PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR
Tersangka kasus pencabulan yang diamankan pihak
Kepolisian ini adalah MU alias ML (Lk 62) warga Dusun pauh Desa Koto
Tibun Kec Kampar Kab. Kampar.
Kakek Bejad Cabuli Anak Perempuan dibawah Umur Diringkus Polsek Kampar
Minggu 14 Januari 2018, 00:54 WIB
Tersangka kasus pencabulan yang diamankan pihak
Kepolisian ini adalah MU alias ML (Lk 62) warga Dusun pauh Desa Koto
Tibun Kec Kampar Kab. Kampar.
KAMPAR. RIAUMADANI. com - Unit Reskrim Polsek Kampar ringkus kakek bejad yang cabuli anak perempuan berumur 10 tahun, penangkapan dilakukan pada Jumat malam (12/1/2018) sekira pukul 20.00 wib dirumah pelaku yang berlokasi di Dusun Pauh Desa Koto Tibun Kec. Kampar.
Tersangka kasus pencabulan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah MU alias ML (Lk 62) warga Dusun pauh Desa Koto Tibun Kec Kampar Kab. Kampar.
MU alias ML ini dilaporkan oleh SU karena diduga kuat telah melakukan pencabulan atau hubungan badan terhadap anak perempuannya NA yang baru berumur 10 tahun, dimana korban diketahui memiliki keterbelakangan mental.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi diketahui peristiwa ini terjadi pada Rabu (12/1/2018) sekira pukul 16.00 Wib, dimana SU sebagai pelapor mendapat informasi dari teman-teman korban bahwa anaknya NA telah dicabuli oleh pelaku.
Selanjutnya SU dan istrinya PR selaku orang tua korban menanyai anaknya itu apakah benar dia telah dicabuli oleh pelaku, pada saat itu korban yang masih dibawah umur mengakui kepada orangtuanya itu bahwa dia telah dicabuli MU.
Peristiwa ini terjadi pada hari Senin (8/1/2018) sekira pukul 12.00 wib yang dilakukan di pondok kebun milik warga, pelaku mengajak korban yang baru selesai buang air di sungai kepondok tersebut dimana sebelumnya pelaku sedang memancing di sungai.
Selanjutnya setelah berada dipondok tersebut pelaku berhasil memperdaya korban dan melampiaskan nafsu bejadnya terhadap korban yang baru berusia 10 tahun ini.
Atas kejadian ini orang tua korban tidak terima dan melaporkannya ke Polsek Kampar untuk pengusutan kasus ini.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar dipimpin Kanit Reskrim Ipda Supriadi langsung melakukan penyelidikan atas kasus ini, setelah cukup bukti pada hari Jumat (12/1/2018) sekira pukul 20.00 wib dilakukan penangkapan terhadap MU alias ML dirumahnya di Dusun Pauh Desa Koto Tibun Kec. Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Kampar AKP Ridwanto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa dari hasil pemeriksaan awal bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. RLS
Tersangka kasus pencabulan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah MU alias ML (Lk 62) warga Dusun pauh Desa Koto Tibun Kec Kampar Kab. Kampar.
MU alias ML ini dilaporkan oleh SU karena diduga kuat telah melakukan pencabulan atau hubungan badan terhadap anak perempuannya NA yang baru berumur 10 tahun, dimana korban diketahui memiliki keterbelakangan mental.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi diketahui peristiwa ini terjadi pada Rabu (12/1/2018) sekira pukul 16.00 Wib, dimana SU sebagai pelapor mendapat informasi dari teman-teman korban bahwa anaknya NA telah dicabuli oleh pelaku.
Selanjutnya SU dan istrinya PR selaku orang tua korban menanyai anaknya itu apakah benar dia telah dicabuli oleh pelaku, pada saat itu korban yang masih dibawah umur mengakui kepada orangtuanya itu bahwa dia telah dicabuli MU.
Peristiwa ini terjadi pada hari Senin (8/1/2018) sekira pukul 12.00 wib yang dilakukan di pondok kebun milik warga, pelaku mengajak korban yang baru selesai buang air di sungai kepondok tersebut dimana sebelumnya pelaku sedang memancing di sungai.
Selanjutnya setelah berada dipondok tersebut pelaku berhasil memperdaya korban dan melampiaskan nafsu bejadnya terhadap korban yang baru berusia 10 tahun ini.
Atas kejadian ini orang tua korban tidak terima dan melaporkannya ke Polsek Kampar untuk pengusutan kasus ini.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar dipimpin Kanit Reskrim Ipda Supriadi langsung melakukan penyelidikan atas kasus ini, setelah cukup bukti pada hari Jumat (12/1/2018) sekira pukul 20.00 wib dilakukan penangkapan terhadap MU alias ML dirumahnya di Dusun Pauh Desa Koto Tibun Kec. Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Kampar AKP Ridwanto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa dari hasil pemeriksaan awal bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. RLS
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan