Dugaan Korupsi SPPD fiktif
Dua Terdakwa dugaan korupsi SPPD fiktif di Dispenda Riau jalani sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (04/12).
Dua Terdakwa dugaan korupsi SPPD fiktif di Dispenda Riau jalani sidang perdana.
Senin 04 Desember 2017, 23:14 WIB
Dua Terdakwa dugaan korupsi SPPD fiktif di Dispenda Riau jalani sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (04/12).
PEKANBARU, RIAUMADANI. com - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2015-2016 di Dispenda Riau, Deliana dan Deyu SH, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (04/12).
Dengan agenda mendengarkan surat dakwaan, keduanya juga terlihat kompak mengenakan jilbab berwarna ungu saat hadir di persidangan.
Sidang dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Aprilita SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Kamazaro Waruwu SH, keduanya di dakwa telah melakukan tindak pidana korupsi penerbitan SPPD fiktif di instansi tersebut dan telah merugikan negara sebesar Rp1,323 miliar.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, korupsi ini dilakukan dengan beberapa modus oleh kedua terdakwa. Pemotongan dilakukan dengan jumlah bervariasi
Adapun total dana yang dipotong tersebut mencapai Rp1,323 miliar. Dana ini kemudian disimpan di dalam brankas dan dipergunakan untuk biaya operasional, seperti pembelian BBM, pembelian TV, pembelian tiket pesawat, hadiah, gaji honor, rumah Dinas Kadis, makan bersama dan lainnya.
Akibat pemotongan itu masing-masing bidang tidak bisa melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dan tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan sehingga mengakalinya dengan membuat SPPD yang tidak sesuai peruntukan.
Atas perbuatan ini, JPU mendakwa kedua terdakwa sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejati Riau telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2015-2016 di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau
Tersangka tersebut disebut-sebut sebagai pejabat berwenang dalam penerbitan SPPD di instansi tersebut.
Dari penyidikan yang dilakukan, tindakan kedua tersangka menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,2 sampai Rp1,3 miliar. Kerugian tersebut terjadi di lima bidang di Bapenda Riau.
Korupsi tersebut dilakukan dengan beberapa modus oleh pejabat berwenang tersebut. Pemotongan dilakukan dengan jumlah bervariasi.
Pada tahun 2015, pemotongan sebesar 5 persen dan tahun 2016 sebesar 10 persen. Ada juga modus membuat SPPD fiktif.
Orang tidak jalan, tapi uang tetap dikeluarkan. Jalan dua orang tapi SPPD lima dan ada juga uang dicairkan akhir tahun tapi tak dikeluarkan.
Semua bukti-bukti korupsi tersebut didapat oleh penyidik setelah memeriksa 50 orang saksi sejak April 2017 lalu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu kedua tersangka juga diterapkan Pasal 8 tentang penggelapan dan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam jabatan.
Berdasarkan catatan pada Laporan Hasil Pemeriksan APBD Riau 2015 lalu diketahui beban perjalanan dinas Pemerintah Riau memiliki jumlah yang fantastis.
Total beban perjalanan dinas sesuai Laporan Operasional Pemprov Riau mencapai Rp275.999.581.336,00. RLS
Dengan agenda mendengarkan surat dakwaan, keduanya juga terlihat kompak mengenakan jilbab berwarna ungu saat hadir di persidangan.
Sidang dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Aprilita SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Kamazaro Waruwu SH, keduanya di dakwa telah melakukan tindak pidana korupsi penerbitan SPPD fiktif di instansi tersebut dan telah merugikan negara sebesar Rp1,323 miliar.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, korupsi ini dilakukan dengan beberapa modus oleh kedua terdakwa. Pemotongan dilakukan dengan jumlah bervariasi
Adapun total dana yang dipotong tersebut mencapai Rp1,323 miliar. Dana ini kemudian disimpan di dalam brankas dan dipergunakan untuk biaya operasional, seperti pembelian BBM, pembelian TV, pembelian tiket pesawat, hadiah, gaji honor, rumah Dinas Kadis, makan bersama dan lainnya.
Akibat pemotongan itu masing-masing bidang tidak bisa melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dan tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan sehingga mengakalinya dengan membuat SPPD yang tidak sesuai peruntukan.
Atas perbuatan ini, JPU mendakwa kedua terdakwa sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejati Riau telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2015-2016 di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau
Tersangka tersebut disebut-sebut sebagai pejabat berwenang dalam penerbitan SPPD di instansi tersebut.
Dari penyidikan yang dilakukan, tindakan kedua tersangka menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,2 sampai Rp1,3 miliar. Kerugian tersebut terjadi di lima bidang di Bapenda Riau.
Korupsi tersebut dilakukan dengan beberapa modus oleh pejabat berwenang tersebut. Pemotongan dilakukan dengan jumlah bervariasi.
Pada tahun 2015, pemotongan sebesar 5 persen dan tahun 2016 sebesar 10 persen. Ada juga modus membuat SPPD fiktif.
Orang tidak jalan, tapi uang tetap dikeluarkan. Jalan dua orang tapi SPPD lima dan ada juga uang dicairkan akhir tahun tapi tak dikeluarkan.
Semua bukti-bukti korupsi tersebut didapat oleh penyidik setelah memeriksa 50 orang saksi sejak April 2017 lalu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu kedua tersangka juga diterapkan Pasal 8 tentang penggelapan dan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam jabatan.
Berdasarkan catatan pada Laporan Hasil Pemeriksan APBD Riau 2015 lalu diketahui beban perjalanan dinas Pemerintah Riau memiliki jumlah yang fantastis.
Total beban perjalanan dinas sesuai Laporan Operasional Pemprov Riau mencapai Rp275.999.581.336,00. RLS
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan