Penetapan Bupati Rohul Definitif
Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri
Terkait Penetapan Bupati Definitif DPRD dan Pemkab Rohul Bakal Konsultasi ke Kemendagri
Jumat 19 Januari 2018, 22:54 WIB
Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri
ROKANHULU. RIAUMADANI. com - Saat ini, polemik mewarnai Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Bupati Rohul Suparman yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Karena, di dalam SK Mendagri yang terbit 5 Januari 2018, ternyata pemberhentian Suparman Sebagai Bupati dan penujunkan Wakil Bupati Sukiman untuk melaksankaan tugas keseharian Bupati hingga dilantik sebagai Bupati defeniif, berlaku mundur sejak 8 November 2017.
Kebingungan pun muncul dalam menafsirkan SK tersebut, karena faktanya di atas 8 November 2017 , Suparman teryata masih aktif menjabat sebagai Bupati, serta menggunakan kewenanganya sebagai Bupati Rohul. Penandatangan APBD Rohul 2018 pada 29 November 2017, salah satu kewenangan yang membuat kebingungan serta dinilai Amdigu dengan SK Mendagri tersebut.
Menghindari terjadinya kebingunan, khusunya terhadap OPD yang akan menjalankan APBD Rohul 2018, DPRD Rohul bersama Pemkab Rohul sepakat melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Riau, Dirjen otda dan Dirjen Keuangan Daerah.
“Karena, terkait SK mundur tersebut, kita‎ akan coba berkonsultasikan dengan pemerintah provinsi, Dirjen Otda dan Keuangan Daerah terkait pemberlakuan SK mundur seperti apa implikasinya. Kita harapkan mudah-mudahan tidak ada dampak antara sk dengan jalanya pemerintahan,“ ungkap Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri, kemarin sore
Kelmi menambahkan, dari Konsultasi itu nantinya diharapkan pihak Kementrian dapat memberikan jawaban tertulis yang menjadi pegangan bagi Pemkab Rohul dan DPRD Rohul, untuk menjalankan Pemerintahan sesuai aturan.
“Agar DPRD Rohul dan Pemkab Rohul, bisa melakukan konsultasi ke Kemendagri. Ini arahan Pak Mentri langsung yang berkomunikasi dengan kami melalui Pesan WA,†jelas Kelmi.
Pendapat berbeda terkait sah atau tidaknya APBD Rohul setelah keluarnya SK mundur pembehentian Suparman, justru disampaikan Ketua Fraksi PAN DPRD Rohul, Syahril Topan.
Ditegaskan Topan, APBD Rohul murni 2018 yang disahkan DPRD 29 November 2017 tetap sah, meski dalam SK Pemberhentian Suparman Tanggal 5 Januari 2018, disebutkan 8 November 2017, Suparman sudah diberhentikan menjadi Bupati.
Syahril Topan juga mengaku, secara mekanisme pembahasan KUA-PPAS dan RAPBD 2018 itu diusulkan pemerintah sudah sesuai mekanisme. Menurutnya, ketika diusulkan oleh pemerintah ke DPRD maka DPRD memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan dan penegsahan sebelum tanggal 31 Desember 2017.
“Sementara situasi saat itu, belum ada satupun SK yang menyatakan Suparman itu diberhentikan dari jabatanya sebagai Bupati Rohul,†katanya.
“Kita juga sudah pernah tanyakan soal ini ke pemerintah sewaktu pembahsan R-APBD 2018, apakah pembahasan R-APBD dalam situasi seperti ini tidak ada persoalan nantinya. Saat itu Pemerintah menjawab tidak ada persoalan, sehingga DPRD menjalankan tugansya membahas R-APBD hingga kemudian mensahkanya,†tambah Topan .
**( M.Sinaga)
Karena, di dalam SK Mendagri yang terbit 5 Januari 2018, ternyata pemberhentian Suparman Sebagai Bupati dan penujunkan Wakil Bupati Sukiman untuk melaksankaan tugas keseharian Bupati hingga dilantik sebagai Bupati defeniif, berlaku mundur sejak 8 November 2017.
Kebingungan pun muncul dalam menafsirkan SK tersebut, karena faktanya di atas 8 November 2017 , Suparman teryata masih aktif menjabat sebagai Bupati, serta menggunakan kewenanganya sebagai Bupati Rohul. Penandatangan APBD Rohul 2018 pada 29 November 2017, salah satu kewenangan yang membuat kebingungan serta dinilai Amdigu dengan SK Mendagri tersebut.
Menghindari terjadinya kebingunan, khusunya terhadap OPD yang akan menjalankan APBD Rohul 2018, DPRD Rohul bersama Pemkab Rohul sepakat melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Riau, Dirjen otda dan Dirjen Keuangan Daerah.
“Karena, terkait SK mundur tersebut, kita‎ akan coba berkonsultasikan dengan pemerintah provinsi, Dirjen Otda dan Keuangan Daerah terkait pemberlakuan SK mundur seperti apa implikasinya. Kita harapkan mudah-mudahan tidak ada dampak antara sk dengan jalanya pemerintahan,“ ungkap Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri, kemarin sore
Kelmi menambahkan, dari Konsultasi itu nantinya diharapkan pihak Kementrian dapat memberikan jawaban tertulis yang menjadi pegangan bagi Pemkab Rohul dan DPRD Rohul, untuk menjalankan Pemerintahan sesuai aturan.
“Agar DPRD Rohul dan Pemkab Rohul, bisa melakukan konsultasi ke Kemendagri. Ini arahan Pak Mentri langsung yang berkomunikasi dengan kami melalui Pesan WA,†jelas Kelmi.
Pendapat berbeda terkait sah atau tidaknya APBD Rohul setelah keluarnya SK mundur pembehentian Suparman, justru disampaikan Ketua Fraksi PAN DPRD Rohul, Syahril Topan.
Ditegaskan Topan, APBD Rohul murni 2018 yang disahkan DPRD 29 November 2017 tetap sah, meski dalam SK Pemberhentian Suparman Tanggal 5 Januari 2018, disebutkan 8 November 2017, Suparman sudah diberhentikan menjadi Bupati.
Syahril Topan juga mengaku, secara mekanisme pembahasan KUA-PPAS dan RAPBD 2018 itu diusulkan pemerintah sudah sesuai mekanisme. Menurutnya, ketika diusulkan oleh pemerintah ke DPRD maka DPRD memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan dan penegsahan sebelum tanggal 31 Desember 2017.
“Sementara situasi saat itu, belum ada satupun SK yang menyatakan Suparman itu diberhentikan dari jabatanya sebagai Bupati Rohul,†katanya.
“Kita juga sudah pernah tanyakan soal ini ke pemerintah sewaktu pembahsan R-APBD 2018, apakah pembahasan R-APBD dalam situasi seperti ini tidak ada persoalan nantinya. Saat itu Pemerintah menjawab tidak ada persoalan, sehingga DPRD menjalankan tugansya membahas R-APBD hingga kemudian mensahkanya,†tambah Topan .
**( M.Sinaga)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Rohul |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham