Jumat, 5 Juni 2026

Breaking News

  • Cegah Abrasi di Pesisir Kabupaten Siak, Polres Bersama Pemerintah Kampung Penyengat Tanam 7000 Bibit Mangrove   ●   
  • Sidang Memanas, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Saling Berdebat    ●   
  • Satu Tahun Pimpin Siak Pasangan Afni-Syamsurizal Berhasil Bangun Sektor UMKM dan Kesehatan   ●   
  • Azlaini Agus: Kasus Abdul Waid Ini Adalah Kasus By Design untuk Menjegal!   ●   
  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
Verifikasi Faktual Partai politik
KPUD Kampar Lakukan Verifikasi Faktual Partai politik
Sabtu 23 Desember 2017, 23:07 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (23/12/17) melaksanakan verifikasi faktual terhadap keanggotaan partai politik.

BANGKINANG. RIAUMADANI. com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (23/12/17) melaksanakan verifikasi faktual terhadap keanggotaan partai politik.

Verifikasi faktual ini bertujuan untuk membuktikan kebenaran adanya keanggotaan partai politik tersebut.

Verifikasi faktual dilakukan oleh Korwil Ahmad Dahlan , SE, M.E,sy beserta staf didampingi Panwas Kampar, PPK dan PPS untuk wilayah kelurahan Langgini, kelurahan Bangkinang, dan Kelurahan Kumantan.

Verifikasi dilakukan dengan menemui langsung Anggota Parpol melalui pertemuan tatap muka satu persatu kerumah-rumah (door to door) anggota Parpol, kemudian mencocokkan kebenaran dan kesesuaian identitas anggota pada kartu tanda anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan asli lainnya yang dimiliki oleh anggota Parpol yang tercantum dalam lampiran 2 model F2 -PARPOL.

Usai verifikasi, Ahmad Dahlan mengatakan, apabila yang bersangkutan dapat menunjukkan KTA dan KTP elektronik asli dan menyatakan  sebagai anggota Parpol, maka dinyatakan memenuhi syarat keanggotaan parpol.

“Untuk Verifikasi faktual terhadap keanggotaan partai politik kali ini ada dua Parpol yaitu Partai Solidaritas (PSI) dengan 12 anggota dan Partai Perindo dengan 4 anggota yang telah kami verifikasi,” jelas Dahlan.

Ahmad Dahlan juga menjelaskan terkait ketentuan pada pelaksanaan verifikasi faktual terhadap anggota Parpol yang tidak dapat ditemui, KPU beserta staf verifikator memberikan catatan pada kolom keterangan pada formulir lampiran 2 model BA FK KPU  KAB/KOTA/PARPOL dan anggota keluarga atau seseorang yang mengenal membubuhkan tanda tangan sebaga bukti bahwa staf verifikator lapangan telah mendatangi tempat tinggal anggota yang bersangkutan, tetapi tidak dapat ditemui.(rls)




Editor : Tis.
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top