMS.
Dengan adanya mogok kerja, melalui pengurus Serikat Pekerja Mandiri Nasional, gagalnya perundingan sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pada pasal 137, hingga hak-hak normatif pekerja buruh terpenuhi seutuhnya. *(Rls)
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau