
PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR
Tersangka kasus pencabulan yang diamankan pihak
Kepolisian ini adalah MU alias ML (Lk 62) warga Dusun pauh Desa Koto
Tibun Kec Kampar Kab. Kampar.
Kakek Bejad Cabuli Anak Perempuan dibawah Umur Diringkus Polsek Kampar
Minggu 14 Januari 2018, 00:54 WIB

KAMPAR. RIAUMADANI. com - Unit Reskrim Polsek Kampar ringkus kakek bejad yang cabuli anak perempuan berumur 10 tahun, penangkapan dilakukan pada Jumat malam (12/1/2018) sekira pukul 20.00 wib dirumah pelaku yang berlokasi di Dusun Pauh Desa Koto Tibun Kec. Kampar.
Tersangka kasus pencabulan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah MU alias ML (Lk 62) warga Dusun pauh Desa Koto Tibun Kec Kampar Kab. Kampar.
MU alias ML ini dilaporkan oleh SU karena diduga kuat telah melakukan pencabulan atau hubungan badan terhadap anak perempuannya NA yang baru berumur 10 tahun, dimana korban diketahui memiliki keterbelakangan mental.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi diketahui peristiwa ini terjadi pada Rabu (12/1/2018) sekira pukul 16.00 Wib, dimana SU sebagai pelapor mendapat informasi dari teman-teman korban bahwa anaknya NA telah dicabuli oleh pelaku.
Selanjutnya SU dan istrinya PR selaku orang tua korban menanyai anaknya itu apakah benar dia telah dicabuli oleh pelaku, pada saat itu korban yang masih dibawah umur mengakui kepada orangtuanya itu bahwa dia telah dicabuli MU.
Peristiwa ini terjadi pada hari Senin (8/1/2018) sekira pukul 12.00 wib yang dilakukan di pondok kebun milik warga, pelaku mengajak korban yang baru selesai buang air di sungai kepondok tersebut dimana sebelumnya pelaku sedang memancing di sungai.
Selanjutnya setelah berada dipondok tersebut pelaku berhasil memperdaya korban dan melampiaskan nafsu bejadnya terhadap korban yang baru berusia 10 tahun ini.
Atas kejadian ini orang tua korban tidak terima dan melaporkannya ke Polsek Kampar untuk pengusutan kasus ini.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar dipimpin Kanit Reskrim Ipda Supriadi langsung melakukan penyelidikan atas kasus ini, setelah cukup bukti pada hari Jumat (12/1/2018) sekira pukul 20.00 wib dilakukan penangkapan terhadap MU alias ML dirumahnya di Dusun Pauh Desa Koto Tibun Kec. Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Kampar AKP Ridwanto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa dari hasil pemeriksaan awal bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. RLS
Tersangka kasus pencabulan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah MU alias ML (Lk 62) warga Dusun pauh Desa Koto Tibun Kec Kampar Kab. Kampar.
MU alias ML ini dilaporkan oleh SU karena diduga kuat telah melakukan pencabulan atau hubungan badan terhadap anak perempuannya NA yang baru berumur 10 tahun, dimana korban diketahui memiliki keterbelakangan mental.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi diketahui peristiwa ini terjadi pada Rabu (12/1/2018) sekira pukul 16.00 Wib, dimana SU sebagai pelapor mendapat informasi dari teman-teman korban bahwa anaknya NA telah dicabuli oleh pelaku.
Selanjutnya SU dan istrinya PR selaku orang tua korban menanyai anaknya itu apakah benar dia telah dicabuli oleh pelaku, pada saat itu korban yang masih dibawah umur mengakui kepada orangtuanya itu bahwa dia telah dicabuli MU.
Peristiwa ini terjadi pada hari Senin (8/1/2018) sekira pukul 12.00 wib yang dilakukan di pondok kebun milik warga, pelaku mengajak korban yang baru selesai buang air di sungai kepondok tersebut dimana sebelumnya pelaku sedang memancing di sungai.
Selanjutnya setelah berada dipondok tersebut pelaku berhasil memperdaya korban dan melampiaskan nafsu bejadnya terhadap korban yang baru berusia 10 tahun ini.
Atas kejadian ini orang tua korban tidak terima dan melaporkannya ke Polsek Kampar untuk pengusutan kasus ini.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar dipimpin Kanit Reskrim Ipda Supriadi langsung melakukan penyelidikan atas kasus ini, setelah cukup bukti pada hari Jumat (12/1/2018) sekira pukul 20.00 wib dilakukan penangkapan terhadap MU alias ML dirumahnya di Dusun Pauh Desa Koto Tibun Kec. Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Kampar AKP Ridwanto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa dari hasil pemeriksaan awal bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. RLS
Editor | : | Tis. |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan