PENCABULAN
iLUSTRASI
Mbah Jinggot (59) Kakek Tua Bau Tanah Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
Sabtu 20 Januari 2018, 01:08 WIB
iLUSTRASI
ROKAN HULU, RIAUMADANI. com -‎ Zaman sudah Edan seorang kakek yang sudah bau tanah yang berdomisili di Desa Rambah Muda, Kecamatan Rambah Hilir (Ramhil), Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berinisial SD alias Mbah Jinggot (59), Selasa (16/1/2018) diringkus aparat Kepolisian.
Lelaki uzur ‎ berjenggot ini diamankan Polisi, dengan tuduhan dugaan pencabulan anak dibawah umur dengan korban berinisial NM (5). Pelaku yang masih beristri, diringkus Polisi sesuai laporan ibu korban berinisial ZS yang tidak terima anaknya dicabuli oleh pelaku. Karena korban sendiri adalah teman bermain cucu dari pelaku Sudiman.
informasi yang berhasil di himpun dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku SD, Selasa (16/1/2018) sekitar pukul 10.00 Wib, saat itu korban NM mendatangi rumah pelaku untuk bermain bersama cucu pelaku inisial NN.
Saat cucu pelaku NN tidak sedang berada di rumah, sehingga tinggalah pelaku seorang diri. ‎Disaat suasana sepi dimanfaatkan pelaku mencabuli NM dua kali.
Semula, korban meminta minum lalu saat akan buang air kecil. Tanpa memiliki prikemanusian, pria gaek renta naik birahi, lalu melalukan pencabulan terhadap NM.
Pelaku cabul yang dilakukan gaek renta terbongkar, saat NM mengeluhkan sakit di bagian alat kelaminnya dikala hendak buang air kecil. Ibu korban berinisial ZS yang curiga lantas bertanya dan akhirnya NM menceritakan apa yang telah dilakukan pelaku pada kemaluannya.
Karena tidak terima anaknya dicabuli, orang tua NM langsung membuat laporan ke Polres Rohul, Selasa malam. Bahkan Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK MH melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Suheri Sitorus, Kamis (18/1/2018) malam membenarkan, bahwa pelaku SD yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban NM yang masih di bawah umur diamankan di Mapolres Rohul.
Saat itu, pelaku SD alias Mbah Jengot ditangkap, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto Sik SH, diketahui keberadaan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berada di Desa Rambah Muda Kecamatan Rambah Hilir
“Pada Selasa (16/1/2018) pukul 23.00 Wib, anggota piket Satreskrim Polres Rohul gabungan dengan unit PPA Polres Rohul menangkap pelaku SD yang sedang berada di rumah. Pelaku diamankan di Mapolres Rohul guna diproses lebih lanjut,’’ katanya.
Lebih lanjut Suheri menjelaskan penyidik sudah mengamankan barang bukti sehelai baju kaos oblong warna merah putih,kemudian sehelai celana panjang warna merah, sehelai kaos dalam warna putih dan sehelai celana dalam warna biru **( Alfian)
Lelaki uzur ‎ berjenggot ini diamankan Polisi, dengan tuduhan dugaan pencabulan anak dibawah umur dengan korban berinisial NM (5). Pelaku yang masih beristri, diringkus Polisi sesuai laporan ibu korban berinisial ZS yang tidak terima anaknya dicabuli oleh pelaku. Karena korban sendiri adalah teman bermain cucu dari pelaku Sudiman.
informasi yang berhasil di himpun dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku SD, Selasa (16/1/2018) sekitar pukul 10.00 Wib, saat itu korban NM mendatangi rumah pelaku untuk bermain bersama cucu pelaku inisial NN.
Saat cucu pelaku NN tidak sedang berada di rumah, sehingga tinggalah pelaku seorang diri. ‎Disaat suasana sepi dimanfaatkan pelaku mencabuli NM dua kali.
Semula, korban meminta minum lalu saat akan buang air kecil. Tanpa memiliki prikemanusian, pria gaek renta naik birahi, lalu melalukan pencabulan terhadap NM.
Pelaku cabul yang dilakukan gaek renta terbongkar, saat NM mengeluhkan sakit di bagian alat kelaminnya dikala hendak buang air kecil. Ibu korban berinisial ZS yang curiga lantas bertanya dan akhirnya NM menceritakan apa yang telah dilakukan pelaku pada kemaluannya.
Karena tidak terima anaknya dicabuli, orang tua NM langsung membuat laporan ke Polres Rohul, Selasa malam. Bahkan Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK MH melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Suheri Sitorus, Kamis (18/1/2018) malam membenarkan, bahwa pelaku SD yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban NM yang masih di bawah umur diamankan di Mapolres Rohul.
Saat itu, pelaku SD alias Mbah Jengot ditangkap, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto Sik SH, diketahui keberadaan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berada di Desa Rambah Muda Kecamatan Rambah Hilir
“Pada Selasa (16/1/2018) pukul 23.00 Wib, anggota piket Satreskrim Polres Rohul gabungan dengan unit PPA Polres Rohul menangkap pelaku SD yang sedang berada di rumah. Pelaku diamankan di Mapolres Rohul guna diproses lebih lanjut,’’ katanya.
Lebih lanjut Suheri menjelaskan penyidik sudah mengamankan barang bukti sehelai baju kaos oblong warna merah putih,kemudian sehelai celana panjang warna merah, sehelai kaos dalam warna putih dan sehelai celana dalam warna biru **( Alfian)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham