Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Polsek Rangsang Barat Sosialisasi Bahaya Narkoba Kepada Masyarakat Telaga Baru   ●   
  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, JADI IRUP HARDIKNAS MEMASUKI AKHIR JABATAN   ●   
Asbun, Ketua Kesbangpolinmas Pelalawan
Abdul Karim SH: Media Massa Harus Terdaftar Di Kesbangpolinmas
Jumat 29 Desember 2017, 23:15 WIB
Asbun, Ketua Kesbangpolinmas Pelalawan
Abdul Karim SH: Media Massa Harus Terdaftar Di Kesbangpolinmas
PANGKALAN KERINCI. RIAUMADANI. Com - Kepala Badan Kesbangpolinmas Abdul Karim SH keluarkan komentar yang mengejutkan awak media yang bertugas di Kabupaten Pelalawan, bagaimana tidak Kepala Badan tersebut mengungkapkan bahwa setiap media yang beroperasi di Kab Pelalawan harus terdaftar di Kesbangpolinmas Pelalawan, ujar Abdul Karim SH di ruang kerjanya Kamis (28/12/2017).

Sambil bertanya, apa nama media yang kamu miliki sekarang,seperti halnya Riau Global. Com harus terdaftar di Kesbangpolinmas Pelalawan dan saya sudah menyampaikan dan menegaskan masalah ini kepada Kadiskominfo Pelalawan supaya setiap media harus terdaftar tahun depan di Kesbangpolinmas.

Abdul Karim juga menuturkan, dengan tidak pilih buluh semua media pada tahun 2018 harus terdaftar di Kesbangpolinmas dan bila tidak terdaftar maka tidak bisa beroperasi di sini, ujar Kaban.

Seperti halnya Ormas dan Partai Politik maka semua media juga harus mendaftar di Kesbangpolinmas tanpa kecuali hal ini dilakukan supaya setiap media bisa didata,media apa saya yang beroperasi di Kab Pelalawan dan hal ini sudah saya sampaikan kepada Diskominfo untuk menjalankan ketentuan tersebut,jelas Karim.

Ketika ditanya kepada Kaban Kesbangpolinmas apakah ketentuan ini dibuat karna unsur sakit hati kepada media karena Riau Global. Com pernah naikkan berita terkait dugaan Tim POA yang turun ke PT. RAPP di edisi lalu dengan judul"Diduga telah diamankan, Tim POA Breafing hingga 3 jam". Karim menampik hal tersebut.

Mendengar hal ini, awak media yang bertugas di Kabupaten Pelalawan ramai bicarakan komentar Karim SH karna dinilai sudah salah kaprah tentang media.

Salah satunya Tom Edy yang bertugas di Kabupaten Pelalawan sangat menyayangkan komentar Kaban Kesbangpolinmas yang mengharuskan tiap media di Pelalawan mendaftar ke Kesbangpolinmas.  Tom balik mempertanyakan apa dasar hukum ketentuan tersebut,ia berharap jangan karna emosi semua asal disampaikan saja ujarnya pada Kamis(28/12/2017).

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa, Kesbangpolinmas hanya bertugas dengan Kesatuan Bangsa yang menangani masalah pendaftaran partai politik dan Ormas yang berada di Kabupaten Pelalawan.Tidak ada ketentuan bahwa media massa harus terdaftar di Kesbangpolinmas.

Kesbangpolinmas dinilai tidak tahu apa tugasnya, sampai keluarkan komentar yang mengejutkan di akhir tahun ini dan membuat kegaduhan ditengah para awak media,akhirnya.(Yusuf Situmorang)




Editor : Tis-RLS
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top