Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Pemusnahan BB
Polres Rohul Musanahkan BB Sitaan Narkotika Jenis Sabu
Jumat 26 Januari 2018, 23:21 WIB
Polres Rokan Hulu (Rohul), Kamis (25/1/2018) sekitar pukul 10.00 Wib, lakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) sitaan narkoba jenis sabu-sabu, di halaman Mapolres Rohul.
ROKAN HULU. RIAMADANI. com - Polres Rokan Hulu (Rohul), Kamis (25/1/2018) sekitar pukul 10.00 Wib, lakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) sitaan narkoba jenis sabu-sabu, di halaman Mapolres Rohul.

Dalam pemusanagan itu, dilakukan Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, diwakili Kabag Ren Kompol Jurnal Purba, juga hadir Ketua PN Pasir Pangaraian diwakili Hakim Irfan Lubis SH, perwakilan Kajadi JPU Syafrida .SH dan Faisal Anwar, SH, Kadis Kesehatan dr. Bambang Triono, Ketua MUI Rohul diwakili Ustadz Yulihesman S,Ag, Kasat Narkoba sekaligus Ketua pelaksana Harian BNK Rohul AKP Dasril, Kapolsek Tambusai AKP Yulihasman, S. Sos, Kanit Reskrim Polsek Tandun Ipda Aguswandi, Penasehat Hukum Mustiwal Fitri, SH serta dihadirkan tersangka.

Pemusanahan yang dilaksanakan dikatakan Kabag Ren Kompol Jurnal Purba, berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kajari Rohul Nomor:B-53/N.4.16.7/Euh.1/01/2018, tanggal 2 Januari 2018. Dimana perkara tersebut,  ditangani Polsek Tandun dangan tersangka Pengki Pratama alias Pengki Bim Hamidi.

Kemidian, berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan dari Kejari Rohul Nomor : B-2185/N.4.16.7/Euh.1/01/2017, 20 Desember 2017 dimana perkara ditangani Polsek Tambusai dengan tersengja Damsir Daulay Aliass Idham bin Konnas Daulay.

“Dimana, barang temuan diduga narkotika jenis sabu ada 10 bungkus dalam plastik bening seberat 20,31 gram. Ditemukan pegawai Lapas di Lapas Klas 2B Pasir Pangaraian dan diserahkan ke Sat Narkoba 7 Desember 2017,” terang Kabag Ren Kompol Jurnal Purba, Jumat (26/1/2018).

Dalam pemusanahan itu, dimusnahkan dari Polsek Tandun degan tersangka Pengki Pratama Alias Pengki Bin Hamidi sabu-sabu seberat 6,6 gram. Kemudian, dari Polsek Tambusai degan tersangka Damsir Daulay Alias Idham Bin Konnas Daulay  dengam BB 5,2 gram. Barang temuan yang diserahkan Lapas Kalas IIB Pasir Pangaraian sekitar 20,31 gram.

Saat pelaksanaan pemusnahaan, didahului pembacaan Surat Ketetapan Status barang sitaan narkotika dari Kajari Rohul, selanjutnya BB dicampur air dan diblender serta dibuang.* (Alfian)




Editor : Tis.
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top