Terpidana Korupsi
Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta
29 Terpidana Kasus Korupsi di Riau Masih Bebas Berkeliaran
Minggu 10 Desember 2017, 23:35 WIB
Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Sejak adanya penegakan hukum yang lumayan tegas terhadap para koruptor, rakyat merasakan punya secercah harapan. Itu terlihat mulai ketika para penegak hukum mulai mengusut bahkan menyeret koruptor ke kursi pesakitan.
Sudah sekian banyak para koruptor yang telah menjalani proses hukum. Namun ternyata dalam proses itu banyak juga terjadi permasalahan seolah-olah seperti nya kasus korupsi itu sulit.
Seperti halnya soal penahanan, ternyata awal-awalnya dulu ada juga tersangka korupsi ini yang tidak ditahan. Lalu ada juga yang divonis bebas, tapi tidak jadi karena di tingkat pengadilan yang lebih tinggi terbukti berbuat korupsi dan kemudian dieksekusi lagi untuk ditahan.
Namun demikian, pihak penegak hukum sulit mengeksekusinya bahkan mencarinya sekalipun. sehingga banyak juga tersangka korupsi yang sudah inkracht tapi belum ditahan karena tidak ketemu.
Hal itu juga terjadi di Riau bahkan ada saat ini ada 29 terpidana kasus korupsi yang masih belum ditahan dan dieksekusi sehingga masuk dalam daftar pencarian orang untuk diketemukan. Hal ini dikemukakan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau.
"Tahun ini yang sudah dieksekusi ada empat orang. Yang belum dieksekusi ada 29 terpidana, paling banyak dari kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Pekanbaru ada 18 orang," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Jumat (08/12/2017).
Dia merincikan bahwa empat orang yang berhasil ditahan ini adalah dua orang dari penanganan Kejari Rokan Hulu dan satu dari Kejari Kuantan Singingi. Sedangkan satu lagi DPO Kejari Riau yang diketahui sudah meninggal dunia, itupun usai diputus bebas pengadilan.
Sementara itu, 29 DPO terpidana korupsi, selain 18 dari Pekanbaru ada juga dari Kejari kabupaten lainnya. Diantaranya dari Kejari Indragiri Hilir empat orang, Bengkalis dan Rokan Hilir masing-masing dua orang, dan selanjutnya satu-satu DPO dari Dumai, Siak, dan Kuantan Singingi.
Sugeng menjelaskan bahwa banyaknya DPO itu merupakan akumulasi sejak tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya ini bermasalah karena biasanya dulu saat proses persidangan terdakwa tidak dilakukan penahanan.
Selain itu, juga karena di tingkat pertama putusannya bebas namun kemudian kasasi dan akhirnya terbukti bersalah. Ketika itu, kadang posisi terdakwa sudah di luar dan mengharuskan dilakukan pencarian.
"Namun demikian kejati terus berupaya melalui unit khusus Kejaksaan Agung ada yang menangani pencarian DPO. Dibantu juga kepolisian karena itu ada hasil penyidikan kawan-kawan polisi," ujarnya.(rls)
Sudah sekian banyak para koruptor yang telah menjalani proses hukum. Namun ternyata dalam proses itu banyak juga terjadi permasalahan seolah-olah seperti nya kasus korupsi itu sulit.
Seperti halnya soal penahanan, ternyata awal-awalnya dulu ada juga tersangka korupsi ini yang tidak ditahan. Lalu ada juga yang divonis bebas, tapi tidak jadi karena di tingkat pengadilan yang lebih tinggi terbukti berbuat korupsi dan kemudian dieksekusi lagi untuk ditahan.
Namun demikian, pihak penegak hukum sulit mengeksekusinya bahkan mencarinya sekalipun. sehingga banyak juga tersangka korupsi yang sudah inkracht tapi belum ditahan karena tidak ketemu.
Hal itu juga terjadi di Riau bahkan ada saat ini ada 29 terpidana kasus korupsi yang masih belum ditahan dan dieksekusi sehingga masuk dalam daftar pencarian orang untuk diketemukan. Hal ini dikemukakan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau.
"Tahun ini yang sudah dieksekusi ada empat orang. Yang belum dieksekusi ada 29 terpidana, paling banyak dari kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Pekanbaru ada 18 orang," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Jumat (08/12/2017).
Dia merincikan bahwa empat orang yang berhasil ditahan ini adalah dua orang dari penanganan Kejari Rokan Hulu dan satu dari Kejari Kuantan Singingi. Sedangkan satu lagi DPO Kejari Riau yang diketahui sudah meninggal dunia, itupun usai diputus bebas pengadilan.
Sementara itu, 29 DPO terpidana korupsi, selain 18 dari Pekanbaru ada juga dari Kejari kabupaten lainnya. Diantaranya dari Kejari Indragiri Hilir empat orang, Bengkalis dan Rokan Hilir masing-masing dua orang, dan selanjutnya satu-satu DPO dari Dumai, Siak, dan Kuantan Singingi.
Sugeng menjelaskan bahwa banyaknya DPO itu merupakan akumulasi sejak tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya ini bermasalah karena biasanya dulu saat proses persidangan terdakwa tidak dilakukan penahanan.
Selain itu, juga karena di tingkat pertama putusannya bebas namun kemudian kasasi dan akhirnya terbukti bersalah. Ketika itu, kadang posisi terdakwa sudah di luar dan mengharuskan dilakukan pencarian.
"Namun demikian kejati terus berupaya melalui unit khusus Kejaksaan Agung ada yang menangani pencarian DPO. Dibantu juga kepolisian karena itu ada hasil penyidikan kawan-kawan polisi," ujarnya.(rls)
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan