
TIGA PENCURI DI RINGKUS POLISI
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH didampingi
Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK saat ekspos ungkap kasus ini
menyampaikan kronologinya
Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar Ringkus 3 Pria Bersenjata Api Saat Akan Beraksi
Minggu 24 Desember 2017, 23:00 WIB

TAPUNG, RIAUMADANI. com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar melakukan penangkapan 3 tersangka kepemilikan senjata api illegal di Jalan Bencah Kelubi Kota Batak Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Jum at dinihari (22/12/2017).
Para pelaku kepemilikan senjata api illegal yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah BJ (LK 51) asal Lampung, IS (LK 37) asal Lampung dan SB (LK 43) asal Jawa Tengah, mereka ini dikenal sebagai residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga akan beraksi di wilayah Kabupaten Kampar.
Dari ketiga pelaku telah diamankan barang bukti 1 pucuk senjata api jenis FN, 2 pucuk senjata api laras pendek rakitan, 14 butir amunisi tajam kaliber 9 dan 11 butir amunisi tajam kaliber 5,56.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK saat ekspos ungkap kasus ini menyampaikan kronologinya :
Pada hari Kamis (21/12/2017) sekira pukul 23.30 wib, didapat informasi bahwa ada kelompok pelaku curas yang memasuki wilayah hukum Polres Kampar, selanjutnya Kapolres Kampar memerintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan Patroli guna mengantisipasi masuknya kawanan bandit ini di wilayah Hukum Polres Kampar.
Kasat Reskrim bersama Tim Opsnal kemudian menuju wilayah Kec. Tapung, sekira pukul 01.30 wib Jumat dinihari (22/12/2017), tim tiba di Jalan Flamboyan wilayah Desa Pantai Cermin dan menemukan 4 (empat) orang yang dicurigai tengah mengendarai motor Honda Beat dan motor Yamaha Mio.
Selanjutnya dilakukan penghadangan, akan tetapi ada perlawanan dari para pelaku dengan menembakkan senjata api kearah petugas, dengan sigap serta tindakan tegas dan terukur akhirnya 3 pelaku dapat diamankan, namun 1 orang lainnya berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.
Lebih lanjut disampaikan Kapolres Kampar bahwa tindakan ini sebagai bentuk *Pre-emptif Staight* yaitu upaya penangkapan pelaku kejahatan sebelum yang bersangkutan melakukan aksinya.
Para tersangka ini diduga akan melakukan tindak pidana curas di wilayah hukum Polres Kampar, namun berkat kesigapan petugas dan antisipasi awal yang baik para pelaku berhasil ditangkap sebelum melakukan aksinya.
Para pelaku ini akan dijerat dengan pasal 1 ayat 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang lain yang mengatur tentang kepemilikan senjata api, jelas Kapolres. (man)
Para pelaku kepemilikan senjata api illegal yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah BJ (LK 51) asal Lampung, IS (LK 37) asal Lampung dan SB (LK 43) asal Jawa Tengah, mereka ini dikenal sebagai residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga akan beraksi di wilayah Kabupaten Kampar.
Dari ketiga pelaku telah diamankan barang bukti 1 pucuk senjata api jenis FN, 2 pucuk senjata api laras pendek rakitan, 14 butir amunisi tajam kaliber 9 dan 11 butir amunisi tajam kaliber 5,56.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK saat ekspos ungkap kasus ini menyampaikan kronologinya :
Pada hari Kamis (21/12/2017) sekira pukul 23.30 wib, didapat informasi bahwa ada kelompok pelaku curas yang memasuki wilayah hukum Polres Kampar, selanjutnya Kapolres Kampar memerintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan Patroli guna mengantisipasi masuknya kawanan bandit ini di wilayah Hukum Polres Kampar.
Kasat Reskrim bersama Tim Opsnal kemudian menuju wilayah Kec. Tapung, sekira pukul 01.30 wib Jumat dinihari (22/12/2017), tim tiba di Jalan Flamboyan wilayah Desa Pantai Cermin dan menemukan 4 (empat) orang yang dicurigai tengah mengendarai motor Honda Beat dan motor Yamaha Mio.
Selanjutnya dilakukan penghadangan, akan tetapi ada perlawanan dari para pelaku dengan menembakkan senjata api kearah petugas, dengan sigap serta tindakan tegas dan terukur akhirnya 3 pelaku dapat diamankan, namun 1 orang lainnya berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.
Lebih lanjut disampaikan Kapolres Kampar bahwa tindakan ini sebagai bentuk *Pre-emptif Staight* yaitu upaya penangkapan pelaku kejahatan sebelum yang bersangkutan melakukan aksinya.
Para tersangka ini diduga akan melakukan tindak pidana curas di wilayah hukum Polres Kampar, namun berkat kesigapan petugas dan antisipasi awal yang baik para pelaku berhasil ditangkap sebelum melakukan aksinya.
Para pelaku ini akan dijerat dengan pasal 1 ayat 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang lain yang mengatur tentang kepemilikan senjata api, jelas Kapolres. (man)
Editor | : | Tis. |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan