ASPEMO Roadshow Sumatera
Iskandar Sitorus Ketua Umum Aspemo [Pemilik Media Online]
Asosiasi Pemilik Media Online (ASPEMO) Desak Dewan Pers Perbaiki Sikap
Minggu 03 Desember 2017, 23:08 WIB
Iskandar Sitorus Ketua Umum Aspemo [Pemilik Media Online]
JAKARTA. RIAUMADANI. com – Setelah Kota Batam lalu Kabupaten Karimun di provinsi Kepulauan Riau sampai Medan di Sumatera Utara, sekarang Iskandar Sitorus Ketua Umum Aspemo kembali beri kritik segar kepada Dewan Pers (DP) di Pekanbaru Riau belum lama ini.
Dia ingatkan agar Dewan Pers tidak menabur apalagi sampai memupuk sesuatu pernyataan terlebih kegiatan yang cenderung bisa mengarah pada penciptaan suasana perpecahan didalam masyarakat pers.
DP harus segera meralat seluruh pernyataannya terkait apa yang mereka namakan akan memverifikasi perusahaan atau media pers. Ini membuat banyak penolakan terhadap pers diberbagai wilayah Indonesia. Mereka tahu atau tidak tentang ril yang dihadapi Teman-teman pers di daerah?
“Mereka (Dewan Pers) tidak punya kewenangan untuk verifikasi namun pernyataan mereka jadi mengganggu pers khususnya online diberbagai daerahâ€, Kata Iskandar.
DP jangan jadi memposisikan diri sebagai racun pembunuh padahal seharusnya jadi pupuk pemberi kehidupan bagi dunia pers.
Realita pers Indonesia, harus dipupuk sesuai jaminan perundangan. Biar menjadi lebih baik. Bukan malah dimusuhi hanya karena DP menggunakan ukuran yang tidak berdasar perundangan. Ukuran yang tidak berdasar itu meresahkan.
Kami melihat DP sudah mulai dianggap menjadi seperti virus mematikan bagi pers Indonesia. Khususnya bagi teman-teman online di daerah.
Dari pada anggapan buruk itu terus berkembang, kami sarankan DP kembali saja ke posisi sesuai perintah UU Pers.
Mereka harus kukuh melaksanakan dengan baik dan benar terkait Bab V pasal 15 ayat 2 butir f UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yakni upaya mendata perusahaan pers.
UU Pers yang hanya 21 pasal dan berusia 8 tahun itu sebaiknya ditanggung-jawabi DP agar segera diuraikan secara rinci sehingga mudah dijadikan sebagai pedoman teknis. Jangan jadi DP menafsir dengan sesuka- nya.
Sembari Dewan Pers punya hajat untuk mendata perusahaan pers, kami meminta agar mereka segera melakukan perintah UU Pers yakni terkait memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan dibidang pers.
Kami bersedia untuk membantu DP menyusun perintah UU Pers.
Karena peraturan turunan UU Pers masih kosong, tidak ada Peraturan Pemerintah sampai keputusan Menteri. Ini sangat memalukan disaat masyarakat di bidang lain sudah mendekati sempurna.
Jangan malah mereka melakukan penyimpangan dengan sistemik seperti menyatakan akan memverifikasi perusahaan pers. Ini menyimpang jauh dari UU Pers. Mereka hanya bisa mendata sesuai perintah UU Pers.
Sebab, dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI) definisi mendata adalah mengambil atau meminta keterangan yang benar dan nyata. Atau melakukan pendataan.
Itu berbeda dengan definisi verifikasi, yakni meneliti dan menentukan kebenaran suatu laporan.
Mereka tidak punya fungsi untuk menentukan verifikasi itu. Jangan mengelabui publik.
DPR RI harus mencermati perilaku mereka itu.
Jadi Dewan Pers harus patuh hukum agar kebijakannya dipatuhi masyarakat pers.
Jadi para pemilik media tidak akan melawan mereka ketika mereka terlihat nyata melawan UU Pers.
Kami ingatkan itu sebagai masukan dari sesama insan pers. Ini model kami menegakkan patuh UU.
Kami akan terus mendengungkan hal ini, tutup Iskandar Sitorus. (Tis/RED/KP)
Dia ingatkan agar Dewan Pers tidak menabur apalagi sampai memupuk sesuatu pernyataan terlebih kegiatan yang cenderung bisa mengarah pada penciptaan suasana perpecahan didalam masyarakat pers.
DP harus segera meralat seluruh pernyataannya terkait apa yang mereka namakan akan memverifikasi perusahaan atau media pers. Ini membuat banyak penolakan terhadap pers diberbagai wilayah Indonesia. Mereka tahu atau tidak tentang ril yang dihadapi Teman-teman pers di daerah?
“Mereka (Dewan Pers) tidak punya kewenangan untuk verifikasi namun pernyataan mereka jadi mengganggu pers khususnya online diberbagai daerahâ€, Kata Iskandar.
DP jangan jadi memposisikan diri sebagai racun pembunuh padahal seharusnya jadi pupuk pemberi kehidupan bagi dunia pers.
Realita pers Indonesia, harus dipupuk sesuai jaminan perundangan. Biar menjadi lebih baik. Bukan malah dimusuhi hanya karena DP menggunakan ukuran yang tidak berdasar perundangan. Ukuran yang tidak berdasar itu meresahkan.
Kami melihat DP sudah mulai dianggap menjadi seperti virus mematikan bagi pers Indonesia. Khususnya bagi teman-teman online di daerah.
Dari pada anggapan buruk itu terus berkembang, kami sarankan DP kembali saja ke posisi sesuai perintah UU Pers.
Mereka harus kukuh melaksanakan dengan baik dan benar terkait Bab V pasal 15 ayat 2 butir f UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yakni upaya mendata perusahaan pers.
UU Pers yang hanya 21 pasal dan berusia 8 tahun itu sebaiknya ditanggung-jawabi DP agar segera diuraikan secara rinci sehingga mudah dijadikan sebagai pedoman teknis. Jangan jadi DP menafsir dengan sesuka- nya.
Sembari Dewan Pers punya hajat untuk mendata perusahaan pers, kami meminta agar mereka segera melakukan perintah UU Pers yakni terkait memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan dibidang pers.
Kami bersedia untuk membantu DP menyusun perintah UU Pers.
Karena peraturan turunan UU Pers masih kosong, tidak ada Peraturan Pemerintah sampai keputusan Menteri. Ini sangat memalukan disaat masyarakat di bidang lain sudah mendekati sempurna.
Jangan malah mereka melakukan penyimpangan dengan sistemik seperti menyatakan akan memverifikasi perusahaan pers. Ini menyimpang jauh dari UU Pers. Mereka hanya bisa mendata sesuai perintah UU Pers.
Sebab, dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI) definisi mendata adalah mengambil atau meminta keterangan yang benar dan nyata. Atau melakukan pendataan.
Itu berbeda dengan definisi verifikasi, yakni meneliti dan menentukan kebenaran suatu laporan.
Mereka tidak punya fungsi untuk menentukan verifikasi itu. Jangan mengelabui publik.
DPR RI harus mencermati perilaku mereka itu.
Jadi Dewan Pers harus patuh hukum agar kebijakannya dipatuhi masyarakat pers.
Jadi para pemilik media tidak akan melawan mereka ketika mereka terlihat nyata melawan UU Pers.
Kami ingatkan itu sebagai masukan dari sesama insan pers. Ini model kami menegakkan patuh UU.
Kami akan terus mendengungkan hal ini, tutup Iskandar Sitorus. (Tis/RED/KP)
| Editor | : | Tis-RLS |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham