Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
!8 Tersangka Dugaan Korupsi
Kejati Tahan RM Satu Tersangka Tugu Antikorupsi Riau
Senin 20 November 2017, 21:55 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan satu tersangka kasus pembangunan Tugu Antikopsi. Tersangka yang ditahan adalah Rinaldi Mugni (RM), selaku konsultan proyek.

PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan satu tersangka kasus pembangunan Tugu Antikopsi. Tersangka yang ditahan adalah Rinaldi Mugni (RM), selaku konsultan proyek.

Penahanan terhadap Rinaldi setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton di Kantor Kejati Riau Jalan Jenderal Sudirman sejak Senin (20/11/2017) pagi hingga sore hari. Rinaldi merupakan satu dari 18 tersangka dalam kasus Tugu Antikorupsi Tunjuk Ajar.

"Penahanan terhadap tersangka RM akan kita lakukan selama 20 hari dan bisa diperpanjang lagi jika diperlukan," ucap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta.

Setelah diperiksa dan menandatangani berkas acara penahanan, Rinaldi langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru. Penyidik menjerat RM dengan Pasal 2 ayat 1, dan pasal 3, Undang-undang No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, ancamannya maksimal 20 tahun penjara.

Selain RM, penyidik Kejati Riau segera memeriksa 17 orang lainnya yang sudah ditetapkan tersangka. Mereka terdiri 13 PNS termasuk mantan Kepala Dinas PU dan Ciptada, Dwi Agus Sumarmo dan 5 orang dari pihak swasta.

Pada 8 November 2017, Kejati Riau menetapkan 18 orang tersangka dalam kasus korupsi tugu antikorupsi Tunjuk Ajar Integritas yang berada di Jalan Jendral Ahmad Yani, Pekanbaru. Tugu tersebut diresmikan saat Hari Antikorupsi Internasional (HAKI) pada 9 Desember 2016.

Tugu yang juga di sekilingnya ada taman ini diresmikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dan disaksikan Kajagung HM Prasetyo, Gubernur Jawa Tengah
Ganjar Pranowo dan sejumlah pejabat lain. Dibuatnya Tugu Antirasuah di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) itu karena Riau menjadi soratan dalam kasus korupsi oleh KPK.
Sindonews.




Editor : Tis.
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top