Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Dugaan Korupsi di Bapenda
Kejati Terbitkan Dua Sprindik Baru Dugaan Korupsi di Bapenda Riau dan Rokan hilir
Sabtu 25 November 2017, 22:01 WIB
Logo

PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus dugaan korupsi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau serta korupsi anggaran di Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Penerbitan Sprindik itu merupakan pengembangan dari kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dengan tersangka Deyu dan Deliana. Sementara anggaran Bappeda Rohil pengembangan kasus tersangka Wan Amir Firdaus.

"Bapenda Riau dan Bappeda Rohil (dugaan tipikor) penyidikan lanjutan, kita terbitkan Sprindik baru. Untuk mendalami fakta hukum adanya dugaan korupsi hasil kemarin (perkara awal)," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, Kamis, 23 November 2017.

Sugeng memastikan, penetapan tersangka tidak berhenti pada orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.‎ "Makanya kita minta sabar karena akan ada kelanjutannya," kata Sugeng.

Untuk mengumpulkan bukti-bukti lanjutan, penyidik sudah memanggil sejumlah saksi. Nantinya, bukti yang terkumpul akan digelar.

"Kalau ada fakta hukum keterlibatan atas orang lain kita buka penyidikan baru. Pokoknya ada terkait penyidikan baru, nantilah," tegasnya sambil mengisyaratkan bakal ada tersangka baru dalam dua kasus tersebut.

Dugaan korupsi SPPD fiktif Bapenda Riau ini terjadi pada tahun 2015 hingga 2016 silam di Bapenda Riau. Sebelumnya penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Sekretaris Bapenda, Deliaya dan Kasubag Keuangan, Deyu.

Kedua terangka diduga membuat SPPD fiktif dan pemotongan anggaran perjalanan tahun 2015 dan 2016. Pada tahun 2015, pemotongan sebesar 5 persen, tahun 2016 sebesar 10 persen. Akibatnya negara dirugikan Rp1,3 miliar.

Sementara itu, dugaan korupsi anggaran Bappeda Rohil tahun 2008-2011, berawal ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan jumlah transaksi yang masuk dan keluar di rekening mantan Kepala Bappeda Rohil,‎ Wan Amir Firdaus. Jumlahnya sebesar Rp17 miliar lebih. Uang itu diduga berasal dari proyek fiktif di Bappeda Rohil.

Dari penyidikan diketahui uang masuk dari praktik korupsi yang ada di rekening sebesar Rp8,7 miliar. Sementara yang masuk dari gratifikasi Rp6,3 miliar. Dari audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.826.313.633.

Dalam perjalanan penyidikannya, selain Wan Amir Firdaus, penyidik Pidsus Kejati Riau juga menetapkan 3 tersangka lainnya, yakni Pejabat Verifikasi Pengeluaran Bappeda Rohil, Rayudin, Bendahara Pengeluara Bappeda Rohil tahun 2008-2009, Suhermanto dan Hamka, Bendahara pengeluaran tahun 2010-2011.
Sumber: riauonline.co.id‎



Editor : Tis.
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top