Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Penganiayaan Oleh Kepala Securiti PT.SAM I
Lopran Korban Peganiayaan, Belum di Tindak lanjuti Polisi
Minggu 31 Agustus 2014, 08:20 WIB
Poto int Ilustrasi

TAPUNG HULU. Riaumadani. com -  Savoniman [28], Warga Nias karyawan PT. SAM. I yang tinggal di Perumahan Afdeling lokasi Perusahaan, desa Danau Lancang kecamatan Tapung Hulu kabupaten Kampar, membuat laporan ke polsek Tapung Hulu atas Penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Securiti PT. SAM.I Timewara Telaumbanua [40], Rabu [20/8/2014],

Kepada Riaumadani.com, Sabtu [30/8/2014] korban penganiayaan ini menceritakan kejadian yang menimpa dirinya, Rabu [20/8/2014], ia membawa anaknya yang sakit berobat di klinik perusahaan, tetapi karena klinik tidak mempunyai obat yang lengkap, Savoniman membawa anaknya berobat keluar.

"Begitu pulang dari berobat anaknya, sekitar jam 16,05 wib, di depan Pos Perumahan Staf PT.SAM I, ia di cegat oleh Timewara Telaumbanua disuruh turun dari kenderaannya,  begitu turun Timewara langsung menendang kaki hingga mengakibatkan ia terduduk serta langsung di hujani dengan pukulan yang bertubi-tubi." oleh Timewara

Tidak senang dengan perlakuan Kepala Securiti tersebut pada hari itu juga Savoniman melaporkan kejadian ke Polsek Tapung Hulu dengan Nomor : TBP/67/VIII/2014/Riau/Res.Kampar/Sek.Tapung Hulu. tanggal 20 Agustus 2014.  
    
" Kita berharap Polsek Tapung Hulu memperoses penganiayaan yang dilakukan oleh kepala securiti ," ujar Savoniman

Karena telah berlangsung 10 hari laporan kami, tapi pihak kepolisian Tapung Hulu belum juga memprosesnya." tegas Savoniman menutupi pembicaraanya.** 





Editor : TIS
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top