Polres Rohil
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Polres Rokan
Hilir telah memutuskan untuk melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat
(PTDH) kepada tiga oknum anggota yang dinilai telah melakukan perbuatan
yang tercela, pada
Polres Rohil Pecat 3 Personilnya, Satu Merupakan Oknum Kasus Pembunuhan
Rabu 22 November 2017, 23:07 WIB
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Polres Rokan
Hilir telah memutuskan untuk melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat
(PTDH) kepada tiga oknum anggota yang dinilai telah melakukan perbuatan
yang tercela, pada
BAGANSIAPIAPI. RIAUMADANI. com - Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Polres Rokan Hilir telah memutuskan untuk melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada tiga oknum anggota yang dinilai telah melakukan perbuatan yang tercela, pada Selasa (22/11/2017).
Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto mengatakan bahwa tiga oknum yang dipecat ini telah melakukan perbuatan yang sangat tercela dan merusak citra Polri.
"Tiga kita PTDH karena telah merusak citra Polri. Satu melakukan kasus pembunuhan dan dua lainnya terlibat kasus narkotika," ujarnya pada Selasa (21/11).
Salah satu dari ketiga oknum yang dipecat tersebut ialah mantan Kanit Reskrim Polsek Sinaboi, Aipda JRG yang telah melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang janda bernama Eka (50) pada tahun 2014 lalu.
Dalam keputusannya, sidang yang diketuai oleh Wakapolres Rohil, Kompol Wawan dan Kabag Sumda Kompol Marto Harahap, menyebutkan bahwa adapun hal yang memberatkan Aipda JRG sehingga di pecat adalah karena dia telah merusak citra Polri di pandangan masyarakat. Selain di pecat, Aipda JRG juga divonis hukuman penjara selama 20 tahun.
Selain Aipda JRG, Polres Rohil juga memecat dua anggota lainnya yakni Brigadir RH dan Brigadir RMN.
Untuk Brigadir RH, adapun hal yang memberatkannya untuk dilakukan pemecatan karena telah melakukan pelanggaran disiplin positif menggunakan narkotika.
Selain itu dia juga meninggalkan tugas 30 hari berturut-turut dan melakukan tindak pidana narkotika.
Serupa dengan Brigadir RH, Brigadir RMN juga tidak masuk dinas. Dia juga telah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak 12 kali yang diantaranya menggunakan narkotika serta pernah terlibat pungli.(RLS)
Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto mengatakan bahwa tiga oknum yang dipecat ini telah melakukan perbuatan yang sangat tercela dan merusak citra Polri.
"Tiga kita PTDH karena telah merusak citra Polri. Satu melakukan kasus pembunuhan dan dua lainnya terlibat kasus narkotika," ujarnya pada Selasa (21/11).
Salah satu dari ketiga oknum yang dipecat tersebut ialah mantan Kanit Reskrim Polsek Sinaboi, Aipda JRG yang telah melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang janda bernama Eka (50) pada tahun 2014 lalu.
Dalam keputusannya, sidang yang diketuai oleh Wakapolres Rohil, Kompol Wawan dan Kabag Sumda Kompol Marto Harahap, menyebutkan bahwa adapun hal yang memberatkan Aipda JRG sehingga di pecat adalah karena dia telah merusak citra Polri di pandangan masyarakat. Selain di pecat, Aipda JRG juga divonis hukuman penjara selama 20 tahun.
Selain Aipda JRG, Polres Rohil juga memecat dua anggota lainnya yakni Brigadir RH dan Brigadir RMN.
Untuk Brigadir RH, adapun hal yang memberatkannya untuk dilakukan pemecatan karena telah melakukan pelanggaran disiplin positif menggunakan narkotika.
Selain itu dia juga meninggalkan tugas 30 hari berturut-turut dan melakukan tindak pidana narkotika.
Serupa dengan Brigadir RH, Brigadir RMN juga tidak masuk dinas. Dia juga telah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak 12 kali yang diantaranya menggunakan narkotika serta pernah terlibat pungli.(RLS)
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau