Tersangka Dugaan Korupsi E-KTP
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
Strategi KPK Agar Setya Novanto Tak lolos Jeratan Hukum , menunda sidang praperadilan
Jumat 01 Desember 2017, 23:02 WIB
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
JAKARTA. RIAUMADANI. com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertekad agar Setya Novanto tak lagi lolos dari jeratan hukum lewat jalur praperadilan. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, mengatakan pihaknya akan segera melimpahkan berkas penyidikan Setnov yang jadi tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
“Kami akan selesaikan secepatnya sehingga bisa masuk di dalam waktu yang ditentukan agar praperadilannya tidak dilanjutkan,†ucap Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (1/12/2017).
Namun hingga saat ini Saut belum dapat membeberkan kapan tepatnya berkas itu dilimpahkan. Yang pasti, menurut Saut, berkas akan dilimpahkan sebelum tenggat berakhir. “Sudah kita hitung itu,†katanya.
Sebelumnya, Hakim Kusno yang menangani praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengabulkan surat permohonan penundaan KPK. Hakim memutuskan menunda sidang praperadilan Setya selama satu pekan hingga 7 Desember mendatang.
Setya mengajukan permohonan praperadilan kedua pada 16 November 2017. Ketua Umum Partai Golkar itu menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi e-KTP.
Status tersangka Setya Novanto yang pertama gugur setelah permohonan praperadilannya dikabulkan hakim tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017. Hakim Cepi menyatakan penetapan Setya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Salah satu alasannya adalah status tersangka Setya ditetapkan pada awal penyidikan, bukan di akhir.* Tis/rls
“Kami akan selesaikan secepatnya sehingga bisa masuk di dalam waktu yang ditentukan agar praperadilannya tidak dilanjutkan,†ucap Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (1/12/2017).
Namun hingga saat ini Saut belum dapat membeberkan kapan tepatnya berkas itu dilimpahkan. Yang pasti, menurut Saut, berkas akan dilimpahkan sebelum tenggat berakhir. “Sudah kita hitung itu,†katanya.
Sebelumnya, Hakim Kusno yang menangani praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengabulkan surat permohonan penundaan KPK. Hakim memutuskan menunda sidang praperadilan Setya selama satu pekan hingga 7 Desember mendatang.
Setya mengajukan permohonan praperadilan kedua pada 16 November 2017. Ketua Umum Partai Golkar itu menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi e-KTP.
Status tersangka Setya Novanto yang pertama gugur setelah permohonan praperadilannya dikabulkan hakim tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017. Hakim Cepi menyatakan penetapan Setya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Salah satu alasannya adalah status tersangka Setya ditetapkan pada awal penyidikan, bukan di akhir.* Tis/rls
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau