Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Verifikasi Faktual Partai politik
7 Parpol Tak Lolos Verifikasi, Bawaslu Siap Terima Aduan
Selasa 26 Desember 2017, 23:43 WIB
Partai Politik

JAKARTA. RIAUMADANI. com - Tujuh partai yang tidak lolos penelitian administrasi atau verifikasi oleh KPU berencana melaporkan pada Bawaslu RI. Pasalnya, ke tujuh parpol menilai verifikasi yang dilakukan KPU tak sesuai dengan fakta dan data yang dimiliki mereka

Menyikapi hal itu, anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin akan menerima aduan dari ketujuh Parpol yang tidak lolos verifikasi.

“Dari sisi teknis tentu kita bersiap untuk menerima aduan dari partai yang tidak lolos. Yaitu dihitung 3 hari di hari kerja dan kini kami sedang bersiap. Tentu mekanismenya kita akan memediasi dulu,” katanya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (26/12).

Menurut Afif, tahap pertama yang akan dilakukan bawaslu memediasi keduabelah pihak. Jika cara tersebut tak bisa sebagai jalan keluar  maka akan masuknke proses tahapan selanjutnya.

“Ini kan mekanisme bagaimana upaya atau jalur ketika ada pihak yang tidak puas dan diatur UU,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wasekjen Partai Republik Warsono mengatakan, bahwa pihaknya bersama partai yang tak lolos tahap verifikasi akan mengajukan gugatan kembali.

“Sekarang masih libur, akan melakukan gugatan di hari kerja Bawaslu,” katanya dalam keterangan yang diterima, Jakarta, Selasa (26/12).

Menurut warsono, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan data-data yang dimiliki partainya. “Kami sedang mempersiapkan semua yang kami miliki,” ucapnya.

Hal serupa diucapkan Sekjen Partai Idaman Ramdansyah. Menurutnya, keputusan KPU yang tak meloloskan membuat partai besutan Rhoma Irama segera melayangkan gugatan untuk kedua kalinya.

“Setelah konsultasi dengan Ketua Umum, diputuskan kita mempersiapkan untuk (ajukan) gugatan ke Bawaslu,” jelasnya.




Editor : Tis.
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top