Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA
Kenaikan UMK Mulai Diterapkan Januari 2018
Kamis 23 November 2017, 07:14 WIB
Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Provinsi Riau tahun 2018
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau akan melakukan pengawasan terhadap penerapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018 pada Februari hingga Maret mendatang.

Ketetapan kenaikan UMK 2018 ini sendiri telah diteken oleh Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: Kpts. 880/XI/2017 tentang UMK 2018, tertanggal 20 November 2017.

Sehingga, diharapkan SK ketetapan UMK tersebut sudah bisa dilaksanakan mulai 1 Januari 2018 mendatang.

"Februari hingga Maret nanti akan kami awasi dan lakukan pemeriksaan ke perusahaan-perusahaan," kata Kadisnakertrans Provinsi Riau, di Pekanbaru, Kamis (22/11/2017).

Ia pun mengimbau semua perusahaan, khususnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang beroperasi di 12 kabupaten/kota se-Riau untuk mentaati ketentuan pemerintah tersebut. Ia juga menginginkan supaya karyawan maupun buruh di Riau mendapat upah yang layak dan jaminan sosial dari perusahaan yang menaungi mereka.

"Sejauh ini nggak ada yang menolak dan semua perusahaan memang harus memberikan upah sesuai ketentuan," tandasnya.

Ada pun rincian UMK 2018, sebagai berikut: Kota Pekanbaru Rp2.557.486,73, Dumai Rp2.886.655,44, Kabupaten Rokan Hulu Rp2.525.823,52, Indragiri Hulu Rp2.751.076,40, Indragiri Hilir Rp2.546.162,14.

Kemudian, Kampar Rp2.516.638,71, Bengkalis Rp2.919.458,35, Siak Rp 2.600.614,14, Pelalawan Rp 2.561.250,65, Kuansing Rp 2.597.989,90, Meranti Rp 2.545.505,06, Rohil Rp 2.506.141,78. *






Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top