UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA
Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Provinsi Riau tahun 2018
Kenaikan UMK Mulai Diterapkan Januari 2018
Kamis 23 November 2017, 07:14 WIB
Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Provinsi Riau tahun 2018
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau akan melakukan pengawasan terhadap penerapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018 pada Februari hingga Maret mendatang.
Ketetapan kenaikan UMK 2018 ini sendiri telah diteken oleh Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: Kpts. 880/XI/2017 tentang UMK 2018, tertanggal 20 November 2017.
Sehingga, diharapkan SK ketetapan UMK tersebut sudah bisa dilaksanakan mulai 1 Januari 2018 mendatang.
"Februari hingga Maret nanti akan kami awasi dan lakukan pemeriksaan ke perusahaan-perusahaan," kata Kadisnakertrans Provinsi Riau, di Pekanbaru, Kamis (22/11/2017).
Ia pun mengimbau semua perusahaan, khususnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang beroperasi di 12 kabupaten/kota se-Riau untuk mentaati ketentuan pemerintah tersebut. Ia juga menginginkan supaya karyawan maupun buruh di Riau mendapat upah yang layak dan jaminan sosial dari perusahaan yang menaungi mereka.
"Sejauh ini nggak ada yang menolak dan semua perusahaan memang harus memberikan upah sesuai ketentuan," tandasnya.
Ada pun rincian UMK 2018, sebagai berikut: Kota Pekanbaru Rp2.557.486,73, Dumai Rp2.886.655,44, Kabupaten Rokan Hulu Rp2.525.823,52, Indragiri Hulu Rp2.751.076,40, Indragiri Hilir Rp2.546.162,14.
Kemudian, Kampar Rp2.516.638,71, Bengkalis Rp2.919.458,35, Siak Rp 2.600.614,14, Pelalawan Rp 2.561.250,65, Kuansing Rp 2.597.989,90, Meranti Rp 2.545.505,06, Rohil Rp 2.506.141,78. *
Ketetapan kenaikan UMK 2018 ini sendiri telah diteken oleh Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: Kpts. 880/XI/2017 tentang UMK 2018, tertanggal 20 November 2017.
Sehingga, diharapkan SK ketetapan UMK tersebut sudah bisa dilaksanakan mulai 1 Januari 2018 mendatang.
"Februari hingga Maret nanti akan kami awasi dan lakukan pemeriksaan ke perusahaan-perusahaan," kata Kadisnakertrans Provinsi Riau, di Pekanbaru, Kamis (22/11/2017).
Ia pun mengimbau semua perusahaan, khususnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang beroperasi di 12 kabupaten/kota se-Riau untuk mentaati ketentuan pemerintah tersebut. Ia juga menginginkan supaya karyawan maupun buruh di Riau mendapat upah yang layak dan jaminan sosial dari perusahaan yang menaungi mereka.
"Sejauh ini nggak ada yang menolak dan semua perusahaan memang harus memberikan upah sesuai ketentuan," tandasnya.
Ada pun rincian UMK 2018, sebagai berikut: Kota Pekanbaru Rp2.557.486,73, Dumai Rp2.886.655,44, Kabupaten Rokan Hulu Rp2.525.823,52, Indragiri Hulu Rp2.751.076,40, Indragiri Hilir Rp2.546.162,14.
Kemudian, Kampar Rp2.516.638,71, Bengkalis Rp2.919.458,35, Siak Rp 2.600.614,14, Pelalawan Rp 2.561.250,65, Kuansing Rp 2.597.989,90, Meranti Rp 2.545.505,06, Rohil Rp 2.506.141,78. *
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Jumat 30 Januari 2026, 07:03 WIB
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham