DANA HAJI
BRK Kembali dipercayai sebagai Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) oleh Badan Pengelola Keuangan Haji
(BPKH).
Bank RiauKepri Kembali Dipercaya Mengelola Dana Haji Oleh BPKH
Kamis 11 Januari 2018, 05:10 WIB
BRK Kembali dipercayai sebagai Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) oleh Badan Pengelola Keuangan Haji
(BPKH).
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Bank kebanggaan masyarakat Riau dan Kepri kembali menjadi salah satu bank dari 17 bank di Indonesia yang dipercayai sebagai Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Pada Rabu, (10/1/18), BPKH menyerahkan langsung Perjanjian Kerjasama BPS-BPIH kepada enam bank umum syariah (BUS) dan 11 unit usaha syariah (UUS) milik bank konvensional termasuk Bank Riau Kepri. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia Jakarta.
Melalui seleksi yang langsung dilakukan oleh BPKH Bank berlogo tiga layar terkembang ini lolos sebagai BPS-BPIH. Selain memiliki kinerja yang sangat baik, bank yang dianggap layak untuk menerima setoran haji adalah bank yang sehat, mempunyai kemampuan teknologi informasi terbaru, mempunyai jaringan nasabah dan calon jamaah yang banyak, serta memiliki produk perbankan program haji dan umrah.
Calon Jemaah Haji asal Riau dan Kepulauan Riau yang berangkat ke tanah suci pada tahun 2017 berjumlah 6.916 orang. Dari jumlah tersebut, 22 persen di antaranya atau 1.497 jemaah menggunakan produk Bank Riau Kepri yaitu Tabungan Haji Sinar Ib Dhuha. Ini merupakan bentuk pelayanan bank kebanggaan masyarakat Riau dan Kepri ini kepada nasabah yang telah mempercayakan dananya untuk berangkat haji melalui Tabungan Sinar Ib Dhuha.
Sebelum adanya BPKH, pengelolaan dana haji berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Oleh karena itu, dengan dibentuknya BPKH maka dana haji yang semula dikelola oleh Kemenag akan disetorkan kepada BPKH.
BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji dan bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggung jawaban keuangan haji. BPKH didirikan pada tanggal 26 Juli 2017 yang lalu ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor: 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Badan ini akan berada di luar struktur Kementerian Agama, dan akan bertugas mengelola dana haji umat sekitar Rp. 90 triliun, yang merupakan akumulasi dari dana-dana haji terdahulu yang kini berada di Kementerian Agama.
BPKH diharapkan dapat memberikan dampak bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan haji serta mengelola keuangan haji lebih efisien dan rasional. Kedepannya, Kemenag tak lagi terlibat dalam pengelolaan keuangan haji. Ditjen PHU lebih banyak terlibat pada manajemen dan operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Plt Kepala Badan Pelaksana BPKH Dr. Anggito Abimanyu menyampaikan Dana haji yang akan dikelola oleh BPKH akan segera dimulai pada awal tahun 2018 ini. Dari pengelolaan dana haji ini, para jemaah haji akan mendapatkan nilai manfaat atau semacam keuntungan yang akan didistribusikan secara berkala setelah jemaah memiliki rekening virtual (virtual account).
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, jemaah haji yang sudah mendaftar dan sudah memiliki porsi akan memiliki nama akun atau virtual account (rekening bayangan). Tujuannya supaya jemaah haji yang belum berangkat mendapat informasi mengenai saldo yang disimpan sebagai setoran awal.
Ditemui usai acara Direktur Utama Bank Riau Kepri DR. Irvandi Gustari mengapresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh BPKH. Bank Riau Kepri sangat siap secara teknologi, dan sangat tertib administrasi, serta melayani dengan sangat baik para calon jemaah haji.
Kepercayaan ini merupakan bukti dari the Trusted Companies Award 2017 yang diraih Bank Riau Kepri di penghujung tahun 2017.
Turut hadir pada acara ini Ketua Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi serta para Direksi bank yang terpilih sebagai BPS BPIH. RLS
Pada Rabu, (10/1/18), BPKH menyerahkan langsung Perjanjian Kerjasama BPS-BPIH kepada enam bank umum syariah (BUS) dan 11 unit usaha syariah (UUS) milik bank konvensional termasuk Bank Riau Kepri. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia Jakarta.
Melalui seleksi yang langsung dilakukan oleh BPKH Bank berlogo tiga layar terkembang ini lolos sebagai BPS-BPIH. Selain memiliki kinerja yang sangat baik, bank yang dianggap layak untuk menerima setoran haji adalah bank yang sehat, mempunyai kemampuan teknologi informasi terbaru, mempunyai jaringan nasabah dan calon jamaah yang banyak, serta memiliki produk perbankan program haji dan umrah.
Calon Jemaah Haji asal Riau dan Kepulauan Riau yang berangkat ke tanah suci pada tahun 2017 berjumlah 6.916 orang. Dari jumlah tersebut, 22 persen di antaranya atau 1.497 jemaah menggunakan produk Bank Riau Kepri yaitu Tabungan Haji Sinar Ib Dhuha. Ini merupakan bentuk pelayanan bank kebanggaan masyarakat Riau dan Kepri ini kepada nasabah yang telah mempercayakan dananya untuk berangkat haji melalui Tabungan Sinar Ib Dhuha.
Sebelum adanya BPKH, pengelolaan dana haji berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Oleh karena itu, dengan dibentuknya BPKH maka dana haji yang semula dikelola oleh Kemenag akan disetorkan kepada BPKH.
BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji dan bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggung jawaban keuangan haji. BPKH didirikan pada tanggal 26 Juli 2017 yang lalu ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor: 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Badan ini akan berada di luar struktur Kementerian Agama, dan akan bertugas mengelola dana haji umat sekitar Rp. 90 triliun, yang merupakan akumulasi dari dana-dana haji terdahulu yang kini berada di Kementerian Agama.
BPKH diharapkan dapat memberikan dampak bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan haji serta mengelola keuangan haji lebih efisien dan rasional. Kedepannya, Kemenag tak lagi terlibat dalam pengelolaan keuangan haji. Ditjen PHU lebih banyak terlibat pada manajemen dan operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Plt Kepala Badan Pelaksana BPKH Dr. Anggito Abimanyu menyampaikan Dana haji yang akan dikelola oleh BPKH akan segera dimulai pada awal tahun 2018 ini. Dari pengelolaan dana haji ini, para jemaah haji akan mendapatkan nilai manfaat atau semacam keuntungan yang akan didistribusikan secara berkala setelah jemaah memiliki rekening virtual (virtual account).
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, jemaah haji yang sudah mendaftar dan sudah memiliki porsi akan memiliki nama akun atau virtual account (rekening bayangan). Tujuannya supaya jemaah haji yang belum berangkat mendapat informasi mengenai saldo yang disimpan sebagai setoran awal.
Ditemui usai acara Direktur Utama Bank Riau Kepri DR. Irvandi Gustari mengapresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh BPKH. Bank Riau Kepri sangat siap secara teknologi, dan sangat tertib administrasi, serta melayani dengan sangat baik para calon jemaah haji.
Kepercayaan ini merupakan bukti dari the Trusted Companies Award 2017 yang diraih Bank Riau Kepri di penghujung tahun 2017.
Turut hadir pada acara ini Ketua Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi serta para Direksi bank yang terpilih sebagai BPS BPIH. RLS
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham