
Sidang Kasus Pungli Rutan Sialang Bungkuk
Mantan Kepala Rutan Sialang Bungkuk dituntut hukuman berat. 5,5 tahun dan dua staf 4,5 tahun penjara.
Mantan Kepala Rutan Sialang Bungkuk Dituntut 5,5 Tahun Penjara Denda 200 Juta
Selasa 23 Januari 2018, 23:10 WIB

PEKANBARU. RIAUMADANI. com -Tiga pegawai rumah tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru yang terjerat perkara pungutan liar (Pungli) di Rutan Sialang Bungkuk dituntut hukuman berat oleh jaksa penuntut.
Ketiga pegawai tersebut,Taufik, Mantan Kepala Pengamanan Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Pekanbaru, dan dua bawahannya, Muhammad Kurniawan dan Ripo Riski. Ketiganya terbukti telah menyalagunakan jabatan dalam melaksanakan tugas sebagai petugas pengamanan.
" Menuntut terdakwa Taufik dengan penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan penjara. Sedangkan terdakwa Muhammad Kurniawan dan Ripo Riski dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Amin SH dan Oka Regina SH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (23/1/18) malam.
Sidang yang digelar pada pukul 19.00 WIB tersebut. Ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 12 e dan Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sambung Amin.
Usai tuntutan dibacakan, persidangan yang dipimpin majelis hakim, Dahlia P SH, mempersilakan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya pekan depan.
Seperti diketahui, Taufik, Mantan Kepala Pengamanan Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Pekanbaru, dan dua bawahannya, Muhammad Kurniawan dan Ripo Riski. Didakwa telah menyalagunakan jabatan dalam melaksanakan tugas sebagai petugas pengamanan. Para terdakwa melakukan pungutan tak resmi kepada para tahanan jika ingin pindah ke sel lain yang lebih nyaman. Pungli yang dilakukan ketiga terdakwa itu dilakukan secara berulang ulang.
Atas tindakan para terdakwa tersebut, berujung kerusuhan di Rutan. Hingga akhirnya ditindaklanjuti oleh pihak Polda Riau, atas laporan para tahanan.*(rtc)
Ketiga pegawai tersebut,Taufik, Mantan Kepala Pengamanan Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Pekanbaru, dan dua bawahannya, Muhammad Kurniawan dan Ripo Riski. Ketiganya terbukti telah menyalagunakan jabatan dalam melaksanakan tugas sebagai petugas pengamanan.
" Menuntut terdakwa Taufik dengan penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan penjara. Sedangkan terdakwa Muhammad Kurniawan dan Ripo Riski dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Amin SH dan Oka Regina SH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (23/1/18) malam.
Sidang yang digelar pada pukul 19.00 WIB tersebut. Ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 12 e dan Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sambung Amin.
Usai tuntutan dibacakan, persidangan yang dipimpin majelis hakim, Dahlia P SH, mempersilakan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya pekan depan.
Seperti diketahui, Taufik, Mantan Kepala Pengamanan Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Pekanbaru, dan dua bawahannya, Muhammad Kurniawan dan Ripo Riski. Didakwa telah menyalagunakan jabatan dalam melaksanakan tugas sebagai petugas pengamanan. Para terdakwa melakukan pungutan tak resmi kepada para tahanan jika ingin pindah ke sel lain yang lebih nyaman. Pungli yang dilakukan ketiga terdakwa itu dilakukan secara berulang ulang.
Atas tindakan para terdakwa tersebut, berujung kerusuhan di Rutan. Hingga akhirnya ditindaklanjuti oleh pihak Polda Riau, atas laporan para tahanan.*(rtc)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan