Penetapan Bupati Rohul Definitif
Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri
Terkait Penetapan Bupati Definitif DPRD dan Pemkab Rohul Bakal Konsultasi ke Kemendagri
Jumat 19 Januari 2018, 22:54 WIB
Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri
ROKANHULU. RIAUMADANI. com - Saat ini, polemik mewarnai Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Bupati Rohul Suparman yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Karena, di dalam SK Mendagri yang terbit 5 Januari 2018, ternyata pemberhentian Suparman Sebagai Bupati dan penujunkan Wakil Bupati Sukiman untuk melaksankaan tugas keseharian Bupati hingga dilantik sebagai Bupati defeniif, berlaku mundur sejak 8 November 2017.
Kebingungan pun muncul dalam menafsirkan SK tersebut, karena faktanya di atas 8 November 2017 , Suparman teryata masih aktif menjabat sebagai Bupati, serta menggunakan kewenanganya sebagai Bupati Rohul. Penandatangan APBD Rohul 2018 pada 29 November 2017, salah satu kewenangan yang membuat kebingungan serta dinilai Amdigu dengan SK Mendagri tersebut.
Menghindari terjadinya kebingunan, khusunya terhadap OPD yang akan menjalankan APBD Rohul 2018, DPRD Rohul bersama Pemkab Rohul sepakat melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Riau, Dirjen otda dan Dirjen Keuangan Daerah.
“Karena, terkait SK mundur tersebut, kita‎ akan coba berkonsultasikan dengan pemerintah provinsi, Dirjen Otda dan Keuangan Daerah terkait pemberlakuan SK mundur seperti apa implikasinya. Kita harapkan mudah-mudahan tidak ada dampak antara sk dengan jalanya pemerintahan,“ ungkap Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri, kemarin sore
Kelmi menambahkan, dari Konsultasi itu nantinya diharapkan pihak Kementrian dapat memberikan jawaban tertulis yang menjadi pegangan bagi Pemkab Rohul dan DPRD Rohul, untuk menjalankan Pemerintahan sesuai aturan.
“Agar DPRD Rohul dan Pemkab Rohul, bisa melakukan konsultasi ke Kemendagri. Ini arahan Pak Mentri langsung yang berkomunikasi dengan kami melalui Pesan WA,†jelas Kelmi.
Pendapat berbeda terkait sah atau tidaknya APBD Rohul setelah keluarnya SK mundur pembehentian Suparman, justru disampaikan Ketua Fraksi PAN DPRD Rohul, Syahril Topan.
Ditegaskan Topan, APBD Rohul murni 2018 yang disahkan DPRD 29 November 2017 tetap sah, meski dalam SK Pemberhentian Suparman Tanggal 5 Januari 2018, disebutkan 8 November 2017, Suparman sudah diberhentikan menjadi Bupati.
Syahril Topan juga mengaku, secara mekanisme pembahasan KUA-PPAS dan RAPBD 2018 itu diusulkan pemerintah sudah sesuai mekanisme. Menurutnya, ketika diusulkan oleh pemerintah ke DPRD maka DPRD memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan dan penegsahan sebelum tanggal 31 Desember 2017.
“Sementara situasi saat itu, belum ada satupun SK yang menyatakan Suparman itu diberhentikan dari jabatanya sebagai Bupati Rohul,†katanya.
“Kita juga sudah pernah tanyakan soal ini ke pemerintah sewaktu pembahsan R-APBD 2018, apakah pembahasan R-APBD dalam situasi seperti ini tidak ada persoalan nantinya. Saat itu Pemerintah menjawab tidak ada persoalan, sehingga DPRD menjalankan tugansya membahas R-APBD hingga kemudian mensahkanya,†tambah Topan .
**( M.Sinaga)
Karena, di dalam SK Mendagri yang terbit 5 Januari 2018, ternyata pemberhentian Suparman Sebagai Bupati dan penujunkan Wakil Bupati Sukiman untuk melaksankaan tugas keseharian Bupati hingga dilantik sebagai Bupati defeniif, berlaku mundur sejak 8 November 2017.
Kebingungan pun muncul dalam menafsirkan SK tersebut, karena faktanya di atas 8 November 2017 , Suparman teryata masih aktif menjabat sebagai Bupati, serta menggunakan kewenanganya sebagai Bupati Rohul. Penandatangan APBD Rohul 2018 pada 29 November 2017, salah satu kewenangan yang membuat kebingungan serta dinilai Amdigu dengan SK Mendagri tersebut.
Menghindari terjadinya kebingunan, khusunya terhadap OPD yang akan menjalankan APBD Rohul 2018, DPRD Rohul bersama Pemkab Rohul sepakat melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Riau, Dirjen otda dan Dirjen Keuangan Daerah.
“Karena, terkait SK mundur tersebut, kita‎ akan coba berkonsultasikan dengan pemerintah provinsi, Dirjen Otda dan Keuangan Daerah terkait pemberlakuan SK mundur seperti apa implikasinya. Kita harapkan mudah-mudahan tidak ada dampak antara sk dengan jalanya pemerintahan,“ ungkap Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri, kemarin sore
Kelmi menambahkan, dari Konsultasi itu nantinya diharapkan pihak Kementrian dapat memberikan jawaban tertulis yang menjadi pegangan bagi Pemkab Rohul dan DPRD Rohul, untuk menjalankan Pemerintahan sesuai aturan.
“Agar DPRD Rohul dan Pemkab Rohul, bisa melakukan konsultasi ke Kemendagri. Ini arahan Pak Mentri langsung yang berkomunikasi dengan kami melalui Pesan WA,†jelas Kelmi.
Pendapat berbeda terkait sah atau tidaknya APBD Rohul setelah keluarnya SK mundur pembehentian Suparman, justru disampaikan Ketua Fraksi PAN DPRD Rohul, Syahril Topan.
Ditegaskan Topan, APBD Rohul murni 2018 yang disahkan DPRD 29 November 2017 tetap sah, meski dalam SK Pemberhentian Suparman Tanggal 5 Januari 2018, disebutkan 8 November 2017, Suparman sudah diberhentikan menjadi Bupati.
Syahril Topan juga mengaku, secara mekanisme pembahasan KUA-PPAS dan RAPBD 2018 itu diusulkan pemerintah sudah sesuai mekanisme. Menurutnya, ketika diusulkan oleh pemerintah ke DPRD maka DPRD memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan dan penegsahan sebelum tanggal 31 Desember 2017.
“Sementara situasi saat itu, belum ada satupun SK yang menyatakan Suparman itu diberhentikan dari jabatanya sebagai Bupati Rohul,†katanya.
“Kita juga sudah pernah tanyakan soal ini ke pemerintah sewaktu pembahsan R-APBD 2018, apakah pembahasan R-APBD dalam situasi seperti ini tidak ada persoalan nantinya. Saat itu Pemerintah menjawab tidak ada persoalan, sehingga DPRD menjalankan tugansya membahas R-APBD hingga kemudian mensahkanya,†tambah Topan .
**( M.Sinaga)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Rohul |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau