Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Kasus Korupsi APBD Riau
Bupati Rohul Suparman Divonis 6 Tahun Penjara, Denda 200 Juta, Hak Politik 5 Tahun Dicabut
Sabtu 25 November 2017, 23:15 WIB

PEKANBARU. RIAUMADNI. com - Berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang diterima pihak Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Rabu (22/11/17), Nomor 2233 K.PID.SUS/2017 menyatakan, mantan ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Suparman S.Sos M.Si dihukum pidana penjara selama 6 tahun.
 
"Berdasarkan petikan putusan yang kita terima tadi, Johar Firdaus dan Suparman dijatuhi hukuman masing masing 6 Tahun Penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan", ungkap Deni Sembiring SH, Panmud Tipikor PN Pekanbaru, Rabu (22/11) sore.
 
Sambung Deni, Selain hukuman pidana penjara dan denda ratusan juta, kedua terdakwa juga dikenakan pencabutan hak politiknya selama 5 tahun.
 
Perbuatan kedua terdakwa perkara suap dana APBD, Jelas Deni, terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Sebelumnya, Hakim Tipikor PN Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko SH, menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Suparman. Sementara Johar Firdaus dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
 
Ditingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Riau, mengabulkan permohonan banding Johar Firdaus, dengan menurunkan hukuman menjadi 5 tahun penjara.
 
Namun, Jaksa Penuntut KPK, Tri Mulyono SH mengajukan kasasi ke MA RI. Sebab, putusan pengadilan jauh dari tuntutan mereka yakni, 4 tahun 6 bulan untuk terdakwa Suparman dan 5 tahun 6 bulan untuk terdakwa Johar Firdaus.
 
Berdasarkan dakwaan jaksa KPK, Johar Firdaus dan Suparman didakwa melakukan tindak pidana penerimaan suap untuk pengesahan Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau.
 
Berawal pada 12 Juni 2014, Annas Maamun selaku Gubernur Riau mengirim Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) kepada Ketua DPRD Riau. Kemudian KUA dibahas dalam rapat Badan anggaran (Banggar) DPRD.
Selanjutnya, Banggar DPRD mempertanyakan penyerapan anggran 12 persen untuk anggaran Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga.
 
Untuk anggota Banggar yang membahas Rancangan APBD-P 2014-2015 Provinsi Riau, Annas Maamun memberikan sejumlah uang sebesar Rp1,2 miliar untuk anggota Banggar yang beranggotakan Johar Firdaus, Masnur, Musdar, Supriati, Zukri Misran, James Pasaribu, T Rusli Efendi, Mahdinur, Riky Hariansyah, Nurzaman dan Koko Iskandar.
 
Uang untuk anggota Banggar sebesar Rp1,2 miliar itu diantarkan oleh Suwarno, PNS Pemprov Riau kepada terdakwa Kirjauhari.
 
Setelah uang diterima, Kirjauhari kemudian menyuruh Riki Hariansyah membagikan uang kepada anggota Banggar.
 
Dalam perkara suap APBD itu, Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan vonis hukuman kepada Ahmad Kirjauhari dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.




Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top