Penertiban dan Penegakan Hukum
Sejak Januari 2018 Satuan Lalu Lintas
(Satlantas) Polres Rokan Hulu (Rohul), melakukan penertiban dan
penegakan hukum terhadap Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang
lalu lintas (lalin) dan angkutan jalan.
Sejak Januari 2018 Satlantas Polres Rohul Lakukan Penertiban dan Penegakan Hukum ‎Secara Rutin
Rabu 24 Januari 2018, 23:48 WIB
Sejak Januari 2018 Satuan Lalu Lintas
(Satlantas) Polres Rokan Hulu (Rohul), melakukan penertiban dan
penegakan hukum terhadap Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang
lalu lintas (lalin) dan angkutan jalan.
ROKAN HULU. RIAUMADANI. com - Sejak awal bulan Januari 2018 Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rokan Hulu (Rohul), melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas (lalin) dan angkutan jalan.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Yusup Rahmanto SIK MH Melalui Kasat Lantas Polres Rohul AKP Risnan Aldino SIK yang di dampingi Kanit Laka Ipda Efendi Lupino kepada sejumlah Wartawan Rabu (24/02/18) Mengatakan Kegiatan penertiban dan penegakan hukum yang dilakukan Satlantas Polres Rohul, nantinya digelar secara mobile dan stationer, dan dilaksanakan secara rutin setiap hari.
Kasat Lantas mengakui, Kota Pasir Pangaraian sebagai ibukota Rohul, akan menjadi pilot projects dari kegiatan keselamatan berkendara, itu sebagai bentuk menghindari tingginya angka lakalantas yang terjadi di Rohul ini.
“Melalui kegiatan ini kita akan melakukan penertiban dan penegakan hukum yang kita gelar, sekaligus mensosialisasikan UU Nomor 22 tahun 2009 yang mengatur secara detil soal sejumlah larangan dan ketentuan Pelanggaran tentang lalu lintas (lalin) dan angkutan jalan raya. Dan Paling terpenting, bagaimana bisa menekan angka lakalantas di Rohul, kita juga tidak ingin tingginya angka tilang kepada pengendara,â€tegasnya"
Lebih Lanjut Risnan Aldino mengatakan “Kedepannya, dengan kegiatan tersebut diharapkan adanya kesadaran masyarakat berlalu lintas, dan jangan karena ada polisi masyarakat baru memathui aturan lalu lintas. Namun, bagaimana dari kesadaran pribadi masyarakat aturan lalu lintas bisa dilaksanakannya,†Kita Tidak Bangga melakukan Penilangan terhadap masyarakat.namun kami lebih senang jika masyarakat lebih mematuhi dan sadar atas pentingnya keselamatan berlalu lintas "Pintanya"
Saat ini, jumlah pelanggaran yang telah dilaakukan penindakan oleh petugas (tilang) meningkat dan angka lakalantas menurun. Namun Kasat Lantas menyatakan, dirinya tidak bangga dengan banyak tilang terhadap masyarakat, karena itu menunjukan tingkat kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan berkendara masih rendah.
Kasat Lantas juga mengungkapkan, berdasarkan data Global Status Report on Road Safety tahun 2015, di Asia Tenggara 34 persen yang terlibat laka lantas itu pengendara sepeda motor atau roda dua.
“Sehingga untuk melakukan antisipasinya, kita berpatroli, penindakan hukum, dan melakukan sosialisasi ke sekolah sekolah terkait pemahaman UU no 22 tahun 2009 tantang lalin dan angkutan jalan. Pihaknya Berharap, dengan timbulnya kesadaran masyarakat maka angka laka lantas di Rohul akan zero (nihil), melalui kegiatan kita inilah bagaimana kita timbulkan kesadaran masyarakat,†ucapnya.
Kemudian, berdasarkan data WHO tahun 2012, kelompok yang meninggal dunia di jalan raya akibat lakalantas mencapai 74 persen dan itu dari kelas menengah ke bawah antara uisa 15 hingga 29 tahun. Kemudian disusul meninggal dunia akibat Bunuh diri, selanjutnya akibat HIV –Aids.
Dari rekapitulasi yang dilakukan Satlantas Polres Rohul melalui Unit Lakalantas terang Kasat Lantas lagi, di tahun 2016 jumlah lakalantas yang terjadi ada 120 kasus dan jumlah korban 261 orang, korban meninggal dunia (Md) 56, Luka Berat (LB) 102, luka ringan 108 orang.
“Tahun 2017, menurun menjadi 90 kasus lakalantas, MD 21, LB 88, Luka ringan 96.Hanya saja, di tahun 2017 jumlah tilang mencapai 6215 dimana kendaraan roda 2 4035, bus 32 dan pick up 232 dan tilang mini bus 369. Untuk teguran 2193,†ungkap Kasat Lantas. *( Alfian)
Kapolres Rokan Hulu AKBP Yusup Rahmanto SIK MH Melalui Kasat Lantas Polres Rohul AKP Risnan Aldino SIK yang di dampingi Kanit Laka Ipda Efendi Lupino kepada sejumlah Wartawan Rabu (24/02/18) Mengatakan Kegiatan penertiban dan penegakan hukum yang dilakukan Satlantas Polres Rohul, nantinya digelar secara mobile dan stationer, dan dilaksanakan secara rutin setiap hari.
Kasat Lantas mengakui, Kota Pasir Pangaraian sebagai ibukota Rohul, akan menjadi pilot projects dari kegiatan keselamatan berkendara, itu sebagai bentuk menghindari tingginya angka lakalantas yang terjadi di Rohul ini.
“Melalui kegiatan ini kita akan melakukan penertiban dan penegakan hukum yang kita gelar, sekaligus mensosialisasikan UU Nomor 22 tahun 2009 yang mengatur secara detil soal sejumlah larangan dan ketentuan Pelanggaran tentang lalu lintas (lalin) dan angkutan jalan raya. Dan Paling terpenting, bagaimana bisa menekan angka lakalantas di Rohul, kita juga tidak ingin tingginya angka tilang kepada pengendara,â€tegasnya"
Lebih Lanjut Risnan Aldino mengatakan “Kedepannya, dengan kegiatan tersebut diharapkan adanya kesadaran masyarakat berlalu lintas, dan jangan karena ada polisi masyarakat baru memathui aturan lalu lintas. Namun, bagaimana dari kesadaran pribadi masyarakat aturan lalu lintas bisa dilaksanakannya,†Kita Tidak Bangga melakukan Penilangan terhadap masyarakat.namun kami lebih senang jika masyarakat lebih mematuhi dan sadar atas pentingnya keselamatan berlalu lintas "Pintanya"
Saat ini, jumlah pelanggaran yang telah dilaakukan penindakan oleh petugas (tilang) meningkat dan angka lakalantas menurun. Namun Kasat Lantas menyatakan, dirinya tidak bangga dengan banyak tilang terhadap masyarakat, karena itu menunjukan tingkat kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan berkendara masih rendah.
Kasat Lantas juga mengungkapkan, berdasarkan data Global Status Report on Road Safety tahun 2015, di Asia Tenggara 34 persen yang terlibat laka lantas itu pengendara sepeda motor atau roda dua.
“Sehingga untuk melakukan antisipasinya, kita berpatroli, penindakan hukum, dan melakukan sosialisasi ke sekolah sekolah terkait pemahaman UU no 22 tahun 2009 tantang lalin dan angkutan jalan. Pihaknya Berharap, dengan timbulnya kesadaran masyarakat maka angka laka lantas di Rohul akan zero (nihil), melalui kegiatan kita inilah bagaimana kita timbulkan kesadaran masyarakat,†ucapnya.
Kemudian, berdasarkan data WHO tahun 2012, kelompok yang meninggal dunia di jalan raya akibat lakalantas mencapai 74 persen dan itu dari kelas menengah ke bawah antara uisa 15 hingga 29 tahun. Kemudian disusul meninggal dunia akibat Bunuh diri, selanjutnya akibat HIV –Aids.
Dari rekapitulasi yang dilakukan Satlantas Polres Rohul melalui Unit Lakalantas terang Kasat Lantas lagi, di tahun 2016 jumlah lakalantas yang terjadi ada 120 kasus dan jumlah korban 261 orang, korban meninggal dunia (Md) 56, Luka Berat (LB) 102, luka ringan 108 orang.
“Tahun 2017, menurun menjadi 90 kasus lakalantas, MD 21, LB 88, Luka ringan 96.Hanya saja, di tahun 2017 jumlah tilang mencapai 6215 dimana kendaraan roda 2 4035, bus 32 dan pick up 232 dan tilang mini bus 369. Untuk teguran 2193,†ungkap Kasat Lantas. *( Alfian)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Rohul |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham