Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Kasus Korupsi E-KTP
KPK Buka Rekaman soal Jatah Rp 100 Miliar untuk Setya Novanto
Kamis 16 November 2017, 23:48 WIB
Sugiharto dalam sidang e-KTP. Sugiharto saat bersaksi untuk Andi Narogong, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11).
JAKARTA , RIAUMADANI. com - Tim penuntut umum KPK memutar rekaman dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong alias Andi Agustinus. Percakapan itu kemudian mengungkap adanya jatah uang sebesar Rp 100 miliar untuk Setya Novanto.

Terdapat 3 orang yang terlibat dalam rekaman percakapan tersebut. Mereka adalah Direktur Biomorf Lone Johannes Marliem, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto, serta Direktur PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo. Percakapan yang direkam itu terjadi di ruang kerja Sugiharto, dan hal tersebut pun dibenarkan oleh dia.

"Itu di ruangan saya," kata Sugiharto saat bersaksi untuk Andi Narogong, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11).

Menurut Sugiharto, Anang dan Marliem mempunyai adanya utang yang belum dilunasi. Keduanya tercatat sebagai rekanan Kemendagri dalam mengerjakan proyek e-KTP.

Sugiharto mengatakan bahwa Marliem selalu memintanya menagihkan utang itu kepada Anang. Utang itu akan dibayarkan kepada Andi Narogong untuk diteruskan kepada bosnya.

"Bos-nya Andi ya SN," kata Sugiharto.

"SN itu siapa?" tanya jaksa.

"Setya Novanto," jawab Sugiharto.

Menurut Sugiharto, Andi meminta agar Setya Novanto diberikan jatah sebesar Rp 100 miliar. Namun, saat itu Marliem --melalui Anang, baru bisa membayar sekitar Rp 60 miliar.

"Apakah percakapan ini juga berbicara adanya permintaan uang dari Andi?" tanya jaksa Basir.

"Iya, untuk Andi. Untuk bosnya. Pokoknya belum pasti, tapi yang jelas hitungan itu kalau bisa sampai Rp 100 miliar," kata Sugiharto.

Berikut transkrip rekaman yang diperlihatkan penuntut umum dalam persidangan:

JM: oh kesini? Enggak baru

Male 1: lu udah kasih semua bahan bahannya ke beliau?

JM: the same exactly, the thing

Male 2 (Sugiharto): berarti nggak usah tak jawab ya? (Tertawa)

Male 1: oh iya (tertawa) pagi. Baru mau manggil kirain lagi meeting supaya gak mengganggu gak apa-apa pagi, pa

Male 2: alhamdulillah tak,,,oh

Male 3: Kevin

JM: oh udah itung-itungan? (Tertawa)

Male 2: he?

JM: nggak, aku bilang Pak Anang udah itung-itungan

Male 2: hah, iya dia,,,(menghela nafas) sebagian curhat aja

JM: iya iya

Male 2: tapi saya bilang “ini kan mestinya ada solusinya”

JM: iya

Male 2: artinya ya bagaimana supaya dua-duanya ini, artinya Pak Yohannes dengan Pak Anang ada satu titik temu

JM: heem heem

Male 2: Jangan sampai merugikan pak yohanes jangan sampe merugikan Pak Anang kan gitu

JM: Ya betul betul, itu saja saya bilang kemarin kan sudah buka bukaan juga sama (suara tidak jelas)

Male 2: kan dia anu

JM: iya iya

Male 2 : paham

JM: paham, saya bilamg "kan yg itu memang untuk si An ya itu kita bisa tahan "iya dong karena saya bilang ya saya juga ga mau pak anang nya rugi.

Sumber; Kumparan




Editor : Tis.
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top