DI COKOK SAAT TRANSAKSI NARKOBA
Tt alias Tita Nekat melakukan Transaksi Narkoba jenis
Sabu di dekat Perkuburan Umum, Akhirnya Di gelandang Ke Mapolsek Tandun
Minggu (21/01/18)
Nekat...! Transaksi Sabu Di Dekat Kuburan ‎Seorang Pemuda Di Gelandang Polisi
Selasa 23 Januari 2018, 12:35 WIB
Tt alias Tita Nekat melakukan Transaksi Narkoba jenis
Sabu di dekat Perkuburan Umum, Akhirnya Di gelandang Ke Mapolsek Tandun
Minggu (21/01/18)
ROKAN HULU. RIAUMADANI. com - Seorang pemuda di Desa Sei Kuning, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berinisial Tt alias Tita Nekat melakukan Transaksi Narkoba jenis Sabu di dekat Perkuburan Umum, Akhirnya Di gelandang Ke Mapolsek Tandun Minggu (21/01/18)
Pemuda berusia 21 tahun berdomisili di RT 01/ RW 01 Dusun I Desa Sei Kuning, Kecamatan Tandun, diringkus anggota Polsek Tandun pada sekitar pukul 23.00 Wib, sudai Laporan Polisi Nomor: LP.A/ 06 / I/ 2018/ Riau/ Polres Rohul/ Sek Tandun, tanggal 22 Januari 2018.‎
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Suheri Sitorus, mengatakan saat melakukan penangkapan personil Polsek Tandun menyita 1 kantong plastik berisi 4 paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
“Kemudian ikut dista, 1 handphone Samsung lipat hitam, dan 1 sepeda motor jenis Honda Supra Fit hitam tanpa nomor polisi," terang Ipda Suheri, Senin (22/1/2018).
Pada Senin pukul 17.00 Wib,‎saat ituKapolsek Tandun AKP Nurman SH,MH, mendapatkan informasi sering terjadi transaksi narkotika di Desa Sei Kuning.‎ Kemdian, Kapolselberkoordinasi dengan para Kanit Polsek Tandun. Bersama Kanit Reskrim Ipda Aguswandi, Kanit Lantas Aiptu Haryanto, Kanit Intelkam Bripka Romi Anwar, dan anggota Reskrim Bripda Indra Pratama, polisi melakukan penyelidikan, memastikan kebenaran informasi warga.
Hasil pengintaian dilakukan polisi dekat pemandian, persisnya di depan kuburan di Desa Sei Kuning menuai hasil. Senin malam pukul 23.00 Wib, pelaku datang ke lokasi menggunakan Supra Fit warna hitam tanpa Nopol yang datang dari arah perkampungan.
Melihat pelaku datang, anggota Polsek Tandun langsung menangkapnya. Dari penggeledahan, polisi menemukan 1 plastik bening berisikan 4 paket diduga narkotika jenis sabu.
Hasil penggeledahan di rumah pelaku di Desa Sei Kuning, disaksikan Ketua RW setempat, polisi turut menyita barang bukti lain, termasuk alat timbang.
Sebut Ipda Suheri, berdasarkan keterangan pelaku, harga diduga sabu Rp 200 ribu per paket. Kini pelaku Tata disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ( A‎lfian)
Pemuda berusia 21 tahun berdomisili di RT 01/ RW 01 Dusun I Desa Sei Kuning, Kecamatan Tandun, diringkus anggota Polsek Tandun pada sekitar pukul 23.00 Wib, sudai Laporan Polisi Nomor: LP.A/ 06 / I/ 2018/ Riau/ Polres Rohul/ Sek Tandun, tanggal 22 Januari 2018.‎
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Suheri Sitorus, mengatakan saat melakukan penangkapan personil Polsek Tandun menyita 1 kantong plastik berisi 4 paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
“Kemudian ikut dista, 1 handphone Samsung lipat hitam, dan 1 sepeda motor jenis Honda Supra Fit hitam tanpa nomor polisi," terang Ipda Suheri, Senin (22/1/2018).
Pada Senin pukul 17.00 Wib,‎saat ituKapolsek Tandun AKP Nurman SH,MH, mendapatkan informasi sering terjadi transaksi narkotika di Desa Sei Kuning.‎ Kemdian, Kapolselberkoordinasi dengan para Kanit Polsek Tandun. Bersama Kanit Reskrim Ipda Aguswandi, Kanit Lantas Aiptu Haryanto, Kanit Intelkam Bripka Romi Anwar, dan anggota Reskrim Bripda Indra Pratama, polisi melakukan penyelidikan, memastikan kebenaran informasi warga.
Hasil pengintaian dilakukan polisi dekat pemandian, persisnya di depan kuburan di Desa Sei Kuning menuai hasil. Senin malam pukul 23.00 Wib, pelaku datang ke lokasi menggunakan Supra Fit warna hitam tanpa Nopol yang datang dari arah perkampungan.
Melihat pelaku datang, anggota Polsek Tandun langsung menangkapnya. Dari penggeledahan, polisi menemukan 1 plastik bening berisikan 4 paket diduga narkotika jenis sabu.
Hasil penggeledahan di rumah pelaku di Desa Sei Kuning, disaksikan Ketua RW setempat, polisi turut menyita barang bukti lain, termasuk alat timbang.
Sebut Ipda Suheri, berdasarkan keterangan pelaku, harga diduga sabu Rp 200 ribu per paket. Kini pelaku Tata disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ( A‎lfian)
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham