Kamis, 9 Mei 2024

Breaking News

  • Ribuan Warga Kampar Ramaikan Perayaan Bagholek Godang di Gelanggang Remaja Pekanbaru   ●   
  • Bupati Kasmarni Minta Kepala Perangkat Daerah Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK   ●   
  • Kuat Dugaan Penggunaan Dana Desa Pangkalan Gondai Terindikasi Syarat KKN   ●   
  • Hadiri Pengukuhan Pengurus PWI Siak, Bupati Alfedri Harap Insan Pers dan Pemkab Dapat Bersinergi.   ●   
  • Diskominfo Diduga Tidak Transparan, Puluhan Massa Wartawan Berunjuk Rasa di Kantor Bupati Rohul   ●   
SEJARAH
Kisah Mistis Di Kawasan Makam Raja Rambah Rokan Hulu
Sabtu 13 Januari 2018, 22:52 WIB
 Kawasan Makam Raja Rambah Rokan Hulu

ROKAN HULU. RIAUMADANI. com - Keberadaan Kompleks makam Raja-Raja Rambah yang terletak di Desa Rambah kecamatan Rambah Hilir kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ini tidak terlepas dari eksistensi Kerajaan Rambah.

Kerajaan Rambah merupakan salah satu dari lima Kerajaan Melayu di daerah Rokan Hulu dengan ibukota kerajaan yang pada awalnya berada di komplek Sungai Kumpai Desa Rambah.

Kerajaan Rambah diperkirakan berdiri sekitar pertengahan abad ke XVII Masehi dan sudah menganut Agama Islam. Kerajaan Rambah ini memakai sistem Raja Empat Selo yaitu tiga anak raja, satu anak raja-raja. Secara hirarki, Kerajaan ini masih memiliki pertalian saudara dengan Kerajaan Tambusai.

Pendiri Kerajaan adalah Raja Muda beserta rombongan Sutan Perempuan. Raja Muda adalah anak dari Raja Kerajaan Tambusai, sedangkan rombongan dari Sutan Perempuan berasal dari Penyabungan.

Mereka mencari lokasi kerajaan dengan mengikuti arus sungai ke hulu. Mereka menemukan satu lokasi yang dianggap tepat dan menjadikannya sebagai kerajaan. Bekas Kerajaan Rambah saat ini telah dimekarkan menjadi 4 kecamatan yaitu: Kecamatan Rambah, Kecamatan Rambah Samo, Kecamatan Rambah Hilir, dan Kecamatan Bangun Purba.



Saat Wartawan Media ini turun langsung dan memantau di kawasan Cagar Budaya pada salah satu Batu nisan di kompleks makam ini, terdapat angka tahun yang menunjukkan 1292 Hijriah atau sekitar 1871 masehi. Dalam kompleks situs makam Raja Rambah tersebut, terdapat sekitar   sebelas Makam,Secara arkeologis makam raja raja Rambah,menggunakan Batu Nisan Type Aceh.

Keberadaan kompleks makam ini diperkirakan mulai di Lestarikan pada awal tahun 1800-an. Kompleks pemakaman ini dahulunya berada dalam kompleks istana Kerajaan Rambah yang berada di pinggir sungai Rokan Kanan dengan jarak sekitar 250 meter dari jalan raya Pasir Pengaraian – Dalu-Dalu dengan jalan menuju lokasi pemakaman sudah ditembok.

Luas dari komplek pemakaman Raja-Raja Rambah ini sekitar 600 m2 dengan panjang 30 meter dan lebar 20 meter. Luas keselurahan dari lokasi ini menurut data yang diperoleh seluas 4 hektar. Dalam areal 600 m2 tersebut terdapat 27 makam besar dan kecil. Menurut data makam yang kecil merupakan makam keluarga dari keluarga kerajaan.

Sekeliling dari kompleks pemakaman ini dilindungi parit dengan lebar 3 dengan kedalaman sekitar 2 sampai dengan 3 meter. Lingkungan dari kompleks pemakaman ini dilindungi oleh pohan beringin sehingga menyebabkan beberapa makam yang berada dalam akar-akar pohon tersebut menjadi terancam kerusakan.

Makam ini berorientasi utara-selatan dengan tipe nisan Aceh. Selain itu makam ini juga membedakan antara laki-laki dan perempuan. Jenis tipe nisan laki-laki berbentuk bulat sedangkan perempuan berbentuk pipih yang tiap makam memiliki motif yang berbeda. Tinggi dari nisan yang masih utuh sekitar 50-100 cm. Dari hasil pantauan pada salah nisan terdapat angka tahun yang menunjukkan 1292 H atau sekitar 1871 Masehi.

Saat Di temui Di ruang Kerjanya Kadis Pariwisata Rohul, Drs. Yusmar Yusuf, M.Si Jumat (12/01/17) mengatakan, Pihaknya akan menginventarisir secara bertahap keberadaan situs makam-makam Raja Rambah tersebut

“Kita akan koordinasi dengan keturunan-keturunan raja yang masih ada sekarang, dan baru kita sampai kan ke pak Bupati Rohul, H. Suparman untuk bagaimana ini bisa dijadikan salah satu objek yang mana bukan maksud kita semata mata mencari keuntungan, tetapi ini kan religius dan history, untuk dipakai sebagai bahan pelajaran generasi kita dikemudian hari,” ungkapnya.

Berdasarkan beberapa keterangan dari masyarakat, kata Yusmar, makam ini merupakan hal yang sakral. Untuk masuk kesana perlu etika tertentu, tidak sembarang dan tidak hura-hura.

"Apakah namanya untuk ziarah, atau tujuan-tujuan tertentu yang tidak mengganggu dari situs yang ada ini,” terangnya. AR




Editor : Tis
Kategori : Rohul
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top