Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Verifikasi Faktual Partai Politik
KPU Kampar Lakukan Verifikasi Faktual Terhadap Partai Politik Tingkat Kabupaten
Rabu 20 Desember 2017, 23:40 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan Partai Politik ditingkat kabupaten kampar
BANGKINANG. RIAUMADANI. com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan Partai Politik ditingkat kabupaten kampar yang telah dimulai sejak senin kemarin diseluruh kecamatan di kampar.

Komisioner KPU kampar Ahmad Dahlan, SE, ME. Sy bersama tim verifikator dan didampingi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan jajaran Panwaslu kecamatan di Kecamatan XIII Koto Kampar langsung melakukan verifikasi faktual kerumah-rumah keanggotaan partai politik Perindo dan PSI, Rabu (20/12/2017).

“Tujuan Verifikasi faktual terhadap keanggotaan partai politik untuk membuktikan kebenaran adanya keanggoaan partai politik tersebut dengan cara menemui anggota partai politik yang tercantum dalam lampiran 2 model F2-PARPOL untuk mencocokkan kebenaran dan kesesuaian identitas anggota pada kartu tanda anggota (KTA) dan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan,” ungkap Ahmad Dahlan.

Dilanjutkannya Tim verifikasi melakukan verifikasi kebenaran keanggotaan partai politik dengan menemui anggota partai politik melalui pertemuan tatap muka satu persatu ke rumah-rumah (door to door) anggota partai politik dengan cara mencocokkan salinan KTA dengan KTA asli, salinan KTP elektronik atau surat keterangan dengan KTP elektronik asli atau surat keterangan asli dengan ketentuan:

1. Apabila data anggota tersebut fiktif maka dinyatakan tidak memenuhi sarat, 2. Apabila yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan KTA dan E-KTP asli maka dinyatakan tidak memenuhi sarat keanggotaan parpol, 3. Apabila yang bersangkutan dapat menunjukkan KTA dan E-KTP asli dan menyatakan sebagai anggota partai politik maka dinyatakan memenuhi sarat keanggotaan parpol, 4. Apabila yang bersangkutan menyatakan bukan sebagai anggota parpol tertentu dan yang bersangkutan bersedia mengisi formulir lampiran 3 Model BA FK KPU Kabupaten/Kota-Parpol, maka dinyatakan tidak memenuhi sarat keanggotaan parpol dan dicoret dari daftar anggota parpol tertentu.

4. Apabila yang bersangkutan menyatakan bukan sebagai anggotaparpol tertentu dan yang bersangkutan tidak bersedia untuk mengisi formulir telah disediakan dan Apabila yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan parpol pada masa verifikasi faktual, keanggotaan yang bersangkutan tetap dinyatakan sah.

Dikatakannya Apabila pada pelaksanaan verifikasi faktual terdapat anggota parpol tidak dapat ditemui, petugas verifikator memberikan catatan pada kolom keterangan dalam formulir dan anggota keluarga atau seseorang yang mengenal mebubuhkan tanda tangan sebagai bukti bahwa verifikator lapangan telah mendatangi tempat tinggal anggota yang bersangkutan tetapi tidak ditemui.

“KPU melalui tim verifikator meminta pengurus partai politik menghadirkan anggota partai politik yang tidak dapat ditemui sebagaimana dimaksud pada huruf f, pada suatu tempat untuk dilakukan verifikasi faktual oleh KPUatau verifikator lapangan guna membuktikan keanggotaannya paling lambat sampai dengan batas akhir masa verifikasi faktual,” jelasnya.

Ditambahkannya Apabila anggota parpol tidak dapat dihadirkan oleh pengurus parpol sebagaimana dimaksud pada huruf g, keanggotaan parpol yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi sarat,” imbuhnya.

Untuk informasi pelaksanaan verifikasi faktual di seluruh wilayah kabupaten Kampar dibagi dalam lima wilayah yakni ; Tambang, Siak Hulu, Perhentian Raja tim ketua KPU kampar Yatarullah, S.Ag, SH, M.Hum. Tapung, Tapung Hulu, Tapung Hilir Komisioner KPU kampar Dahmizar, S.Pd.I,M.Pd. Bangkinang, Bangkinang Kota, Salo, Kuok, XIII Koto Kampar, Koto Kampar Hulu Komisioner KPU kampar Ahmad dahlan, SE, M. E. Sy. Kampar, Kampar Utara, Rumbio Jaya, Kampa Hasbi, S.Ag, M.Sy. Kampar Kiri, Kampar Kiri Hulu/Hilir/Tengah, Gunung Sahilan komisioner KPU kampar Drs. Sardalis.
(man)




Editor : Tis.
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top