Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Verifikasi Faktual Partai politik
Partai PBB dan PKPI Lolos ke Verifikasi Faktual dari 9 Partai Politik
Selasa 26 Desember 2017, 23:53 WIB
Foto bersama saat pemberian hasil penelitian administrasi perbaikan oleh Komisi Pemilihan Umum kepada sembilan partai politik di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 24 Desember 2017.

JAKARTA. RIAUMADANI. com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyampaikan hasil penelitian administrasi perbaikan kepada sembilan partai politik. Hasilnya, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan memenuhi syarat administrasi perbaikan.

"Dua yang memenuhi persyaratan administrasi dan dilanjutkan ke verifikasi faktual," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantornya, Jalan Imam Bonjol Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 24 Desember 2017.

Tujuh partai lain yang tidak lulus adalah Partai Islam Damai dan Aman, Partai Bhinneka, Partai Republik, Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Indonesia Kerja.

Hasyim mengatakan tidak lolosnya tujuh partai tersebut mungkin disebabkan dua hal. Pertama, dokumen yang diserahkan ke KPU oleh partai tidak memenuhi syarat. Kedua, terkait dengan hasil penelitian terhadap daftar nama anggota di kabupaten dan kota. "Pasti kombinasi di antara dua itu," kata Hasyim.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengabulkan permohonan sembilan partai politik tersebut dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran peserta pemilu 2019 oleh KPU pada Rabu, 15 November 2017. Kesembilan partai tersebut awalnya dinyatakan tak lengkap berkas pendaftaran oleh KPU sehingga tak dapat mengikuti proses penelitian administrasi.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan tujuh partai yang tidak lolos masih dapat mengajukan sengketa. Batas waktu pengajuan sengketa ke Bawaslu terhitung tiga hari setelah penyerahan surat keputusan penelitian administrasi perbaikan oleh KPU. "Karena tanggal 26 libur, maka batasnya sampai dengan tanggal 29 Desember 2017," ucapnya.




Editor : Tis.
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top