Verifikasi Faktual Partai politik
Foto bersama saat pemberian hasil penelitian administrasi perbaikan oleh
Komisi Pemilihan Umum kepada sembilan partai politik di Kantor KPU RI,
Jalan Imam Bonjol Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 24 Desember
2017.
Partai PBB dan PKPI Lolos ke Verifikasi Faktual dari 9 Partai Politik
Selasa 26 Desember 2017, 23:53 WIB
Foto bersama saat pemberian hasil penelitian administrasi perbaikan oleh
Komisi Pemilihan Umum kepada sembilan partai politik di Kantor KPU RI,
Jalan Imam Bonjol Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 24 Desember
2017.
JAKARTA. RIAUMADANI. com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyampaikan hasil penelitian administrasi perbaikan kepada sembilan partai politik. Hasilnya, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan memenuhi syarat administrasi perbaikan.
"Dua yang memenuhi persyaratan administrasi dan dilanjutkan ke verifikasi faktual," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantornya, Jalan Imam Bonjol Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 24 Desember 2017.
Tujuh partai lain yang tidak lulus adalah Partai Islam Damai dan Aman, Partai Bhinneka, Partai Republik, Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Indonesia Kerja.
Hasyim mengatakan tidak lolosnya tujuh partai tersebut mungkin disebabkan dua hal. Pertama, dokumen yang diserahkan ke KPU oleh partai tidak memenuhi syarat. Kedua, terkait dengan hasil penelitian terhadap daftar nama anggota di kabupaten dan kota. "Pasti kombinasi di antara dua itu," kata Hasyim.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengabulkan permohonan sembilan partai politik tersebut dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran peserta pemilu 2019 oleh KPU pada Rabu, 15 November 2017. Kesembilan partai tersebut awalnya dinyatakan tak lengkap berkas pendaftaran oleh KPU sehingga tak dapat mengikuti proses penelitian administrasi.
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan tujuh partai yang tidak lolos masih dapat mengajukan sengketa. Batas waktu pengajuan sengketa ke Bawaslu terhitung tiga hari setelah penyerahan surat keputusan penelitian administrasi perbaikan oleh KPU. "Karena tanggal 26 libur, maka batasnya sampai dengan tanggal 29 Desember 2017," ucapnya.
"Dua yang memenuhi persyaratan administrasi dan dilanjutkan ke verifikasi faktual," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantornya, Jalan Imam Bonjol Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 24 Desember 2017.
Tujuh partai lain yang tidak lulus adalah Partai Islam Damai dan Aman, Partai Bhinneka, Partai Republik, Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Indonesia Kerja.
Hasyim mengatakan tidak lolosnya tujuh partai tersebut mungkin disebabkan dua hal. Pertama, dokumen yang diserahkan ke KPU oleh partai tidak memenuhi syarat. Kedua, terkait dengan hasil penelitian terhadap daftar nama anggota di kabupaten dan kota. "Pasti kombinasi di antara dua itu," kata Hasyim.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengabulkan permohonan sembilan partai politik tersebut dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran peserta pemilu 2019 oleh KPU pada Rabu, 15 November 2017. Kesembilan partai tersebut awalnya dinyatakan tak lengkap berkas pendaftaran oleh KPU sehingga tak dapat mengikuti proses penelitian administrasi.
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan tujuh partai yang tidak lolos masih dapat mengajukan sengketa. Batas waktu pengajuan sengketa ke Bawaslu terhitung tiga hari setelah penyerahan surat keputusan penelitian administrasi perbaikan oleh KPU. "Karena tanggal 26 libur, maka batasnya sampai dengan tanggal 29 Desember 2017," ucapnya.
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau