Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
konflik PT. Ciliandra vs Masyarakat desa Siabu
Terkait Kasus Ciliandra, KemenkoPolhukam Panggil Bupati Kampar
Kamis 25 Januari 2018, 22:59 WIB
Kemenko Polhukam) RI mengundang Pemerintah Kabupaten Kampar untuk menyelesaikan berbagai persoalan diantaranya membahas tindak lanjut penanganan konflik antara PT. Pertisa (PT. Ciliandra Perkasa) bersama masyarakat desa Siabu Kec
JAKARTA, RIAUMADANI. com – Kementerian Koordinator Politik Hukum Dan Hak Azasi Manusia (Kemenko Polhukam) RI mengundang Pemerintah Kabupaten Kampar untuk menyelesaikan berbagai persoalan diantaranya membahas tindak lanjut penanganan konflik antara PT. Pertisa (PT. Ciliandra Perkasa) bersama masyarakat desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar serta membahas permasalahan Perambahan diluar HGU PT Pertisa (PT. Ciliandra Perkasa) di Ruang rapat Nakula Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum Dan Keamanan RI. Kamis (25/1/2018).

Dipimpin oleh Deputi V/Kamtibmas Kemenko Polhukam RI Carlo B. Teu didampingi Asdep 4/V Kamtibmas Kemenko Polhukam RI Bambang Sugeng rapat tersebut mulai menunjukkan titik terang permasalahan dari konflik yang sudah belasan tahun tersebut.

Di awali dengan penjelasan Bupati Kampar H Azis Zaenal SH MM didampingi Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SH. MH, Kepala Kejaksaan Negeri Bangkinang.. Komandan Kodim 0313 /KPR, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar H Bustan, dan Kepala Dinas Perhubungan Hambali menjelaskan bagaimana konflik antara PT. Pertisa (PT Ciliandra Perkasa) bersama masyarakat Desa Siabu tersebut terjadi hingga pemerintah Kabupaten Kampar Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Kabupaten Kampar turun tangan sebagai Fasilitator agar tercapai kesepakatan yang saling menguntungkan antara kedua belahpihak, sehingga tercapai kesepakatan antara antara kedua belah pihak melalui penandatanganan MoU.

Dari hasil yang telah dicapai tersebut Carlo B Teu memberikan apresiasi kepada Bupati Kampar yang mampu menyelesaikan permasalahan yang sudah berlarut-larut dan selesai hanya dalam waktu lebih kurang 2 bulan saja.

Namun tidak sampai disitu aja, berdasarkan berbagai masukan dari berbagai pihak yang mengikuti rapat tersebut maka ditindak lanjuti dengan kesepakatan yakni Kabareskrim Polri agar melaksanakan verifikasi dan identifikasi dokumen perijinan perusahaan yang ada di Kabupaten Kampar terkait adanya dugaan pelanggaran hukum.

Seterusnya Bupati Kampar agar mendorong Tim Terpadu Kab. Kampar untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum serta Gubernur Provinsi Riau mengefektifkan Tim Terpadu untuk menangani konflik yang bersumber dari pengelolaan SDA dan Lahan.

Paling lambat tanggal 2 Februari 2018, tindak lanjut rekomendasi diatas dapat dilaporkan kepada Deputi V/Kamtibmas Kemenko Polhukam RI melalui email [email protected]

Hadir Kabid 1-4/IV Kemenko Polhukam RI Jusmarizal, Kabid 2-4/V Kemenko Polhukam RI Herdi Pudjiono, Kasubbag Pertanahan & Perumahan Asdep Kemrisneg Saliman, Kajagung RI Masumah, PPA Arif M, JFU Dit Wasnas Polpum Syahrizani, Direktur Wasara Akbar Ali, Analis Pengaduan Masyarakat M. Rizki Novianto, Pasi Intel Rem 031 Wira Bima Bismark, Kakum Rem 031 Wira Bima Zulfadli SH, Kasi PUP BUN Undang Daya Alam, Dir Krimsus Polda Riau Gidion Amir S, LHK Arwin.* (rls/man)




Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top