OPERASI OTT POLRES ROHUL
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres
Rokan Hulu (Rohul) yakni Kepala Desa (Kades) Rantau Binuang Sakti (RBS),
Fajri Amin (32) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Sarqoni (29) di Kecamatan
Kepenuhan, resmi ditetapkan seba
Oknum Kades dan Sekdes Resmi Jadi Tersangka OTT Tim Saber Pungli Polres Rohul
Minggu 21 Januari 2018, 22:35 WIB
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres
Rokan Hulu (Rohul) yakni Kepala Desa (Kades) Rantau Binuang Sakti (RBS),
Fajri Amin (32) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Sarqoni (29) di Kecamatan
Kepenuhan, resmi ditetapkan seba
ROKAN HULU. RIAUMADANI. com - Heboh Aparat desa yang seharusnya melaksanakan tugas melayani masyarakatnya justru tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Rokan Hulu (Rohul) yakni Kepala Desa (Kades) Rantau Binuang Sakti (RBS), Fajri Amin (32) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Sarqoni (29) di Kecamatan Kepenuhan, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua oknum aparat Desa RBS , terkena OTT Tim Saber Pungli Satuan Reskrim Polres Rohul, di Pondok Ikan Bakar Sasmita Kilometer 6 Desa Sukamaju, Kecamatan Rambah pada Kamis (18/1/2018) sekitar pukul 17.10 Wib.
Usai jalani pemeriksaan selama 1 kali 24 jam, pada Kamis sore, Kades RBS Fajri Amin dan Sekdesnya Sarqoni,‎telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus OTT.
Diakui Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Suheri Sitorus, Jum at (19/1/2018) malam, mengakui bahwa OTT terhadap Kades Rantau Binuang Sakti dan Sekdesnya, berawal laporan Kamis sore.
Saat itu, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto SH, SIK,‎dapatkan informasi dari Bendahara Koperasi Serba Usaha (KSU) Rokan Jaya inisial EE (35), bahwa akan ada transaksi penyerahan uang ke Fajri dan Sarqoni, selaku Kades dan Sekdes RBS.
Kemudian, bersama Kanit Tipikor Ipda H. Panjaitan SH, serta 4 anggota Unit III, Bripka David Siregar SH, Bripka Leo Gustian SH, Bripka J Amaris Febri, dan Brigadir Zahirul Kamal, langsung bergerak ke TKP di Pondok Ikan Bakar Sasmita Kilometer 6 Desa Sukamaju, Kecamatan Rambah.
Ketika sampai di TKP, Tim Saber Pungli dari Satuan Reskrim Polres Rohul‎, lakukan tangkap tangan terhadap kedua oknum aparat Desa RBS tersebut.
Dari tangan Kades Fajri ungkap Ipda Suheri, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai pecahan Rp 50 ribu sebesar Rp 50 juta, yang dibungkus plastik hitam. Juga ikut disita, 73 persil SKRPT yang sudah terisi identitas pemilik dan sudah di cap atau ditandatangi Kades Fajri Amin, terbungkus plastik kantong warna merah.‎
Kemudian, 1 rangkap kwitansi pembayaran dari pengurus KSU Rokan Jaya ke Fajri selaku Kades, untuk biaya pembuatan 102 SKT dikali Rp 2.500.000, atau total Rp 255.000.000, pada tanggal 18 Januari 2018.
“Kemudian, ikut juga diamankan 1 pena Siqno biru, 2 buah handphone milik Kades, dan 2 buah handphone milik Sekdes," sebut Ipda Suheri, Jum at malam.‎
Dari keterangan Bendahara KSU Rokan Jaya, EE, warga Desa Kepenuhan Timur Raya, Kecamatan Kepenuhan,‎ penyerahan uang ke Kades terkait biaya pengurusan penerbitan SKRPT sebanyak 102 surat tahap pertama dari 426 surat yang direncanakan milik anggota KSU Rokan Jaya.
Dimana, biaya penerbitan102 SKRPT, Kades dan Sekdes RBS ucap Suheri, mereka meminta biaya pengurusan Rp 3.500.000 per surat, namun pihak koperasi tidak sanggup dengan biaya semahal itu, hanya mampu memberikan uang terima kasih.
Kemudian, Kades dan Sekdes RBS akhirnya menurunkan penawaran hingga Rp 2.500.000 per surat, namun pengurus koperasi hanya mampu membayar Rp 1.500.000.
Karena kesepakatan tidak tercapai, tetapi ke 102 SKRPT yang sudah ditandatangani Kades dan sudah distempel 20 Desember 2017 diserahkan ke Bendahara KSU Rokan Jaya, serta meminta uang Rp 2.500.000 per suratnya dengan total biaya Rp 255.000.000.
“Pihak koperasi tidak sanggup dengan biaya sesuai permintaan Kades dan Sekdes. Dua minggu kemudian, SKRPT tersebut diambil kembali oleh Kades dan Sekdes dari Bendahara koperasi," ucap Suheri.
Sambung Ipda Suheri, kini penyidik juga sudah memeriksa saksi-saksi, melakukan penggeledahan, serta menyita barang bukti lain yang berhubungan dengan tindak pidana Pungli.**( Alfian)
Kedua oknum aparat Desa RBS , terkena OTT Tim Saber Pungli Satuan Reskrim Polres Rohul, di Pondok Ikan Bakar Sasmita Kilometer 6 Desa Sukamaju, Kecamatan Rambah pada Kamis (18/1/2018) sekitar pukul 17.10 Wib.
Usai jalani pemeriksaan selama 1 kali 24 jam, pada Kamis sore, Kades RBS Fajri Amin dan Sekdesnya Sarqoni,‎telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus OTT.
Diakui Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Suheri Sitorus, Jum at (19/1/2018) malam, mengakui bahwa OTT terhadap Kades Rantau Binuang Sakti dan Sekdesnya, berawal laporan Kamis sore.
Saat itu, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto SH, SIK,‎dapatkan informasi dari Bendahara Koperasi Serba Usaha (KSU) Rokan Jaya inisial EE (35), bahwa akan ada transaksi penyerahan uang ke Fajri dan Sarqoni, selaku Kades dan Sekdes RBS.
Kemudian, bersama Kanit Tipikor Ipda H. Panjaitan SH, serta 4 anggota Unit III, Bripka David Siregar SH, Bripka Leo Gustian SH, Bripka J Amaris Febri, dan Brigadir Zahirul Kamal, langsung bergerak ke TKP di Pondok Ikan Bakar Sasmita Kilometer 6 Desa Sukamaju, Kecamatan Rambah.
Ketika sampai di TKP, Tim Saber Pungli dari Satuan Reskrim Polres Rohul‎, lakukan tangkap tangan terhadap kedua oknum aparat Desa RBS tersebut.
Dari tangan Kades Fajri ungkap Ipda Suheri, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai pecahan Rp 50 ribu sebesar Rp 50 juta, yang dibungkus plastik hitam. Juga ikut disita, 73 persil SKRPT yang sudah terisi identitas pemilik dan sudah di cap atau ditandatangi Kades Fajri Amin, terbungkus plastik kantong warna merah.‎
Kemudian, 1 rangkap kwitansi pembayaran dari pengurus KSU Rokan Jaya ke Fajri selaku Kades, untuk biaya pembuatan 102 SKT dikali Rp 2.500.000, atau total Rp 255.000.000, pada tanggal 18 Januari 2018.
“Kemudian, ikut juga diamankan 1 pena Siqno biru, 2 buah handphone milik Kades, dan 2 buah handphone milik Sekdes," sebut Ipda Suheri, Jum at malam.‎
Dari keterangan Bendahara KSU Rokan Jaya, EE, warga Desa Kepenuhan Timur Raya, Kecamatan Kepenuhan,‎ penyerahan uang ke Kades terkait biaya pengurusan penerbitan SKRPT sebanyak 102 surat tahap pertama dari 426 surat yang direncanakan milik anggota KSU Rokan Jaya.
Dimana, biaya penerbitan102 SKRPT, Kades dan Sekdes RBS ucap Suheri, mereka meminta biaya pengurusan Rp 3.500.000 per surat, namun pihak koperasi tidak sanggup dengan biaya semahal itu, hanya mampu memberikan uang terima kasih.
Kemudian, Kades dan Sekdes RBS akhirnya menurunkan penawaran hingga Rp 2.500.000 per surat, namun pengurus koperasi hanya mampu membayar Rp 1.500.000.
Karena kesepakatan tidak tercapai, tetapi ke 102 SKRPT yang sudah ditandatangani Kades dan sudah distempel 20 Desember 2017 diserahkan ke Bendahara KSU Rokan Jaya, serta meminta uang Rp 2.500.000 per suratnya dengan total biaya Rp 255.000.000.
“Pihak koperasi tidak sanggup dengan biaya sesuai permintaan Kades dan Sekdes. Dua minggu kemudian, SKRPT tersebut diambil kembali oleh Kades dan Sekdes dari Bendahara koperasi," ucap Suheri.
Sambung Ipda Suheri, kini penyidik juga sudah memeriksa saksi-saksi, melakukan penggeledahan, serta menyita barang bukti lain yang berhubungan dengan tindak pidana Pungli.**( Alfian)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Rohul |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham