
Pemusnahan BB
Polres Rokan Hulu (Rohul), Kamis (25/1/2018) sekitar
pukul 10.00 Wib, lakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) sitaan narkoba
jenis sabu-sabu, di halaman Mapolres Rohul.
Polres Rohul Musanahkan BB Sitaan Narkotika Jenis Sabu
Jumat 26 Januari 2018, 23:21 WIB

ROKAN HULU. RIAMADANI. com - Polres Rokan Hulu (Rohul), Kamis (25/1/2018) sekitar pukul 10.00 Wib, lakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) sitaan narkoba jenis sabu-sabu, di halaman Mapolres Rohul.
Dalam pemusanagan itu, dilakukan Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, diwakili Kabag Ren Kompol Jurnal Purba, juga hadir Ketua PN Pasir Pangaraian diwakili Hakim Irfan Lubis SH, perwakilan Kajadi JPU Syafrida .SH dan Faisal Anwar, SH, Kadis Kesehatan dr. Bambang Triono, Ketua MUI Rohul diwakili Ustadz Yulihesman S,Ag, Kasat Narkoba sekaligus Ketua pelaksana Harian BNK Rohul AKP Dasril, Kapolsek Tambusai AKP Yulihasman, S. Sos, Kanit Reskrim Polsek Tandun Ipda Aguswandi, Penasehat Hukum Mustiwal Fitri, SH serta dihadirkan tersangka.
Pemusanahan yang dilaksanakan dikatakan Kabag Ren Kompol Jurnal Purba, berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kajari Rohul Nomor:B-53/N.4.16.7/Euh.1/01/2018, tanggal 2 Januari 2018. Dimana perkara tersebut, ditangani Polsek Tandun dangan tersangka Pengki Pratama alias Pengki Bim Hamidi.
Kemidian, berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan dari Kejari Rohul Nomor : B-2185/N.4.16.7/Euh.1/01/2017, 20 Desember 2017 dimana perkara ditangani Polsek Tambusai dengan tersengja Damsir Daulay Aliass Idham bin Konnas Daulay.
“Dimana, barang temuan diduga narkotika jenis sabu ada 10 bungkus dalam plastik bening seberat 20,31 gram. Ditemukan pegawai Lapas di Lapas Klas 2B Pasir Pangaraian dan diserahkan ke Sat Narkoba 7 Desember 2017,” terang Kabag Ren Kompol Jurnal Purba, Jumat (26/1/2018).
Dalam pemusanahan itu, dimusnahkan dari Polsek Tandun degan tersangka Pengki Pratama Alias Pengki Bin Hamidi sabu-sabu seberat 6,6 gram. Kemudian, dari Polsek Tambusai degan tersangka Damsir Daulay Alias Idham Bin Konnas Daulay dengam BB 5,2 gram. Barang temuan yang diserahkan Lapas Kalas IIB Pasir Pangaraian sekitar 20,31 gram.
Saat pelaksanaan pemusnahaan, didahului pembacaan Surat Ketetapan Status barang sitaan narkotika dari Kajari Rohul, selanjutnya BB dicampur air dan diblender serta dibuang.* (Alfian)
Dalam pemusanagan itu, dilakukan Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, diwakili Kabag Ren Kompol Jurnal Purba, juga hadir Ketua PN Pasir Pangaraian diwakili Hakim Irfan Lubis SH, perwakilan Kajadi JPU Syafrida .SH dan Faisal Anwar, SH, Kadis Kesehatan dr. Bambang Triono, Ketua MUI Rohul diwakili Ustadz Yulihesman S,Ag, Kasat Narkoba sekaligus Ketua pelaksana Harian BNK Rohul AKP Dasril, Kapolsek Tambusai AKP Yulihasman, S. Sos, Kanit Reskrim Polsek Tandun Ipda Aguswandi, Penasehat Hukum Mustiwal Fitri, SH serta dihadirkan tersangka.
Pemusanahan yang dilaksanakan dikatakan Kabag Ren Kompol Jurnal Purba, berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kajari Rohul Nomor:B-53/N.4.16.7/Euh.1/01/2018, tanggal 2 Januari 2018. Dimana perkara tersebut, ditangani Polsek Tandun dangan tersangka Pengki Pratama alias Pengki Bim Hamidi.
Kemidian, berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan dari Kejari Rohul Nomor : B-2185/N.4.16.7/Euh.1/01/2017, 20 Desember 2017 dimana perkara ditangani Polsek Tambusai dengan tersengja Damsir Daulay Aliass Idham bin Konnas Daulay.
“Dimana, barang temuan diduga narkotika jenis sabu ada 10 bungkus dalam plastik bening seberat 20,31 gram. Ditemukan pegawai Lapas di Lapas Klas 2B Pasir Pangaraian dan diserahkan ke Sat Narkoba 7 Desember 2017,” terang Kabag Ren Kompol Jurnal Purba, Jumat (26/1/2018).
Dalam pemusanahan itu, dimusnahkan dari Polsek Tandun degan tersangka Pengki Pratama Alias Pengki Bin Hamidi sabu-sabu seberat 6,6 gram. Kemudian, dari Polsek Tambusai degan tersangka Damsir Daulay Alias Idham Bin Konnas Daulay dengam BB 5,2 gram. Barang temuan yang diserahkan Lapas Kalas IIB Pasir Pangaraian sekitar 20,31 gram.
Saat pelaksanaan pemusnahaan, didahului pembacaan Surat Ketetapan Status barang sitaan narkotika dari Kajari Rohul, selanjutnya BB dicampur air dan diblender serta dibuang.* (Alfian)
Editor | : | Tis. |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan