Verifikasi Faktual Partai politik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu
(23/12/17) melaksanakan verifikasi faktual terhadap keanggotaan partai
politik.
KPUD Kampar Lakukan Verifikasi Faktual Partai politik
Sabtu 23 Desember 2017, 23:07 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu
(23/12/17) melaksanakan verifikasi faktual terhadap keanggotaan partai
politik.
BANGKINANG. RIAUMADANI. com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (23/12/17) melaksanakan verifikasi faktual terhadap keanggotaan partai politik.
Verifikasi faktual ini bertujuan untuk membuktikan kebenaran adanya keanggotaan partai politik tersebut.
Verifikasi faktual dilakukan oleh Korwil Ahmad Dahlan , SE, M.E,sy beserta staf didampingi Panwas Kampar, PPK dan PPS untuk wilayah kelurahan Langgini, kelurahan Bangkinang, dan Kelurahan Kumantan.
Verifikasi dilakukan dengan menemui langsung Anggota Parpol melalui pertemuan tatap muka satu persatu kerumah-rumah (door to door) anggota Parpol, kemudian mencocokkan kebenaran dan kesesuaian identitas anggota pada kartu tanda anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan asli lainnya yang dimiliki oleh anggota Parpol yang tercantum dalam lampiran 2 model F2 -PARPOL.
Usai verifikasi, Ahmad Dahlan mengatakan, apabila yang bersangkutan dapat menunjukkan KTA dan KTP elektronik asli dan menyatakan sebagai anggota Parpol, maka dinyatakan memenuhi syarat keanggotaan parpol.
“Untuk Verifikasi faktual terhadap keanggotaan partai politik kali ini ada dua Parpol yaitu Partai Solidaritas (PSI) dengan 12 anggota dan Partai Perindo dengan 4 anggota yang telah kami verifikasi,†jelas Dahlan.
Ahmad Dahlan juga menjelaskan terkait ketentuan pada pelaksanaan verifikasi faktual terhadap anggota Parpol yang tidak dapat ditemui, KPU beserta staf verifikator memberikan catatan pada kolom keterangan pada formulir lampiran 2 model BA FK KPU KAB/KOTA/PARPOL dan anggota keluarga atau seseorang yang mengenal membubuhkan tanda tangan sebaga bukti bahwa staf verifikator lapangan telah mendatangi tempat tinggal anggota yang bersangkutan, tetapi tidak dapat ditemui.(rls)
Verifikasi faktual ini bertujuan untuk membuktikan kebenaran adanya keanggotaan partai politik tersebut.
Verifikasi faktual dilakukan oleh Korwil Ahmad Dahlan , SE, M.E,sy beserta staf didampingi Panwas Kampar, PPK dan PPS untuk wilayah kelurahan Langgini, kelurahan Bangkinang, dan Kelurahan Kumantan.
Verifikasi dilakukan dengan menemui langsung Anggota Parpol melalui pertemuan tatap muka satu persatu kerumah-rumah (door to door) anggota Parpol, kemudian mencocokkan kebenaran dan kesesuaian identitas anggota pada kartu tanda anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan asli lainnya yang dimiliki oleh anggota Parpol yang tercantum dalam lampiran 2 model F2 -PARPOL.
Usai verifikasi, Ahmad Dahlan mengatakan, apabila yang bersangkutan dapat menunjukkan KTA dan KTP elektronik asli dan menyatakan sebagai anggota Parpol, maka dinyatakan memenuhi syarat keanggotaan parpol.
“Untuk Verifikasi faktual terhadap keanggotaan partai politik kali ini ada dua Parpol yaitu Partai Solidaritas (PSI) dengan 12 anggota dan Partai Perindo dengan 4 anggota yang telah kami verifikasi,†jelas Dahlan.
Ahmad Dahlan juga menjelaskan terkait ketentuan pada pelaksanaan verifikasi faktual terhadap anggota Parpol yang tidak dapat ditemui, KPU beserta staf verifikator memberikan catatan pada kolom keterangan pada formulir lampiran 2 model BA FK KPU KAB/KOTA/PARPOL dan anggota keluarga atau seseorang yang mengenal membubuhkan tanda tangan sebaga bukti bahwa staf verifikator lapangan telah mendatangi tempat tinggal anggota yang bersangkutan, tetapi tidak dapat ditemui.(rls)
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham