Asbun, Ketua Kesbangpolinmas Pelalawan
Asbun, Ketua Kesbangpolinmas Pelalawan
Abdul Karim SH: Media Massa Harus Terdaftar Di Kesbangpolinmas
Jumat 29 Desember 2017, 23:15 WIB
Abdul Karim SH: Media Massa Harus Terdaftar Di Kesbangpolinmas
PANGKALAN KERINCI. RIAUMADANI. Com - Kepala Badan Kesbangpolinmas Abdul Karim SH keluarkan komentar yang mengejutkan awak media yang bertugas di Kabupaten Pelalawan, bagaimana tidak Kepala Badan tersebut mengungkapkan bahwa setiap media yang beroperasi di Kab Pelalawan harus terdaftar di Kesbangpolinmas Pelalawan, ujar Abdul Karim SH di ruang kerjanya Kamis (28/12/2017).
Sambil bertanya, apa nama media yang kamu miliki sekarang,seperti halnya Riau Global. Com harus terdaftar di Kesbangpolinmas Pelalawan dan saya sudah menyampaikan dan menegaskan masalah ini kepada Kadiskominfo Pelalawan supaya setiap media harus terdaftar tahun depan di Kesbangpolinmas.
Abdul Karim juga menuturkan, dengan tidak pilih buluh semua media pada tahun 2018 harus terdaftar di Kesbangpolinmas dan bila tidak terdaftar maka tidak bisa beroperasi di sini, ujar Kaban.
Seperti halnya Ormas dan Partai Politik maka semua media juga harus mendaftar di Kesbangpolinmas tanpa kecuali hal ini dilakukan supaya setiap media bisa didata,media apa saya yang beroperasi di Kab Pelalawan dan hal ini sudah saya sampaikan kepada Diskominfo untuk menjalankan ketentuan tersebut,jelas Karim.
Ketika ditanya kepada Kaban Kesbangpolinmas apakah ketentuan ini dibuat karna unsur sakit hati kepada media karena Riau Global. Com pernah naikkan berita terkait dugaan Tim POA yang turun ke PT. RAPP di edisi lalu dengan judul"Diduga telah diamankan, Tim POA Breafing hingga 3 jam". Karim menampik hal tersebut.
Mendengar hal ini, awak media yang bertugas di Kabupaten Pelalawan ramai bicarakan komentar Karim SH karna dinilai sudah salah kaprah tentang media.
Salah satunya Tom Edy yang bertugas di Kabupaten Pelalawan sangat menyayangkan komentar Kaban Kesbangpolinmas yang mengharuskan tiap media di Pelalawan mendaftar ke Kesbangpolinmas. Tom balik mempertanyakan apa dasar hukum ketentuan tersebut,ia berharap jangan karna emosi semua asal disampaikan saja ujarnya pada Kamis(28/12/2017).
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa, Kesbangpolinmas hanya bertugas dengan Kesatuan Bangsa yang menangani masalah pendaftaran partai politik dan Ormas yang berada di Kabupaten Pelalawan.Tidak ada ketentuan bahwa media massa harus terdaftar di Kesbangpolinmas.
Kesbangpolinmas dinilai tidak tahu apa tugasnya, sampai keluarkan komentar yang mengejutkan di akhir tahun ini dan membuat kegaduhan ditengah para awak media,akhirnya.(Yusuf Situmorang)
Sambil bertanya, apa nama media yang kamu miliki sekarang,seperti halnya Riau Global. Com harus terdaftar di Kesbangpolinmas Pelalawan dan saya sudah menyampaikan dan menegaskan masalah ini kepada Kadiskominfo Pelalawan supaya setiap media harus terdaftar tahun depan di Kesbangpolinmas.
Abdul Karim juga menuturkan, dengan tidak pilih buluh semua media pada tahun 2018 harus terdaftar di Kesbangpolinmas dan bila tidak terdaftar maka tidak bisa beroperasi di sini, ujar Kaban.
Seperti halnya Ormas dan Partai Politik maka semua media juga harus mendaftar di Kesbangpolinmas tanpa kecuali hal ini dilakukan supaya setiap media bisa didata,media apa saya yang beroperasi di Kab Pelalawan dan hal ini sudah saya sampaikan kepada Diskominfo untuk menjalankan ketentuan tersebut,jelas Karim.
Ketika ditanya kepada Kaban Kesbangpolinmas apakah ketentuan ini dibuat karna unsur sakit hati kepada media karena Riau Global. Com pernah naikkan berita terkait dugaan Tim POA yang turun ke PT. RAPP di edisi lalu dengan judul"Diduga telah diamankan, Tim POA Breafing hingga 3 jam". Karim menampik hal tersebut.
Mendengar hal ini, awak media yang bertugas di Kabupaten Pelalawan ramai bicarakan komentar Karim SH karna dinilai sudah salah kaprah tentang media.
Salah satunya Tom Edy yang bertugas di Kabupaten Pelalawan sangat menyayangkan komentar Kaban Kesbangpolinmas yang mengharuskan tiap media di Pelalawan mendaftar ke Kesbangpolinmas. Tom balik mempertanyakan apa dasar hukum ketentuan tersebut,ia berharap jangan karna emosi semua asal disampaikan saja ujarnya pada Kamis(28/12/2017).
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa, Kesbangpolinmas hanya bertugas dengan Kesatuan Bangsa yang menangani masalah pendaftaran partai politik dan Ormas yang berada di Kabupaten Pelalawan.Tidak ada ketentuan bahwa media massa harus terdaftar di Kesbangpolinmas.
Kesbangpolinmas dinilai tidak tahu apa tugasnya, sampai keluarkan komentar yang mengejutkan di akhir tahun ini dan membuat kegaduhan ditengah para awak media,akhirnya.(Yusuf Situmorang)
| Editor | : | Tis-RLS |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau