OPERASI OTT POLRES ROHUL
Oknum Kades dan Sekdes Resmi Jadi Tersangka OTT Tim Saber Pungli Polres Rohul
Minggu 21 Januari 2018, 22:35 WIB
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres
Rokan Hulu (Rohul) yakni Kepala Desa (Kades) Rantau Binuang Sakti (RBS),
Fajri Amin (32) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Sarqoni (29) di Kecamatan
Kepenuhan, resmi ditetapkan seba
ROKAN HULU. RIAUMADANI. com - Heboh Aparat desa yang seharusnya melaksanakan tugas melayani masyarakatnya justru tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Rokan Hulu (Rohul) yakni Kepala Desa (Kades) Rantau Binuang Sakti (RBS), Fajri Amin (32) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Sarqoni (29) di Kecamatan Kepenuhan, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua oknum aparat Desa RBS , terkena OTT Tim Saber Pungli Satuan Reskrim Polres Rohul, di Pondok Ikan Bakar Sasmita Kilometer 6 Desa Sukamaju, Kecamatan Rambah pada Kamis (18/1/2018) sekitar pukul 17.10 Wib.
Usai jalani pemeriksaan selama 1 kali 24 jam, pada Kamis sore, Kades RBS Fajri Amin dan Sekdesnya Sarqoni,telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus OTT.
Diakui Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Suheri Sitorus, Jum at (19/1/2018) malam, mengakui bahwa OTT terhadap Kades Rantau Binuang Sakti dan Sekdesnya, berawal laporan Kamis sore.
Saat itu, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto SH, SIK,dapatkan informasi dari Bendahara Koperasi Serba Usaha (KSU) Rokan Jaya inisial EE (35), bahwa akan ada transaksi penyerahan uang ke Fajri dan Sarqoni, selaku Kades dan Sekdes RBS.
Kemudian, bersama Kanit Tipikor Ipda H. Panjaitan SH, serta 4 anggota Unit III, Bripka David Siregar SH, Bripka Leo Gustian SH, Bripka J Amaris Febri, dan Brigadir Zahirul Kamal, langsung bergerak ke TKP di Pondok Ikan Bakar Sasmita Kilometer 6 Desa Sukamaju, Kecamatan Rambah.
Ketika sampai di TKP, Tim Saber Pungli dari Satuan Reskrim Polres Rohul, lakukan tangkap tangan terhadap kedua oknum aparat Desa RBS tersebut.
Dari tangan Kades Fajri ungkap Ipda Suheri, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai pecahan Rp 50 ribu sebesar Rp 50 juta, yang dibungkus plastik hitam. Juga ikut disita, 73 persil SKRPT yang sudah terisi identitas pemilik dan sudah di cap atau ditandatangi Kades Fajri Amin, terbungkus plastik kantong warna merah.
Kemudian, 1 rangkap kwitansi pembayaran dari pengurus KSU Rokan Jaya ke Fajri selaku Kades, untuk biaya pembuatan 102 SKT dikali Rp 2.500.000, atau total Rp 255.000.000, pada tanggal 18 Januari 2018.
“Kemudian, ikut juga diamankan 1 pena Siqno biru, 2 buah handphone milik Kades, dan 2 buah handphone milik Sekdes," sebut Ipda Suheri, Jum at malam.
Dari keterangan Bendahara KSU Rokan Jaya, EE, warga Desa Kepenuhan Timur Raya, Kecamatan Kepenuhan, penyerahan uang ke Kades terkait biaya pengurusan penerbitan SKRPT sebanyak 102 surat tahap pertama dari 426 surat yang direncanakan milik anggota KSU Rokan Jaya.
Dimana, biaya penerbitan102 SKRPT, Kades dan Sekdes RBS ucap Suheri, mereka meminta biaya pengurusan Rp 3.500.000 per surat, namun pihak koperasi tidak sanggup dengan biaya semahal itu, hanya mampu memberikan uang terima kasih.
Kemudian, Kades dan Sekdes RBS akhirnya menurunkan penawaran hingga Rp 2.500.000 per surat, namun pengurus koperasi hanya mampu membayar Rp 1.500.000.
Karena kesepakatan tidak tercapai, tetapi ke 102 SKRPT yang sudah ditandatangani Kades dan sudah distempel 20 Desember 2017 diserahkan ke Bendahara KSU Rokan Jaya, serta meminta uang Rp 2.500.000 per suratnya dengan total biaya Rp 255.000.000.
“Pihak koperasi tidak sanggup dengan biaya sesuai permintaan Kades dan Sekdes. Dua minggu kemudian, SKRPT tersebut diambil kembali oleh Kades dan Sekdes dari Bendahara koperasi," ucap Suheri.
Sambung Ipda Suheri, kini penyidik juga sudah memeriksa saksi-saksi, melakukan penggeledahan, serta menyita barang bukti lain yang berhubungan dengan tindak pidana Pungli.**( Alfian)
Kedua oknum aparat Desa RBS , terkena OTT Tim Saber Pungli Satuan Reskrim Polres Rohul, di Pondok Ikan Bakar Sasmita Kilometer 6 Desa Sukamaju, Kecamatan Rambah pada Kamis (18/1/2018) sekitar pukul 17.10 Wib.
Usai jalani pemeriksaan selama 1 kali 24 jam, pada Kamis sore, Kades RBS Fajri Amin dan Sekdesnya Sarqoni,telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus OTT.
Diakui Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Suheri Sitorus, Jum at (19/1/2018) malam, mengakui bahwa OTT terhadap Kades Rantau Binuang Sakti dan Sekdesnya, berawal laporan Kamis sore.
Saat itu, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto SH, SIK,dapatkan informasi dari Bendahara Koperasi Serba Usaha (KSU) Rokan Jaya inisial EE (35), bahwa akan ada transaksi penyerahan uang ke Fajri dan Sarqoni, selaku Kades dan Sekdes RBS.
Kemudian, bersama Kanit Tipikor Ipda H. Panjaitan SH, serta 4 anggota Unit III, Bripka David Siregar SH, Bripka Leo Gustian SH, Bripka J Amaris Febri, dan Brigadir Zahirul Kamal, langsung bergerak ke TKP di Pondok Ikan Bakar Sasmita Kilometer 6 Desa Sukamaju, Kecamatan Rambah.
Ketika sampai di TKP, Tim Saber Pungli dari Satuan Reskrim Polres Rohul, lakukan tangkap tangan terhadap kedua oknum aparat Desa RBS tersebut.
Dari tangan Kades Fajri ungkap Ipda Suheri, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai pecahan Rp 50 ribu sebesar Rp 50 juta, yang dibungkus plastik hitam. Juga ikut disita, 73 persil SKRPT yang sudah terisi identitas pemilik dan sudah di cap atau ditandatangi Kades Fajri Amin, terbungkus plastik kantong warna merah.
Kemudian, 1 rangkap kwitansi pembayaran dari pengurus KSU Rokan Jaya ke Fajri selaku Kades, untuk biaya pembuatan 102 SKT dikali Rp 2.500.000, atau total Rp 255.000.000, pada tanggal 18 Januari 2018.
“Kemudian, ikut juga diamankan 1 pena Siqno biru, 2 buah handphone milik Kades, dan 2 buah handphone milik Sekdes," sebut Ipda Suheri, Jum at malam.
Dari keterangan Bendahara KSU Rokan Jaya, EE, warga Desa Kepenuhan Timur Raya, Kecamatan Kepenuhan, penyerahan uang ke Kades terkait biaya pengurusan penerbitan SKRPT sebanyak 102 surat tahap pertama dari 426 surat yang direncanakan milik anggota KSU Rokan Jaya.
Dimana, biaya penerbitan102 SKRPT, Kades dan Sekdes RBS ucap Suheri, mereka meminta biaya pengurusan Rp 3.500.000 per surat, namun pihak koperasi tidak sanggup dengan biaya semahal itu, hanya mampu memberikan uang terima kasih.
Kemudian, Kades dan Sekdes RBS akhirnya menurunkan penawaran hingga Rp 2.500.000 per surat, namun pengurus koperasi hanya mampu membayar Rp 1.500.000.
Karena kesepakatan tidak tercapai, tetapi ke 102 SKRPT yang sudah ditandatangani Kades dan sudah distempel 20 Desember 2017 diserahkan ke Bendahara KSU Rokan Jaya, serta meminta uang Rp 2.500.000 per suratnya dengan total biaya Rp 255.000.000.
“Pihak koperasi tidak sanggup dengan biaya sesuai permintaan Kades dan Sekdes. Dua minggu kemudian, SKRPT tersebut diambil kembali oleh Kades dan Sekdes dari Bendahara koperasi," ucap Suheri.
Sambung Ipda Suheri, kini penyidik juga sudah memeriksa saksi-saksi, melakukan penggeledahan, serta menyita barang bukti lain yang berhubungan dengan tindak pidana Pungli.**( Alfian)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Rohul |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 18 Mei 2024, 08:45 WIB
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Sabtu 18 Mei 2024
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Kamis 16 Mei 2024
Keindahan Kiswah Ka'bah di Jakarta dari Perspektif Arsitek dan Ulama
Kamis 16 Mei 2024
RUDI WALKER PURBA BERHARAP PENYELESAIAN KONFLIK PT. RPI DENGAN WARGA KEDEPANKAN KEARIFAN LOKAL*
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Senin 20 Mei 2024, 12:42 WIB
KOMPOL. SUTARJA. SH, UNTUK PILBUB INHU, TEKAT SUDAH BULAT, DAFTAR KE DPW PKB RIAU
Senin 20 Mei 2024
KOMPOL. SUTARJA. SH, UNTUK PILBUB INHU, TEKAT SUDAH BULAT, DAFTAR KE DPW PKB RIAU
Rabu 15 Mei 2024
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB