Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • DPD Waktu Indonesia Bangkit (WIB) Kabupaten Bengkalis Resmi Terbentuk   ●   
  • Arifudin Ahalik, "Jaga Aset Negara, FPAN Surati Dinas Perhubungan Provinsi Riau"   ●   
  • Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat   ●   
  • SMA N. 01.Sungai Apit Beri Penghargaan Kepada Dua Orang Siswanya yang Lolos mengikuti Paskibraka.  ini Harapan Kepsek   ●   
  • Usai Dugaan Gudang Solar Subsidi Terungkap, Pria Bernama Kasno Datangi Awak Media   ●   
BBM
Harga Pertalite di Riau Tertinggi di Indonesia Rp8.000 per Liter
Senin 22 Januari 2018, 21:35 WIB
Poto Ilustrasi

PEKANBARU, RIAUMADANI. com - Harga Pertalite di Riau per tanggal 20 Januari 2017 mengalami kenaikan. Kini harga Pertalite di Riau mencapai Rp8.000/liter. Harga tertinggi untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Di awal Januari lalu sebenarnya Pertamina sudah merilis harga Pertalite Riau sebesar Rp7.900, kini Pertalite untuk Riau mengalami kenaikan harga lagi menjadi Rp8.000/liter.

Manager Humas Pertamina Wilayah Sumbagteng, Rudi Arrifanto mengatakan memang per 20 Januari 2018 harga Pertalite ada penyesuaian harga jadi Rp 8000 per liter di Riau dan Kepulauan Riau.

Menurutnya, kenaikan tersebut dipengaruhi oleh harga minyak dan kurs rupiah terhadap dollar. "Untuk harga Pertalite itu bisa berubah-ubah sesuai dengan harga minyak dan juga kurs rupiah terhadap dollar," ujar Rudi.

Dikatakan Rudi, pihaknya selalu menginformasikan ke publik mengenai perubahan harga di akun publik Pertamina.com.

Selain itu, Rudi juga mengatakan kalau pihaknya telah menginformasikan ke semua SPBU agar melakukan perubahan harga. "Kalau untuk keperluan itu pasti semua SPBU sudah diinformasikan, setting dispenser sudah dilakukan agar per 20 Januari 2018 pukul 00.00 WIB sudah dengan harga baru," Cakapnya.

Dikatakan Rudi lagi, tingginya harga Pertalite di Riau diakibatkan kebijakan Pemerintan Provinsi (Pemprov) Riau yang menambahkannya dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

"Untuk semua daerah pajaknya itu 5 persen, sementara Riau itu pajaknya mencapai 10 persen," pungkasnya.(MCR)




Editor : Tis
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top